TULUNGAGUNG,Jatim,Nasionaldetik.com– Kepolisian Daerah Jawa Timur telah berhasil menggagalkan praktik illegal logging di Kabupaten Tulungagung dengan menangkap dua tersangka dalam sebuah operasi penegakan hukum yang dilakukan secara efektif. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di depan (Mapolres) Tulungagung pada Jumat (05/04/2024),
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan Kejadian illegal logging ini terjadi di Petak 71 A, Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, dimana kegiatan tersebut telah menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap kawasan hutan lindung. “Tindakan ilegal logging kayu jati tanpa izin ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan ekosistem hutan kita,” ujar Kapolres.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada tanggal 23 Maret 2024, Unit Pidsus Polres Tulungagung bekerja sama dengan pihak Perhutani Campurdarat Kabupaten Tulungagung berhasil menangkap dua tersangka utama, yakni SW (46 tahun) dan PJ (32 tahun).
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa tersangka PJ tertangkap mengangkut kayu jati tanpa surat-surat yang sah pada tanggal 22 Maret 2024. Dari pengembangan kasus ini, tersangka utama, SW, yang merupakan penduduk Desa Pakisrejo, terlibat dalam lima kali aksi pencurian kayu jati tanpa izin di kawasan hutan Perhutani.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk gergaji tangan, meteran, sepeda motor yang dimodifikasi, dan truk engkel yang digunakan untuk mengangkut kayu. Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim Tulungagung menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak illegal logging dan menjaga kelestarian hutan lindung. Selain itu masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang merugikan lingkungan serta memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik ilegal yang merugikan hutan. Dengan langkah tegas ini, diharapkan dapat memastikan keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang.(**)
Penulis : Evan
Editor : Yuan