Usai “Menikmati” Kemolekan Tubuh ABG, Dua Pria Dewasa di Angkut Polsek Sekupang!

edisupriadi

- Redaksi

Kamis, 22 Juni 2023 - 17:42 WIB

40207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATAM, Nasionaldetik.com – Polsek Sekupang Polresta Barelang Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria tersangka kasus dugaan tindak Pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Ke-2 (dua) Pelaku berinisial KO (40) dan WM (50) warga kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.SH., SIK.,MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.Cristopher Tamba, SH dalam penyampaian mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 2 (dia) pelaku dari 2 kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dengan Korban Inisial SI (17) yang terjadi dikecamatan Sekupang dan Kecamatan Batu Aji, Batam.

“Untuk TKP kasus pertama dengan tersangka KO (40) berlokasi di Penginapan di Marina City, kelurahan Tanjung Riau, Sekupang, sedangkan untuk TKP kedua berlokasi di Kecamatan Batu Aji, Batam,” ucap Kompol Tamba, Rabu (21/06/2023).

Dirinya menyampaikan, bahwa kedua kasus tersebut memiliki kronologis kejadian yang berkaitan yaitu bermula dari kepolisian yang mendapat laporan oleh ibu kandung korban.

Baca Juga :  Harga Beras di Jombang Mulai Turun, Masyarakat Sambut baik

Setelah menerima laporan dari ibu korban Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan, SH. segera bergerak ke Tempat Kejadian Perkara untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada korban.

“Dari hasil introgasi korban, ia meyakinkan bahwa memang telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka KO (40) sehingga petugas segera melakukan penangkapan kepada para tersangka dan di gelandang ke Mapolsek Sekupang guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sekupang.

Dijelaskannya, berawal dari kasus pertama ini adalah persetubuhan anak dibawah umur yang disertai ancaman dengan tersangka KO (40) kasus persetubuhan anak di bawah umur dan dibawah ancaman, dimana tersangkanya merupakan kenalan korban dari aplikasi kencan.

“Modus pelaku lakukan aksinya kepada korban dengan mengancam menyebarkan foto korban, apabila menolak permintaan terlapor melakukan hubungan layakanya suami-istri,” lanjut Kapolsek Sekupang.

“Kemudian hasil introgasi, korban mengatakan sebelum pelaku KO (40) melakukan persetubuhan terhadap dirinya, korban terlebih dahulu telah di setubuhi oleh WM (50) yang tak lain abang iparnya, bahkan korban sudah di setubuhi semenjak korban masih berumur 12 tahun,” sebut Kompol Tamba.

Baca Juga :  Oknum Kepala Desa Arogansi Dan Ancaman Terhadap Wartawan dan LSM 

“Dari kasus tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo 76 D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” pungkasnya.

Lebih lanjut Kapolsek Sekupan menghimbau para orang tua agar lebih waspada dan memperhatikan kegiatan anak-anaknya, peran orang tua sangat penting dalam menjaga dan melakukan pengawasan anaknya agar lebih aktif dan intens untuk mengawasi para anak-anaknya, sehingga kejahatan seperti ini tidak hanya terjadi diluar lingkup keluarga, tetapi bisa juga terjadi didalam lingkup internal keluarga,” tutup Kapolsek Sekupang Kompol Z.A Christoper Tamba SH. (Edi/Drm,/Red)

Berita Terkait

Tongkat Estafet Kepemimpinan Lapas Sibolga Resmi Berganti, Tri Purnomo Dilantik Jadi Kalapas Baru
Pemdes Pasir Utama Klarifikasi Isu Hoax, Tegaskan Pengelolaan TKD Transparan
Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun
Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA
Perkuat Perlindungan Produk Lokal, Kemenkum Sumut Serahkan Sertifikat KI ke Plaza Medan Fair
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan
Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Sabtu, 27 September 2025 - 01:17 WIB

Panglima TNI Luncurkan Operasi SPPG di Boyolali, Hadirkan Makan Bergizi Gratis bagi Ratusan Ribu Siswa

Berita Terbaru