Gugatan RS Eka Hospital Bekasi Terus Bergulir, Kuasa Hukum Tolak Kuasa Hukum PT Pelita di Persidangan

- Redaksi

Rabu, 22 Mei 2024 - 02:38 WIB

40120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , JABAR – Sidang gugatan dugaan pelayanan buruk Rumah Sakit (RS) Eka Hospital Harapan Indah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terhadap pasien ANP (8) anak dari Yessi Irmadan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang terus bergulir.

Kuasa hukum Yessi Irmadani, Iskandar Halim SH MH menolak kehadiran kuasa hukum PT Pelita Reliance Internasional yang mengaku sebagai investor RS Eka Hospital Harapan Indah dalam sidang gugatan. Namun, majelis hakim tetap memberikan kesempatan pada tergugat untuk hadir di persidangan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melakukan gugatan kepaf
da RS Eka Hospital Harapan Indah dihadiri oleh kuasa hukum PT Pelita. Gugatan kami, gugatan perbuatan melawan hukum, kami meminta ganti rugi Rp100 juta matril dan in matril Rp 3 miliar,” kata Iskandar, Rabu (22/5/2024).

Iskandar menyebutkan, pada saat dilakukan mediasi. Namun, mediasi gagal. Pada sidang berikutnya menghadirkan saksi ahli dari penggugat.

“Tergugat menghadirkan saksi dari dua dokter di persidangan, yaitu dokter spesialis anak dan dokter umum. Namun mereka tidak memberikan keterangan dengan jelas di persidangan,” kata Iskandar.

Iskandar mengatakan, dokter spesialis anak tidak hadir saat perawatan pasien. Lanjut Iskandar, dokter jaga sendiri tidak mengenal perawat yang bertugas malam hari menangani pasien.

Baca Juga :  Polisi Antarkan Kendaraan Hasil Curian ke Rumah Korban di Majalengka dan Cirebon

“Ketika orang tua pasien meminta dokter spesialis anak untuk hadir merawat anaknya. Saat ditunggu dari pukul 20.00 wib hingga pukul 02.00 wib dokter spesialis anak tidak kunjung datang,” jelas Iskandar.

Iskandar menuturkan, fakta persidangan spesialis anak bertugas dari Jam 08.00 Wib hingga pukul 14.00 Wib. Ketika ada pasien anak dirawat mereka merawat melalui dokter jaga.

“Saat saya pertanyakan di persidangan bagaimana jika pasien anak datang ke rumah sakit dari pukul 14.00 wib hingga malam dokter jaga tetap on col memberi petunjuk. Pada saat kapan dokter anak hadir pada saat pasien keadaan darurat saat pasien menghadapi kematian. Itu diterangkan saksi dokter anak saat di persidangan. Sangat miris melihat dokter dirumah sakit yang tidak diperdulikan oleh mereka,” ucap Iskandar.

Iskandar mengungkapkan, pasien membayar biaya berobat biaya pribadi, bukan menggunakan asuransi ataupun BPJS.

“Ketika saya tanyakan pada dokter spesialis anak diangkat jadi dokter pada tahun 2016. Ketika ditanyakan sumpah menjadi dokter mereka tidak ingat lagi sumpah ketika diangkat jadi dokter,” tutup Iskandar.

Baca Juga :  Eks Plt Bupati Langkat Ondim Diperiksa Polda Sumut Terkait Seleksi PPPK Kabupaten Langkat

Diketahui, Rumah Sakit (RS) Eka Hospital Harapan Indah Jalan Harapan Indah Boulevard, Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) digugat oleh orang tua pasien Yessi Irmadani yang diduga memberikan pelayanan buruk terhadap anaknya ANP (8), ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

Pada tanggal 10 Agustus 2023, sekitar pukul 18.00 Wib. Korban membawa anaknya yang sedang sakit panas tinggi, muntah, buang-buang air atau mencret, flu dan batuk di Rumah Sakit Eka Hospital Harapan Indah Bekasi.

Adapun pihak yang tergugat, RS Eka Hospital Harapan Indah tergugat satu, turut tergugat satu Gubernur Jawa Barat dan tergugat dua Bupati Bekasi.

Adapun tim pengacara korban yang mengajukan gugatan, yaitu, Iskandar Halim SH MH, Robert CH Sitorus SH, Janferdi Purba SH, Yanpytua H Manihuruk SH MH, Firmansyah SH, Mustaqim Almond SH, Hendri Marianto Lumban Tobing SH MH, Andy Roganda Simarmata SH, Kristian Mamengkas Karamoy SH, Akhyar SH, R Wijaya Galingging SH, Liberti Pangihutan Manihuruk SH, Oktoberiandi SH, Oli Yusman SH, Alex Wahyudi SH, Mulyana Eka SH, Wahyu Nugraha SH, Agustinus Thomas Saragih SH dan Mahfud SH MH.

Penulis : Feri

Editor : Edi uban

Sumber Berita : Yuan

Berita Terkait

Karya Bhakti Koramil 07/Cipayung Normalisasi Saluran Air di Wilayah Munjul.
Babinsa jajaran Korem 051/Wkt Laksanakan Penggemburan Tanah Dengan Alat Jonder
Babinsa Koramil 11 Pebayuran Ajak Warga Gelar Jumat Bersih di Desa Sumbersari
Kapolres Majalengka Cek Desa Percontohan Pekarangan Pangan Bergizi di Desa Argamukti
Kapolsek Cikijing Monitoring Progress Perbaikan Jalan Akibat Longsor di Jalan Nasional Cikijing-Kuningan
Karya Bhakti Bersihkan Fasum Bawah Flyover Oleh Koramil 02/Matraman.
Dukung Program Ketahanan Pangan, DPUTR Purwakarta Pastikan Peningkatan Jaringan Irigasi
Karya Bakti Bersihkan Fasum Taman Warga Oleh Koramil 01/Jatinegara.
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 04:35 WIB

Polres Kendal Bongkar Praktik Perjudian Togel di Angkringan Cepiring

Rabu, 11 Desember 2024 - 02:47 WIB

Polri Akan Gelar Apel Kasatwil 2024 Hari Ini, Fokus Wujudkan Keamanan Dalam Negeri

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:26 WIB

Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, Korem 071/Wijayakusuma Sidak Anggota Tes Urine, 

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:56 WIB

Putusan PTDH untuk Oknum Polisi Pelaku Penembakan Pelajar di Semarang

Senin, 9 Desember 2024 - 09:16 WIB

Polres Batang Gelar Turnamen Bola Voli Bhayangkara Cup 2024 dengan Sukses

Senin, 9 Desember 2024 - 07:46 WIB

Apel Gabungan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Musim Penghujan di Kendal

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:29 WIB

Pangkoops Udara I Hadiri Kegiatan Senior Officer Bilateral Engagement

Sabtu, 7 Desember 2024 - 03:24 WIB

Operasi Rutin Polsek Patean, Fokus pada Pencegahan Premanisme dan Miras

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Kendal Bongkar Praktik Perjudian Togel di Angkringan Cepiring

Kamis, 12 Des 2024 - 04:35 WIB

Lampung

Persadin Lampung Sukses Gelar Sumpah Advokat Angkatan II

Kamis, 12 Des 2024 - 03:40 WIB