Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawa Umur Diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran 

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Jumat, 10 Mei 2024 - 02:47 WIB

40353 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pesawaran Lampung, Nasional detik.com – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran Unit PPA bersama Personil Polsek Kedondong, menangkap seorang Pria berinisial AP, karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di kabupaten setempat. Kamis (09/05/2024) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.H mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, mengatakan “Pelaku kita lakukan penangkapan setelah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban,”Pungkas AKP Deddy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Personil unit PPA bersama Personil Polsek Kedondong langsung mendatangi keberadaan pelaku yang sedang berada di pinggir jalan yang beralamat di desa kubu batu Kec. Way khilau Kab. Pesawaran. Kemudian Tim langsung mengamankan pelaku AP tanpa adanya perlawanan. Kemudian pelaku AP dibawa Kepolres pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.”Imbuh AKP Deddy”.

Baca Juga :  Polsek Kalideres Tangkap Tiga Pemuda Pelaku Pemerasan Modus Kencan Palsu di Mechat Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, aksi bejat AP terhadap korban, terjadi di rumah nenek korban pada hari rabu tanggal 19 februari 2023 sekira pukul 21.30 wib, yang pada saat itu korban sedang tidur di dalam kamar.

Tiba-tiba ada yg membekap mulut korban, saat korban menoleh ternyata yang membekap mulut korban dengan tangan adalah pelaku AP. Kemudian Pelaku AP Melakukan Aksi bejatnya dengan meraba tubuh korban.

Tak hanya itu, Pelaku AP juga melakukan Aksi bejatnya dengan melampiaskan Hawa nafsunya dengan membuka pakaian korban dan melepas celana yang dipakai oleh korban.

Usai melampiaskan Aksi bejatnya, Pelaku AP mengancam  Korban dengan Kepalan tangan agar korban tidak menceritakan Aksi bejat AP kepada siapa-siapa.

Baca Juga :  Potensial Pengembangan Holtikultura, Bupati Pesawaran Dan Kementan RI Tanam Kedelai Perdana

Korban Ketakutan dengan kelakuan AP hingga tidak berani menceritakan kepada siapapun, Karena AP merupakan Paman kandung Korban. Dengan berjalannya waktu, Orang tua korban curiga dengan isi handphone korban ada pesan whats app dari AP bahwa AP tengah meminta jatah untuk melampiaskan Hawa nafsu bejatnya.

Mengetahui hal tersebut, Orang Tua Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran untuk di Tindak lanjuti.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.”Tutup AKP Deddy”.

 

Pewarta : P.Tambunan/red.

Sumber :Pesawaran Humas Polres Pesawaran

Berita Terkait

Petani di Karo Ditangkap di Ladang, Polisi Temukan Sabu dan Tanaman Ganja
Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan
Nongkrong di Kafe, Pengedar Narkoba di Brebes Ditangkap dengan Ribuan Obat Terlarang dan Sabu
Kasus Dugaan Penipuan, Ahmad Ramadhan Kembali Dilaporkan ke Polda Lampung
Kasus PT. LEB Pertaruhkan Marwah Kejaksaan, Kejati Lampung Jangan Gugup, Segera Tetapkan Tersangka
Klarifikasi Kronologi Penangkapan, Ketum GEPAK Lampung Bantah Terima Uang Damai
14 Advokat Persadin Diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
DPD IWOI Lampung Selatan Angkat Bicara Terkait Pencemaran Nama Organisasi Profesi Membuat Geram Seluruh Anggotanya

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 16:57 WIB

Brebes Raih Kategori Agung SEAMEO RECFON Award

Jumat, 26 September 2025 - 16:49 WIB

Oktober 51 ASN Brebes Pensiun 

Jumat, 26 September 2025 - 16:42 WIB

Bagikan Wardoyo, Bupati Brebes Pesan Jangan Selalu Bergantung Bantuan Pemerintah

Kamis, 25 September 2025 - 11:06 WIB

Tiga Bulan Lamanya ,Proses Pembikinan Kandang Ayam Petelor sudah Jadi

Rabu, 24 September 2025 - 15:20 WIB

Nongkrong di Kafe, Pengedar Narkoba di Brebes Ditangkap dengan Ribuan Obat Terlarang dan Sabu

Rabu, 24 September 2025 - 10:03 WIB

Suara Lantang Prabowo Soal Palestina dan Insiden Microfon di Forum PBB

Selasa, 23 September 2025 - 07:53 WIB

Jaga Kamtibmas, Polres Brebes Gencarkan Kunjungan ke Pos Satkamling

Senin, 22 September 2025 - 14:28 WIB

Acara Serah Terima Jabatan Kasdim, Perwira Masuk Satuan dan Wisuda Purna TNI Kodim 0713/Brebes

Berita Terbaru