Karo, Nasionaldetik.com
Hujan menjadi berkat dimomen Idul Fitri, Rutan Kelas IIB Kabanjahe melaksanakan upacara Pembagian Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 H setelah pelaksanaan Shalat Idul Fitri di lapangan Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Rabu (10/04/2024).
Sebanyak 392 Warga Binaan beragama Islam di Rutan Kelas IIB Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 2024. 2 (dua) di antaranya dinyatakan langsung bebas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dua orang penerima remisi langsung bebas, Untuk jumlah warga binaan di Rutan Kabanjahe berjumlah 793 orang, ada total sebanyak 392 orang yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri”, Ucap Chandra Syahputra Tarigan, S.H.M.H, Karutan Kabanjahe.
Karutan Kabanjahe pun berharap, remisi yang di berikan ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus melakukan perbaikan diri dan perbuatan yang melanggar hukum. Pemberian remisi ini juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial.
“Saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, khususnya yang bebas. Mereka diingatkan untuk menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.
Jonson, S.T kepala subsi pelayanan tahanan menyampaikan, mereka yang mendapatkan usulan remisi ini telah memenuhi syarat yang ditentukan. Yakni berkelakuan baik serta mengikuti kegiatan pembinaan di Rutan Kabanjahe.
“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik, dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Kabanjahe , ujarnya.
Sambung Jonson S.T, bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada Warga binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Editor :
Ardiansyah Ginting.