AMI Dukung Penuh Tindakkan Bupati Rokan Hilir, serta siap Mengkawal dan Mendampingi Bupati ke Polda Riau

Nasional Detik.com

- Redaksi

Minggu, 24 Maret 2024 - 18:13 WIB

40220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU —– Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) Ismail Sarlata, mendukung penuh langkah Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong SIP, M.Si mengambil langkah hukum ke Polda Riau terkait beredarnya Video syur yang diduga mirip Fauzi Efrizal Sekda Rokan Hilir.

” Aliansi Media Indonesia, mendukung penuh langkah yang ditempuh oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP, M.Si, terkait beredarnya video adegan syur mengandung unsur Pornografi yang diduga mirip Sekda Rohil ke Mapolda Riau. ” ungkap Ismail Sarlata Ketua Umum DPP Aliansi Media Indonesia (AMI), dalam Presrilisnya kepada awak media. Minggu (24/03/2024)

Langkah yang diambil oleh Bupati Rohil, merupakan langkah untuk mengembalikan nama baik Rokan Hilir, dan juga Sekda Rokan Hilir

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami Aliansi Media Indonesia berharap agar kasus ini segera dapat dilaporkan ke Mapolda Riau melalui Cyber Crime yang diduga dilakukan oknum tidak bertanggungjawan kepada Sub Direktorat Penyidikan Keamanan Informasi Kementrian Komunikasi dan Informatika. Atas dugaan penyebaran konten Pornografi, sehingga tabrak UU RI nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 13 yang dapat dijerat Pidana sesuai pasal 29, 30 dan 31

Baca Juga :  192 Peserta Ikuti Sidang Parade Secaba PK TNI AD TA. 2024 

Serta UU ITE pasal 27 ayat 1 yang berbunyi : ” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar asusila.

Yang dapat di ancaman pidana terhadap pelanggaran yang diatur dalam pasal 45 ayat (1) : ” Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tidak hanya itu saja, kami juga meminta Pemerintah Rokan Hilir, melaporkan salah satu pemilik akun FB oknum berinisial DAL yang jelas-jelas mempostingkan dan/atau mengunduh Foto Sekda dengan logo Rokan Hilir serta link Vodeo yang dapat diakses dengan postingan mengajak dan melontarkan kata-kata yang tidak bermoral sehingga menuai kritikan dan bahkan kekisruhan dikalangan masyarakat, pemerintah dan media. pinta Ismail Sarlata

Baca Juga :  Kapolda Riau Jenguk Wakapolres Kuansing yang Ditabrak Pebalap saat Bubarkan Balap Liar

Dimana tindakan yang dilakukan oknum pimilik Akun FB tersebut diatas, jelas merusak moral bangsa, norma-norma agama serta tidak dapat di toleransi lagi, serta mendukung pemerintah Rokan Hilir menggunakan haknya terhadap media-media yang diduga sepihak dalam menyajikan berita tanpa lakukan konfirmasi kepada pihak pemerintah.

Dipenghujung Ismail Sarlata meminta kepada masyarakat Riau pada Umumnya dan Kab Rohil pada khususnya, dan seluruh awak media memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Rokan Hilir serta H. Fauzi Efrizal untuk menempuh jalan apapun yang dilakukan untuk memulihkan nama baik pemerintah Rokan Hilir dan bahkan individu Sekda Rokan Hilir yang merasa dirugikan, dan pihak Aparat Penegak Hukum dalam menyelesaikan perkara yang saat ini menimpa Rokan Hilir.

Serta Pengurus DPP Aliansi Media Indonesia, siap mengkawal dan mendampingi Pemerintah Rokan Hilir dalam menggunakan haknya ke Mapolda Riau…..(Masrial/team)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Gubri Tepis Dugaan Adanya Gerakan Riau Merdeka, Plt Wakil Ketua PPM Riau: Jangan Rusak Persatuan di Bumi Lancang Kuning
Gelar Talkshow, DPP SPKN Hadirkan Narasumber Praktisi Hukum
Pria yang Diduga Bakar Lahan Gambut Akhirnya Ditangkap Setelah Api Meluas
Sinergi Polri dan Masyarakat dalam Green Policing Diapresiasi Kementerian Pertanian RI
Manajer PT PSN Tegaskan Sri Wahyuni Tidak Dipecat Sepihak, Tapi Diberhentikan Karena Langgar Etika dan Minta Uang Sopir
SPMB Riau 2025 Sarat Masalah, Empat Organisasi Pers Siap Ungkap Kejanggalan ke Publik
Korem 031/Wira Bima Gelar Sholat Idul Adha Bersama dan Penyembelihan Hewan Kurban 
Semangat Pagi Korem 031/Wira Bima , Apel dipimpin Danrem, Dilanjutkan Jalan Sehat 3.2 Km

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Jelang Hari Kemerdekaan, RW 08 Kelurahan Utan Panjang Kemayoran Mulai Gelar Lomba

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:10 WIB

Rakyat Menjerit, Hukum Dipermainkan: Potret Kegagalan Penegakan Hukum dan Ancaman Stabilitas Nasional

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:20 WIB

Kasad Pimpin Sertijab Pangdam III/Siliwangi, Gubernur Akmil, dan Dansecapa AD

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:44 WIB

“Anak  Tentara Dibunuh! Ayah  Menggugat: Hukum Mati Atau Bubarkan Saja Indonesia Dan  Merah Putih

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:00 WIB

KOKAM Wil Jakarta Timur Komitmen Untuk Terus Mendukung dan Mengawal Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:50 WIB

Skandal Pemerasan dan Penganiayaan: Nama Pejabat KemenKraf Terseret, Ancaman 9 Tahun Menanti

Minggu, 10 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Tiga Remaja Diamankan Saat Hendak Tawuran di Kemayoran, Polisi Sita Celurit

Minggu, 10 Agustus 2025 - 10:57 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Pembukaan Kegiatan Indonesian Prison Product Arts dan Festival (IPPAFEST) 2025 di Jakarta”

Berita Terbaru