Kepala Desa tutup Mata Terkait Warga Sengkati kecil , di Isukan Buka Praktek Tanpa Izin, SN Di Serang dan di Ajak Berduel

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 26 Maret 2024 - 06:37 WIB

40285 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batang hari, Nasionaldetik.com -Terkait dugaan Pemberitaan Oknum Salah satu Bidan inisial SH, yang tak kantongi Izin STR (surat tanda registrasi), SIP (surat izin praktek), dan SIPB (surat izin praktek bidan), Senin 25/03/24.

Inisial SN suami dari (Zubaidah) Bidan desa, Sengkati kecil kecamatan Mersam kabupaten Batang hari Propinsi Jambi
Di datangi oleh suami dan 2 orang Saudara dari oknum bidan inisial SH, yang datang untuk menantang SN, untuk di ajak Berduel di halaman rumah SN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait penyerangan itu, kakak ipar dari inisial SH yang di duga tidak memiliki legalitas STR, SIP, SIPB, merasa tidak senang di panggil dan di pertanyakan oleh kepala desa Terkait legalitas adiknya.

Baca Juga :  Ganjar Jalan Kaki Hingga Pelosok Desa untuk Serahkan Bantuan RTLH di Sukoharjo

“Sementara itu SN, Saat saat di konfirmasi tidak mengetahui sama sekali perihal itu, tapi knapa saya di serang dari pihak inisial SH, ujarnya.
Dengan kejadian ini Dalam waktu dekat saya akan melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian, Karena ini adalah tindakan tidak menyenangkan, yang membuat isu bahwa saya menyebarkan isu ini ke kepala desa, Saya merasa terancam keselamatan keluarga kami, ungkapnya.

Dapat kita ketahui Bidan Praktek Mandiri (BPM ) merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar. Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat).

Baca Juga :  Kapolri Minta Maaf atas Kekerasan Terhadap Jurnalis, Forum Pemred SMSI Minta Evaluasi Pengamanan

Jika tidak memiliki izin Membuka Praktek Mandiri, Akan di kenakan Pasal 86 ayat: (1) setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah).

Awak media mencoba kompirmasi lewat vhia WhatsApp dan berita ini di terbitkan kepala desa sengkati kecil Saprianto tidak ada keterangan dan bungkam

Penulis : Ilham

Editor : Edi Red

Sumber Berita : Samudra

Berita Terkait

Seluruh warga Penajam Harus Merasakan Gas Rumah
Rayakan Ultah ke-38, Ferdy Sanjaya Sembiring Gelar Doa dan Jamuan Bersama Ratusan Anak Yatim
Momen Sejarah, PKD dan Dirosah Ula, PC GP Ansor Pacitan Launching Buku Dalil Amaliyah Aswaja
Razia Gabungan di Rutan I Medan : Ciptakan Situasi Aman dan Tertib di Blok Hunian
KODIM 0909/Kutai Timur Resmi Di Mulai”TMMD Sasar Pembangunan Insfatruktur Dan Pemberdayaan”.
Bazar Produk Warga Binaan, Tampilkan Karya Kreatif dan Produktif
Menteri IMIPAS Sebut Anak di LPKA bagian dari Generasi Emas Indonesia, 1272 Anak Telah Diusulkan Mendapatkan Remisi Anak
Denpom I/5 Medan Kembali Tebar Kepedulian Di Jumat Berkah
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 16:21 WIB

Spanduk Protes Muncul di Depan Kecamatan Tulakan,Ada apa?

Senin, 28 Juli 2025 - 13:09 WIB

Bentuk Apresiasi, Kapolres Jombang Berikan Penghargaan kepada 10 Anggota Berprestasi

Senin, 28 Juli 2025 - 11:55 WIB

Jaga Tradisi, Jaga Negeri: TNI Kawal Pawai Budaya Bendorejo Jelang HUT RI ke-80

Senin, 28 Juli 2025 - 11:47 WIB

Kesenian Wayang Kulit: Simbol Menjaga Warisan dan Jati Diri Bangsa

Senin, 28 Juli 2025 - 10:13 WIB

Daerah Kecil di Jawa Timur Ini Justru Masuk Jajaran Kota Terkaya se-Indonesia, Kok Bisa?

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:40 WIB

Terjadi…!!! Sekdes di Jombang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Rp 61 Juta Dana Pengurusan Sertifikat

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:01 WIB

Desa Sentul Mengadakan Pelatihan Kepemimpinan Bagi Karang Taruna Bhakti

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:14 WIB

Truk Tangki Bermodus Transportir Industri Diduga Angkut BBM Subsidi di Wilayah Probolinggo.

Berita Terbaru

Jawa timur

Spanduk Protes Muncul di Depan Kecamatan Tulakan,Ada apa?

Senin, 28 Jul 2025 - 16:21 WIB

KALIMANTAN

Seluruh warga Penajam Harus Merasakan Gas Rumah

Senin, 28 Jul 2025 - 13:41 WIB