BATAM, Nasionaldetik.com – Polsek Sekupang Polresta Barelang Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria tersangka kasus dugaan tindak Pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Ke-2 (dua) Pelaku berinisial KO (40) dan WM (50) warga kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.SH., SIK.,MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.Cristopher Tamba, SH dalam penyampaian mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 2 (dia) pelaku dari 2 kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dengan Korban Inisial SI (17) yang terjadi dikecamatan Sekupang dan Kecamatan Batu Aji, Batam.
“Untuk TKP kasus pertama dengan tersangka KO (40) berlokasi di Penginapan di Marina City, kelurahan Tanjung Riau, Sekupang, sedangkan untuk TKP kedua berlokasi di Kecamatan Batu Aji, Batam,” ucap Kompol Tamba, Rabu (21/06/2023).
Dirinya menyampaikan, bahwa kedua kasus tersebut memiliki kronologis kejadian yang berkaitan yaitu bermula dari kepolisian yang mendapat laporan oleh ibu kandung korban.
Setelah menerima laporan dari ibu korban Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan, SH. segera bergerak ke Tempat Kejadian Perkara untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada korban.
“Dari hasil introgasi korban, ia meyakinkan bahwa memang telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka KO (40) sehingga petugas segera melakukan penangkapan kepada para tersangka dan di gelandang ke Mapolsek Sekupang guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sekupang.
Dijelaskannya, berawal dari kasus pertama ini adalah persetubuhan anak dibawah umur yang disertai ancaman dengan tersangka KO (40) kasus persetubuhan anak di bawah umur dan dibawah ancaman, dimana tersangkanya merupakan kenalan korban dari aplikasi kencan.
“Modus pelaku lakukan aksinya kepada korban dengan mengancam menyebarkan foto korban, apabila menolak permintaan terlapor melakukan hubungan layakanya suami-istri,” lanjut Kapolsek Sekupang.
“Kemudian hasil introgasi, korban mengatakan sebelum pelaku KO (40) melakukan persetubuhan terhadap dirinya, korban terlebih dahulu telah di setubuhi oleh WM (50) yang tak lain abang iparnya, bahkan korban sudah di setubuhi semenjak korban masih berumur 12 tahun,” sebut Kompol Tamba.
“Dari kasus tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo 76 D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” pungkasnya.
Lebih lanjut Kapolsek Sekupan menghimbau para orang tua agar lebih waspada dan memperhatikan kegiatan anak-anaknya, peran orang tua sangat penting dalam menjaga dan melakukan pengawasan anaknya agar lebih aktif dan intens untuk mengawasi para anak-anaknya, sehingga kejahatan seperti ini tidak hanya terjadi diluar lingkup keluarga, tetapi bisa juga terjadi didalam lingkup internal keluarga,” tutup Kapolsek Sekupang Kompol Z.A Christoper Tamba SH. (Edi/Drm,/Red)