Jaksa Menyapa Kejari Pringsewu : Perlindungan Hukum Terhadap Pecandu Narkotika

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 21 Maret 2024 - 07:55 WIB

40156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pringsewu, Nasional Detik.Com –  Hari ini, Radio Rapemda Pringsewu menjadi saksi kegiatan “Jaksa Menyapa” oleh Kejari Pringsewu yang membawa tema penting mengenai perlindungan hukum terhadap pecandu narkotika,” Kamis (21/3/2024).

Acara ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban pecandu narkotika berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Terhadap Pecandu Narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam acara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Ade Indrawan SH MH melalui I Kadek Dwi Ariatmaja, SH, MH, selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, menjadi narasumber yang memberikan poin-poin penting terkait perlindungan hukum bagi pecandu narkotika. Beliau menekankan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum yang adil dan bijaksana kepada pecandu narkotika, dengan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Baca Juga :  Tangkap Dan Pecat Ketua KPU , Kapolda Lampung Segera Tangkap Ketua KPU

“Salah satu poin yang disampaikan adalah tentang kewajiban lapor diri bagi pecandu narkotika. I Kadek Dwi Ariatmaja menjelaskan bahwa pecandu memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan diri secara sukarela kepada Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yang dapat berada di BNN terdekat, RSJ, maupun RSUD yang telah ditunjuk oleh Pemerintah sebagai IPWL. Dengan memenuhi kewajiban ini, pecandu akan mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial,”paparnya.

Selain itu, pecandu tersebut tidak dapat dituntut secara pidana atas perbuatan penggunaan narkotika sesuai dengan ketentuan Pasal 128 ayat (3) Undang-Undang Narkotika. Namun, jika kewajiban lapor diri tidak dipenuhi, ada potensi bagi pecandu untuk dikenai sanksi pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

Selain itu, masih dalam ketentuan Undang-Undang Narkotika, menuntut peran aktif masyarakat, khususnya dari orang tua kandung pencandu narkotika yang masih di bawah umur (belum mencapai usia 18 tahun). Hal ini karena terdapat sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada orang tua kandung yang dengan sengaja tidak melaporkan anak kandungnya kepada Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai pencandu narkotika, dengan tujuan untuk mendapatkan rehabilitasi. Ancaman pidana terhadap orang tua tersebut yang dapat diterapkan adalah maksimal 6 bulan kurungan.

Baca Juga :  Bupati Pesawaran Hadiri dan Mengikuti Acara Pembukaan Internasional Tourism Investment Forum Tahun 2024 di Jakarta

“Acara “Jaksa Menyapa” ini diharapkan dapat menjadi sarana efektif untuk menyebarkan informasi yang penting dan relevan kepada masyarakat Pringsewu, serta meningkatkan pemahaman tentang perlindungan hukum terhadap pecandu narkotika. Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya yang konstruktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan memberikan perlindungan yang layak bagi seluruh warga masyarakat,”harapnya.

Untuk masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang materi tersebut, dapat menyaksikan kembali di halaman Facebook RADIO PRINGSEWU FM.

(Ayu Lestari)

Penulis : Ayu

Editor : Edi Red

Sumber Berita : Samudra

Berita Terkait

Seminar Nasional BEM U KBM Unila : Kapolda Lampung Berpartisipasi Bahas Tata Niaga Singkong
Skandal Program Permakanan Disabilitas di Tanggamus:LKS Alamanda Terancam Di Laporkan
AMP Audience Ke BPJS Pesawaran, Perjuangkan Hak Masyarakat kecil
Di duga Proyek Siluman Ratusan Juta yang di Anggaran di Dinas Perkim Provinsi Lampung, Untuk Pekerjaan Jalan Desa Tani di Pringsewu di Duga Syarat Korupsi
Jelang Akhir Masa Jabatan Bupati,FOKAL akan Gelar Aksi Guncang Pesawaran!,Desak Kajari Pesawaran Segera Periksa OPD
Lsm Kaki Lampung Warning Dprd Kabupaten Pringsewu yang Merangkap Jabatan Sebagai Kepala Yayasan
22.500 Warga Kehilangan BPJS, AMP: Ini Soal Nyawa, Bukan Sekadar Administrasi
Two Pillars Resmi Luncurkan Logo Gubernur Slowpitch Tournament 2025 by Two Pillars
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:00 WIB

Komunikasi Sosial Dengan Warga Binaan Menciptakan Suasana Keakraban Masyarakat

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:46 WIB

Babinsa Hadir di Tengah Jemaat: Serda HK. Sipayung Amankan Ibadah Minggu di Gereja GSI Desa Polling Anak-Anak

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:37 WIB

TNI Dalam Kehidupan Rohani: Babinsa 04/Tigalingga Ikut Ibadah Bersama Jemaat GKI

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:54 WIB

Prajurit Peduli, Rakyat Sehat: Satgas TNI Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Kampung Gigobak, Distrik Sinak

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:21 WIB

Gelar Tertib Lalu Lintas, Anggota Subdenpom I/2-4 Dairi Amankan Jalur Depan Sekolah di Sidikalang

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:17 WIB

Sinergi TNI-Polri dan Sekolah: 31 Pelajar Terpilih Jadi Calon Paskibra Kecamatan Silima Pungga-Pungga

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:12 WIB

Dukung Semangat Paskibra, Babinsa dan Panitia HUT RI STTU Julu Bagikan Kaos Latihan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:07 WIB

Babinsa Hadir di Tengah Duka: Wujud Empati TNI Untuk Warga Desa Lau Mil

Berita Terbaru