LAPAS I MEDAN KANWIL KUMHAM SUMUT KINI MILIKI ALAT PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERACUN BERBAHAYA KLINIK

- Redaksi

Kamis, 21 Maret 2024 - 02:10 WIB

40266 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, kini memiliki alat untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (B3) klinik Lapas.


Hal itu menyusul  diterimanya lemari pendingin (freezer) oleh Kepala Seksi Perawatan Narapidana Lapas Kelas I Medan Rudi Icuana Sembiring S.H.,M.H dari PT Sumatera Deli Lestari Indah melalui staff marketingnya M Taufik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Perawatan Narapidana Lapas Kelas I Medan Rudi Icuana Sembiring S.H.,M.H mengatakan freezer yang diterimanya itu bermerk GEA type AB-108-R dengan daya tampung berkapasitas seratus liter.

Baca Juga :  600 Warga Binaan Rutan Medan Ikuti Perayaan Natal Keluarga Besar Rutan Kelas I Medan

” Freezer ini nantinya digunakan untuk alat pendukung kegiatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dari klinik, di lokasi tempat penyimpanan sementara limbah B3,” sebutnya.

Rudi Icuana Sembiring menambahkan, lemari pendingin itu dapat bermanfaat mengingat limbah B3 apabila tidak dilakukan pengelolaan yang benar dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, lingkungan hidup dan makhluk hidup lainnya.

Pemerintah juga sudah dengan jelas mengatur hal tersebut yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Baca Juga :  PTPN III (Persero) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

“Kita berharap, alat ini dapat mendukung mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3, khususnya di lingkungan Lapas,” pungkasnya.

Penerimaan freezer itu berstatus kepemilikan yang berdasarkan ketentuan pada perjanjian kerjasama pengelolaan limbah B3 antara UPT Lapas I Medan (Klinik Lapas I Medan) dengan PT SDI dan PT Indostar Cargo, dengan Nomor 062/ PK/ KLPIM – SDLI- ISC/ X/ 2023.(red)

Berita Terkait

Hukum Tak Bertaring? Oscar Sebayang Tak Diborgol, Tertawa Saat Disidang
DPD II PKN Kota Medan Berbagi Kepada Kaum Dhuafa
Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Tak Menyerah Saat Ditabrak Orang Mabuk, Muhammad Ja’far Tetap Kuliah dan Jadi Penemu Herbal Dunia
Warga Sedih, Pertanyakan Masih Kurangnya Perhatian Pemko Medan di Kelurahan Tangkahan
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas
Pelantikan Ketua Sempurna Sembiring dan Jajaran Pengurus PP PAC Medan Tuntungan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo: Helm Bukan Aksesoris, Tapi Pelindung Nyawa

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru