Kendaraan Dalam Proses Hukum, Debt Collector Suruhan FIF Finannce Tangerang Aniaya Wartawan

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:12 WIB

40181 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG nasionaldetik.com – Kasus kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Indonesia. Kali ini menimpa Abdul Kabir, wartawan senior yang dianiaya oleh Debt Collector (DC) suruhan perusahaan pembiayaan FIF Finance di Kampung Munjul, Desa Munjul, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Kamis (21/3/2024).

Kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada Kepolisian Sektor Cisoka dengan bukti laporan nomor LP/B/87/III/2024/Polsek Cisoka/Polresta Tangerang/Polda Banten untuk penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan Abdul Kabir, sebelumnya ia telah menerima surat somasi bernomor 019/ARB-Somasi/III/2024 dari kantor hukum Ayi Ruba’i selaku kuasa hukum FIF cabang Rangkasbitung terkait kendaraan yang menjadi pemicu persoalan.

“Anehnya, persoalan antara debitur dan kreditur yang sudah ditangani secara hukum oleh kuasa hukum FIF Rangkasbitung malah dikuasakan kembali kepada jasa DC yang bertingkah seperti preman tanpa menunjukkan legalitas,” ungkap Abdul Kabir.

“DC memaksakan kehendak untuk kepentingan pribadi dan golongannya, mengintimidasi seseorang, bahkan melakukan tindakan di luar batas dengan menjatuhkan dengan sengaja kendaraan yang sedang saya kendarai hingga melukai fisik saya. Karena hal ini saya anggap sudah mengarah ke perbuatan pidana, maka saya laporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum setempat,” tambahnya.

Menanggapi kasus ini, Ketua Umum Asosiasi Ikatan LPK Indonesia (ILI) Ujang Kosasih, S.H., angkat bicara terkait penganiayaan terhadap debitur yang dilakukan Debt Collector dari perusahaan pembiayaan FIF Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Polda Sumut dan BRIN Kerjasama Tanam Alat Pendeteksi Ladang Ganja

Menurut Ujang, kejadian percobaan perampasan kendaraan yang mengalami masalah pembayaran (kredit macet) terus terjadi dan disertai dengan kekerasan dan penganiayaan terhadap debitur yang dilakukan Debt Collector atas suruhan perusahaan pembiayaan.

Contohnya seperti yang menimpa Abdul Kabir, dimana korban mengalami luka-luka akibat motornya dipepet secara tiba-tiba oleh Debt Collector.

“Saya berani menegaskan pelaku yang telah melakukan penganiayaan jelas dapat dijerat pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkas Ujang Kosasih.

Berita Terkait

Petani di Karo Ditangkap di Ladang, Polisi Temukan Sabu dan Tanaman Ganja
Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan
Nongkrong di Kafe, Pengedar Narkoba di Brebes Ditangkap dengan Ribuan Obat Terlarang dan Sabu
TNI Bersinergi dengan Polri Amankan Aksi Damai 11 September 2025
Kejari Tulungagung Bongkar Dua Kasus Korupsi Sekaligus, Kerugian Negara Tembus Rp5,8 Miliar
Polres Nganjuk Gelar Pasar Murah di Car Free Day, Beras SPHP Bulog Diserbu Warga
Perjudian dan Narkoba di Jalan Veteran Pasar 8 Medan Helvetia Sangat Meresahkan Masyarakat.
Kapolres Nganjuk Ajak Anggota Jalan Sehat 5 KM, Cara Sehat Jaga Kebugaran Sekaligus Patroli Sapa Warga

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 21:25 WIB

Dorong Ekonomi Kreatif, Babinsa Kodim 0206/Dairi Sambangi Penjahit Lokal

Senin, 29 September 2025 - 21:08 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil Hadiri Sosialisasi Sadar Hukum di Desa Lumban Sihite

Minggu, 28 September 2025 - 19:36 WIB

Babinsa Sertu R. Damanik Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD 2025 ke Perangkat Desa Kendit Liang

Minggu, 28 September 2025 - 19:32 WIB

Babinsa Kopda Prendo Pasaribu Ikuti Ibadah Bersama Jemaat GPdI Filadelfia di Sihorbo

Minggu, 28 September 2025 - 19:25 WIB

Babinsa Parongil Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD Lewat Komsos di Warung Kopi

Jumat, 26 September 2025 - 20:40 WIB

TNI Bersama Pemerintah Desa Palding Bersihkan Jalan Empat Dusun

Jumat, 26 September 2025 - 20:30 WIB

Babinsa Latih Baris-Berbaris Murid SD di Dairi, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

Jumat, 26 September 2025 - 10:46 WIB

Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Dairi, Dandim: Demi Generasi Sehat dan Tangguh

Berita Terbaru

Tenggamus

Kakon Sumanda Akui Kesalahan soal Dana Desa

Senin, 29 Sep 2025 - 21:44 WIB