Baru Saja Terima Penghargaan, RSUD AA di Laporkan Ke Polda Riau Terkait Dugaan Kelalaian Kematian Bayi VAN.

- Redaksi

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:52 WIB

4084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pekanbaru nasionaldetik.com  – Kematian mendadak bayi 1 bulan inisial VAN di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad (AA) Pekanbaru pada 7 Maret 2024 yang lalu berbuntut panjang.

RSUD AA milik Pemprov Riau tersebut yang baru saja mendapatkan penghargaan dari Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau atas kategori kualitas tertinggi kepatuhan penyelenggara pelayanan publik pemerintah daerah 2023 tiba-tiba dilaporkan ke Polda Riau.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Orang tua bayi VAN inisial BA didampingi penasihat hukumnya Ali Akbar Siregar, SH resmi melaporkan pihak RSUD AA Pekanbaru ke Mapolda Riau Jum’at (29/3/2024) siang pukul 14:50 Wib.

Baca Juga :  Danrem 031/Wira Bima Jadi Irup Upcara HUT ke 79 TNI

Laporan Polisi (LP) di terima langsung oleh Petugas Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau Jum’at (29/3/2024) dengan Nomor LP/B/93/III/2024/SPKT/POLDARIAU/ tanggal 29 Maret 2024 Pukul 16:06 Wib.

Ali akbar mengatakan dirinya mendampingi BA orang tua bayi VAN adalah untuk melaporkan Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad atas dugaan kelalaian yang dilakukan pihak rumah sakit milik Pemprov Riau tersebut yang menyebabkan bayi VAN meninggal dunia secara mendadak.

“Ya, hari ini saya mendampingi BA orang tua bayi VAN untuk melaporkan RSUD AA Pekanbaru ke Mapolda Riau,” Ujar Ali Akbar, Jumat (29/3/2024) sore di Mapolda Riau.

Baca Juga :  Korem 031/Wira Bima Gelar Sholat Idul Adha 1445 H dan Penyembelihan Hewan Qurban

Ia menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP yang berbunyi Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.

Dugaan selanjutnya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pasal 276 Huruf C berbunyi pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.

“Kami sudah laporkan dugaan kelalaian ini, selanjutnya kepolisian yang akan bekerja mengungkap kasus ini, dan kami kawal hingga tuntas,” Ujar Ali. (Ads)

Berita Terkait

Brigjen TNI Sugiyono Sambut Kedatangan Letjen TNI Mochammad Hasan
Tingkatkan Kreatifitas Anak, kepsek SDN 62 Taja P5 bertemakan ‘ Bandung Lautan Api’
KI Riau Award 2024, Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Paling Informatif
Jalin Silahturahmi dengan PEPABRI,Begini Pesan Brigjen TNI Sugiyono
Polda Riau Apresiasi DPP SPKN Atas Penyelenggara Talk Show Anti Korupsi
Terima Uang dan Kangkangi Kode Etik Pengacara Viral Pekanbaru diberhentikan Secara Tetap
Kolonel Kavaleri Eko Agus Nugroho Hadiri Pengambilan Sumpah Sekretaris Daerah Provinsi Riau  
Danrem 031/Wira Bima Jadi Irup Upcara HUT ke 79 TNI

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:15 WIB

Buka Rakernas PJSI 2024, Kasad: Bekerja dengan Hati Demi Raih Prestasi

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:28 WIB

Babinsa Penggilingan Bersama PPSU Bersihkan Sampah di Saluran Air

Senin, 9 Desember 2024 - 04:49 WIB

Kolaborasi Koramil Kramatjati Bersama Dinas UPK Air, SDA, PPSU dan LH, Karbak Bersihkan Bantaran Sungai Ciliwung

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:21 WIB

Giat Karya Bhakti Koramil 04/Pulogadung Bersihkan Sampah Di Bantaran Kali BKT

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:09 WIB

Gratis !!! Ayo Saksikan Kejurnas Judo Kasad Cup XV Tahun 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:57 WIB

Jakarta Bersiap! The Inspire Concert Siap Guncang GKJ, 24 Januari 2025

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:53 WIB

Proyek Pembangunan 3 Juta Rumah Nasional Diapresiasi Banyak Pihak

Sabtu, 7 Desember 2024 - 00:18 WIB

Pangkoops Udara I Hadiri Kegiatan Senior Officer Bilateral Engagement

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Kendal Bongkar Praktik Perjudian Togel di Angkringan Cepiring

Kamis, 12 Des 2024 - 04:35 WIB