Nasionaldetik.com,Tulungagung,-Perjudian ya sabung ayam dan dadu,cap jiky wilayah Kabupaten Tulungagung masih berlangsung aktif tidak ada ketegasan dari Penegak Hukum Polres Tulungagung sampai sekarang.
Gencarnya pemberitaan di media sosial,media online dan cetak tidak membuat jajaran Polres Tulungagung untuk menangkap para pelanggaran Hukum.
Hal ini mendapat perhatian oleh Lembaga Swadaya Masyarakat. Selaku ketua menyoroti pemberitaan terkait perjudian di wilayah Kabupaten Tulungagung. Menyesalkan,kenapa ada pembiaran kepada pelanggar hukum. Sedangkan Kepolisian lah yang punya kewenangan penuh untuk memberantas para pelanggar tersebut.sampai detik ini,kegiatan itu masih berjalan mulus tidak ada habatan.
” Kami selaku mitra kepolisian, mengingatkan kepada Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si, Pemimpin di Jajaran Polres Tulungagung untuk segera menindak tegas para bandar penyedia tempat judi dan para pemain judi.jangan sampai citra kepolisian turun di kalangan masyarakat.
Mengingat,Kepolisian adalah alat negara yang dibentuk untuk menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban di masyarakat. Polisi bertugas untuk mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat, serta melakukan penegakan hukum.
Wewenang kepolisian
Berdasarkan Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2002, wewenang kepolisian secara umum sudah di jelaskan. Poin,1,2dan 3.sudah jelas
Kami selaku Ketua LSM Brigade Anti Mafia Akan buat pengaduan kepada Mabes Polri,Polda Jatim, tentang ketidak kondusifnya wilayah Tulungagung banyaknya pelanggar melawan hukum yang tidak di tindak tegas oleh bapak Kapolres Tulungagung.
Sampai detik ini,tempat kalangan yang di sebutkan oleh pemberitaan banyak masih bukak,meskipun beberapa lokasi aja yang tutup.
Jumat 10 Mei 2024 meninjau lokasi masih menemukan aktivitas tempat di buat perjudian masyarakat Tulungagung
Penulis : Indra
Editor : Edi uban