Direktorat Bina Pemerintahan Desa Menjawab Surat Bupati Indramayu

Nasional Detik.com

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:10 WIB

40435 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Nasionaldetik.com – Menjawab polemik terkait Masa perpanjangan waktu jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun bagi kepala desa yang habis masa jabatannya di bulan februari 2024, yang sebagai landasan hukumnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, di jelaskan pada pasal 118 huruf e.

“Kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan februari 2024 dapat di perpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Bupati Indramayu berkirim surat ke Kemendagri Nomor: 800/1042-DPMD tanggal 8 Mei 2024 hal permohonan penjelasan peralihan masa jabatan kepala desa.

Maka berdasarkan surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor: 1100.3.5.5/1947/BPD, Hal: tanggapan atas permohonan penjelasan peralihan masa jabatan kepala desa, tertanggal 13 Mei 2024.

Surat di tujukan kepada :

1.Pj.Gubernur Jawa barat.
2.Bupati Indramayu. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, merujuk pada huruf c) “untuk perpanjangan masa jabatan dilakukan perubahan atas keputusan Bupati dengan menetapkan masa jabatan terhitung sejak tanggal 11 februari 2024 sampai dengan tanggal 11 februari 2026.”
d)”Adapun hak- hak penghasilan kepala desa yang mendapat perpanjangan 2 (dua) tahun diperhitungkan sejak tanggal dikukuhkan oleh Bupati.

Baca Juga :  Polsek Majalengka Kota Gencar Sosialisasi Maklumat Kapolda Jabar di Sekolah, Cegah Kenakalan Remaja

Selanjutnya pj Gubernur sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten indramayu berdasarkan pasal 114 undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa, serta pada kesempatan pertama melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri. U.P direktorat jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Semoga informasi ini benar adanya dan secara tidak langsung menjawab apa yang di kehendaki atau di usulkan oleh para mantan kepala desa yang habis masa jabatannya di bulan februari 2024.

Penulis : Taufik

Editor : Fikri/Red

Berita Terkait

Kalbar Membara: Kasus Ria Norsan dan Krisis Kepercayaan Publik
SAMPAH DI BIARKAN BERSERAKAN DI PINGGIR JALAN MUARA BULIAN 
Kasus BP2TD: Rajawali Geram, Minta Polda Kalbar Transparan Soal 3 Tersangka Tertunda!
Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!
WARGA KELUHKAN TARIF PARKIR ,DI RSUD HAMBA MUARA BULIAN
Setelah Gubernur, Siapa Lagi? MAUNG “Tantang” KPK Bongkar Semua Kasus Korupsi di Kalbar!
Klarifikasi Tegas Wartawan FS: Tuduhan ‘Cemari Marwah Jurnalis’ di Banggai Laut Dinilai Tidak Berdasar
LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 18:37 WIB

SMK Al Ihya Ulumaddin Luncurkan PKL Berbasis Pesantren, Dukung Pendidikan Lingkungan dan Pertanian

Minggu, 28 September 2025 - 12:36 WIB

WARGA KELUHKAN TARIF PARKIR ,DI RSUD HAMBA MUARA BULIAN

Sabtu, 27 September 2025 - 12:29 WIB

“Jabatan Ganda Kadis Merangin: Spekulasi Proyek Rp 12 Miliar Memicu Sorotan Publik”

Sabtu, 27 September 2025 - 10:16 WIB

Pertama di Jambi! Pupuk Realstrong Bio-Kimia Diklaim Mampu Dongkrak Panen 40 Persen

Jumat, 26 September 2025 - 12:27 WIB

PREDARAN ROKOK ILEGAL ,MENGALAMI PENINGKATAN 

Jumat, 26 September 2025 - 10:13 WIB

“Perang Sakti” Perebutkan Kursi Kadisdikbud Merangin: Misrinadi vs. Juhendri, Adu Politik dan Dukungan Geografis

Kamis, 25 September 2025 - 12:09 WIB

Kabid GTK Panggil Kepala SDN 183 Renah Kemumu dan Dua Guru Terkait Laporan Masyarakat

Rabu, 24 September 2025 - 22:48 WIB

SMAN 1 Merangin Hadirkan Parkir Roda Dua Edukatif: Siswa Pagi Dapat, Telat Gigit Jari

Berita Terbaru