Kasus BBM Bersubsidi di Paluta, Klarifikasi Kapolres Tapanuli Selatan Dinilai Terkesan “Buang Badan” dan Anti Kritik Publik

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:50 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) masih dalam tahap penyelidikan dan tidak berhenti pada penangkapan pelaku utama atau pelansir.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya sejumlah pemberitaan yang menyoroti belum adanya tindakan hukum terhadap pihak SPBU yang diduga terlibat, pada Selasa.(26/5/26)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menyebut, aparat penegak hukum perlu membuktikan keterlibatan pihak lain, seperti oknum operator SPBU, pengepul, hingga penyandang dana. Menurutnya, praktik pelangsiran BBM bersubsidi kerap melibatkan jaringan atau sindikat mafia energi yang terorganisir.

Namun, pernyataan Kapolres Tapanuli Selatan tersebut dinilai bertolak belakang dengan fakta pengungkapan kasus di lapangan.

Sebelumnya, pelapor dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di Padang Lawas Utara menegaskan bahwa sangat mustahil seorang pelansir dapat mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar secara terus-menerus tanpa adanya kerja sama, pembiaran, atau keterlibatan oknum internal SPBU maupun pihak penyandang dana.

Dalam praktik penegakan hukum, aparat seharusnya dapat mengembangkan penyidikan untuk menjerat pihak lain berdasarkan Undang-Undang Migas, khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi.

Secara hukum acara pidana, penyidik juga tidak harus menunggu bukti yang dianggap “sangat akurat” untuk melakukan penangkapan. Polisi dapat bertindak apabila telah memiliki bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti yang sah, seperti laporan polisi dan keterangan saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Keterangan mengenai asal-usul BBM dalam BAP seharusnya sudah dapat menjadi petunjuk awal bagi aparat untuk melakukan pengembangan penyelidikan, termasuk penggerebekan dan penangkapan pihak lain yang diduga terlibat.

Setelah penangkapan dilakukan, penyidik memiliki kewenangan untuk memperdalam pemeriksaan serta mengumpulkan barang bukti tambahan guna menetapkan status tersangka.

Dari proses tersebut, penyidik juga semestinya mendalami berbagai sarana yang digunakan dalam praktik penyelewengan BBM subsidi, seperti penggunaan puluhan barcode MyPertamina maupun kendaraan bertangki modifikasi, guna mengungkap siapa aktor intelektual dan pihak yang memfasilitasi kejahatan terorganisir tersebut.

Selain itu, penyidik juga dapat berkoordinasi dengan pihak PT Pertamina (Persero) untuk menjelaskan potensi kerugian negara serta dampak distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.

Namun, publik mempertanyakan apabila proses penindakan harus terus menunggu koordinasi tersebut, sementara laporan masyarakat sudah jelas disertai adanya barang bukti berupa satu unit mobil pengangkut BBM bersubsidi beserta pengemudinya yang telah diamankan oleh Polres Tapanuli Selatan.

Masyarakat menilai tidak mungkin pengemudi yang diamankan tidak memberikan keterangan mengenai asal-usul BBM maupun pihak yang terlibat dalam distribusi ilegal tersebut.

Kritik publik terhadap penanganan mafia BBM bersubsidi selama ini berpusat pada lambatnya penindakan di lapangan, munculnya dugaan adanya “orang dalam” atau oknum aparat yang membekingi sindikat, hingga minimnya efek jera terhadap para pelaku.

Kini, publik menanti ketegasan dan transparansi Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., dalam mengusut tuntas dugaan mafia BBM bersubsidi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

(Red/Tim)

Berita Terkait

Sosok Hisar Rumapea, Dinilai Memiliki Kapabilitas dan Integritas Tinggi Sebagai Kasi Penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Sumut
Pembina DPD IWO-IKabtang Monitor Sampah yang Menggunung; Mencerminkan Lemahnya Rensponsip Pemerintah.
Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Mencurigakan di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia Terpantau Bebas Beroperasi
Polsek Candipuro Ungkap Curanmor di Trimomukti, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Buron
KONFLIK AGRARIA DI LAMBAR, BUPATI : “HARUS DISELESAIKAN DAN MENDAPAT KEPASTIAN HUKUM”
Diduga Gunakan Solar Ilegal Polres Metro Bekasi Hentikan Proyek Irigasi SS Kalibutek Senilai Rp 43 Miliar di Sindangjaya
Satgas Yonif 123/Rajawali Bangun Lapangan Voli dan Bagikan Bola untuk Warga Kampung Wonggi
Peduli Kesehatan Untuk Saudara Kita di Ujung Timur Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:46 WIB

Pembina DPD IWO-IKabtang Monitor Sampah yang Menggunung; Mencerminkan Lemahnya Rensponsip Pemerintah.

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:29 WIB

Apresiasi Tinggi Kinerja Sat Reskrim Polres Tanggamus, Lpakn RI Projamin Dan Forum Wartawan Limau Bersatu: Kinerja Gemilang Dalam Pemberantasan Kejahatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:28 WIB

Aset Disita Paksa, PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Tak Berkutik Pasca-Putusan Inkrah MA

Senin, 25 Mei 2026 - 21:11 WIB

Bakti Sosial IPeKB Provinsi Banten Tahun 2026 Salurkan Bantuan GENTING bagi Keluarga Berisiko Stunting di Kecamatan Balaraja

Senin, 25 Mei 2026 - 21:08 WIB

Satu Tahun Zakiyah–Najib, 3.118 Siswa dan 253 Guru Terima Beasiswa

Senin, 25 Mei 2026 - 15:49 WIB

Kabag SDM Polres Tulungagung Monitoring Tanaman Jagung di Desa Bendungan*

Senin, 25 Mei 2026 - 09:29 WIB

TANGKAP MAFIA BAJINGAN ANGGARAN : Sengkarut Anggaran Kendaraan Dinas Musi Rawas Utara: Pemborosan Rp1,8 Miliar Akibat Kelalaian Berjamaah,

Senin, 25 Mei 2026 - 07:10 WIB

KH Imam Jazuli Siapkan Revolusi Tranformatif 5.000 Pesantren, Pengasuh dari 34 Provinsi Digembleng Sepanjang 2026

Berita Terbaru