PEKANBARU —- Usai menghadiri Pelaksanaan Pengukuhan dan Pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Duta Pena Indonesia, oleh Muhammad Nurullah RS selaku Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Yang berlokasikan di Kantor Sekretariat DPW PWDPI Riau, jalan Sudirman, depan Gelanggang Remaja Pekanbaru, Selasa (7/5/2024).
Serta usai foto bersama dihalaman Sekretariat DPW-PWDPI, Ismail Sarlata Ketua Umum (Ketum) yang turut didampingi Fadila Saputra Pembina, Alex Cowboy Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Suandra Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga (Humas) dan Yose Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aliansi Media Indonesia. Mengucapkan selamat atas Pengukuhan dan Pelantikan, langsung Kepada Fifit Lidya Elsyah yang menahkodai selaku Ketua untuk 3 (tiga) tahun kedepan.
” Selamat atas di kukuhkan dan dilantiknya Ibu selaku Ketua dan Pengurus DPW PWDPI.Provinsi Riau.” ucap Ismail Sarlata Ketum AMI
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aliansi Media Indonesia (AMI) yang merupakan Perkumpulan Perusahaan Pers siap mendukung keberadaan DPW PWDPI. Dimana DPW PWDPI merupakan wadahnya wartawan, sementara wartawan merupakan ujung tombaknya perusahaan pers yang berbadan hukum resmi negara baik itu bersifat nasional maupun lokal.tambah Ismail Sarlata
Tidak hanya itu saja,dukungan tidak hanya diberikan kepada DPW PWDPI di Riau saja, melainkan kepada organisasi wartawan apa saja dan dimana saja di mana AMI berada. Karena bagi saya organisasi Perusahaan Pers dan Organisasi Wartawan apapun merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Dimana didalam perusahaan pers yang didirikan berbadan hukum negara, didalamnya pasti berisikan Sumber Daya Manusia (SDM) Jurnalis (Wartawan).
” Siapa yang dapat mengatakan seseorang dan/atau sekelompok orang itu sebagai wartawan?, kalau bukan perusahaan pers itu sendiri. Dan apa bisa perusahaan pers dapat dikatakan Perusahaan Pers, jika tidak terdapat SDM Wartawan didalamnya?.” tanya dan jawab Ismail Sarlata
Dan apa bisa seseorang dan atau sekelompok orang dapat dikatakan wartawan, tanpa ada pengakuan dari sebuah perusahaan pers yang dinyatakan secara tertulis dalam bentuk Surat Tugas dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Perusahaan pers yang berbadan hukum resmi negara yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. tambahnya
Dipenghujung , Ismail Sarlata Ketua Umum menegaskan. Aliansi Media Indonesia yang disingkat AMI lahir berdasarkan tuntutan Undang-Undang Dasar Negara yang sudah beberapa kali di Amandemen yakni pada pasal 28
Dan Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, pada Ban I pasal 1 ayat (5) yang berbunyi : Organisasi Pers adalah Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers.Maka oleh karena itu Organisasi Perusahaan Pers,wajib hukumnya mendukung organisasi wartawan apapun……(SR/MS)
Sumber : DPP AMI