Diklaim Punya Hutang, PT ABL Digugat Rekannya Rp 2,6 Miliar

- Redaksi

Jumat, 10 Mei 2024 - 05:25 WIB

40373 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, : PT Agung Bumi Lestari ( ABL), yang berlokasi di Desa Pelanggiran Kabupaten Batubara, Andrian Suwito selaku Direktur Utama( Dirut) PT ABL yang beralamat di Jalan Siantan Parit Indah Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru serta Himawan Loka alias Ahui warga Jalan Perpustakaan Medan digugat ke Pengadilan Negeri Medan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2,6 miliar karena dinilai wanprestasi ( ingkar janji)

” Gugatan itu diajukan Edwin selaku pemilik UD.Naga Sakti Perkasa ( NSP) yang beralamat di Jalan Perniagaan Medan,” ujar Franktino Sitanggang,SH kepada awak media di Medan, Kamis (9/5/2024)

Menurut Sitanggang, Majelis Hakim PN Medan sudah menggelar persidangan perdata itu.Tapi tergugat III Himawan Loka sampai saat ini belum memenuhi panggilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, pengadilan akan memanggil kembali tergugat III untuk menghadiri persidangan pada pekan mendatang. Sedangkan Tergugat I ( PT ABL) dan Dirutnya sebagai Tergugat II diwakili oleh Kuasa Hukumnya.

Hindari Jual beli aset.

Baca Juga :  Dalam 3 Hari, URC Satreskrim Polrestabes Medan Bekuk 7 Pencuri Motor, 3 Diantaranya Ditembak

Franktino Sitanggang mengingatkan para tergugat tidak mengalihkan aset perusahaan kepada pihak lain . Sebab seluruh aset para tergugat sudah dimohonkan diletakkan sita jaminan oleh pengadilan

” Selama proses persidangan, penggugat menghimbau para tergugat tidak melakukan transaksi jual beli aset perusahaan karena akan menimbulkan hukum baru,” ujar Franktino Sitanggang mewakili Penggugat Edwin

Dalam gugatan dijelaskan, antara PT ABL dan UD NSP melakukan kerjasama sejak 2014 hingga 2018.

PT ABL melalui General Managernya Himawan Loka melakukan permintaan barang berupa serbet, tissue, tusuk sate dan pipet kepada UD NSP.

Awalnya kerjasama itu berlangsung baik.Tapi tahun 2015 kerjasama itu mulai sedikit terganggu karena hutang PT ABL sebesar Rp 566.189.925 tidak terbayarkan dengan berbagai alasan.

Karena PT ABL tidak berniat membayar hutangnya, akhirnya Edwin mewakili UD NSP melaporkan Himawan Loka ke polisi dengan tuduhan penggelapan.

Franktino Sitanggang, tindakan Himawan Loka tidak terlepas dari Tanggungjawab PT ABL dan Andrian Suwito, karena selama rentang waktu 2014-2018 tergugat 1 dan II tidak melakukan tindakan apapun terhadap Himawan Loka selaku GM PT ABL

Baca Juga :  Satbinmas Polres Tebingtinggi Tinjau Lahan P2B di Desa Kuta Baru

Sehingga penggugat patut menduga setiap transaksi yang dilakukan Tergugat III merupakan tanggungjawab Tergugat II dan III

Tentang uang jaminan UD NSP sebesar Rp 366.249.000 ke rekening Andrian Suwito tidak pernah dikembalikan.Jika uang itu dijadikan modal usaha,maka penggugat menerima laba) bunga 12 persen.Jika lima tahun sejak 2018 hingga sekarang berarti yang harus dikembalikan para tergugat Rp 219.744.000+Rp 366.240.000 = Rp 585.984.000.

Sedangkan kerugian immaterial termasuk hilangnya kepercayaan penggugat karena ulah para tergugat, penundaan uang jaminan dan biaya ekstra yang dikeluarkan penggugat.

Karena para tergugat sudah melakukan ingkar janji, maka penggugat berharap Majelis Hakim PN Medan mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan meletakkan sita jaminan berupa pabrik Tergugat I di lintas Timur Pasir KM 14 Kecamatan Pasar Baru Pekanbaru.(opung)

Franktino Sitanggang SH dan kliennya Edwin kepada awak media

Berita Terkait

Ferry Sibarani Lantik Pengurus PPDI se-Sumut Periode 2025–2029: Tegaskan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi
Hukum Tak Bertaring? Oscar Sebayang Tak Diborgol, Tertawa Saat Disidang
DPD II PKN Kota Medan Berbagi Kepada Kaum Dhuafa
Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Tak Menyerah Saat Ditabrak Orang Mabuk, Muhammad Ja’far Tetap Kuliah dan Jadi Penemu Herbal Dunia
Warga Sedih, Pertanyakan Masih Kurangnya Perhatian Pemko Medan di Kelurahan Tangkahan
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 10:13 WIB

Daerah Kecil di Jawa Timur Ini Justru Masuk Jajaran Kota Terkaya se-Indonesia, Kok Bisa?

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:01 WIB

Desa Sentul Mengadakan Pelatihan Kepemimpinan Bagi Karang Taruna Bhakti

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:14 WIB

Truk Tangki Bermodus Transportir Industri Diduga Angkut BBM Subsidi di Wilayah Probolinggo.

Minggu, 27 Juli 2025 - 18:52 WIB

Mendapati Laporan Masyarakat Polsek Waru Menurunkan Unit Reskrim Adanya Mayat Tergeletak

Minggu, 27 Juli 2025 - 18:32 WIB

Budidaya Melon ala Green House Jadi Inspirasi, Kapolsek Warujayeng Beri Dukungan

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:09 WIB

Kurang Tegasnya Para Terkait Diduga Beralih Fungsi warung menjadi Tempat Karaoke 

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:39 WIB

Suasana Penuh Syukur Warnai Tasyakuran Khitan dan Aqiqah Putra Kepala Desa Tanjungsari

Sabtu, 26 Juli 2025 - 19:08 WIB

Diduga Ada Permainan, OTT Penangkapan Penebangan Kayu Perhutani di Dringu, Probolinggo Pelaku Bebas Berkeliaran, Ada Apa Dengan APH?

Berita Terbaru

0-0x0-0-0#

JOMBANG

Pembagian Bantuan Beras Warga Kedungotok Gruduk Balai Desa

Senin, 28 Jul 2025 - 11:07 WIB

BREBES

Bupati: Brebes Bakal Miliki Kolam Renang Standar Nasional

Senin, 28 Jul 2025 - 10:38 WIB