Polsek Metro Menteng Ringkus Enam Pelaku Pemalsuan Materai Tempel

Edi Supriadi

- Redaksi

Senin, 18 Maret 2024 - 12:56 WIB

40222 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Nasionaldetik.com– Polsek Metro Menteng berhasil membongkar sindikat kasus pemalsuan materai yang dibuat di sebuah rumah produksi di Perumahan Grand Vista, Cikarang, Kabupaten Bekasi.


Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 6 orang tersangka yang memiliki peran berbeda.


Adapun enam orang tersebut yakni MH (49) berperan sebagai resseler, lalu ada D (42) yang berperan sebagai penghubung antara MH dengan tersangka lain berinisial I (42) sekaligus residivis kasus yang sama.


Sementara I berperan menerima pesanan dari tersangka D dimana D mendapat pesanan materai itu dari MH.


Kemudian ada tersangka S (44) yang berperan sebagai sopir yang mengantar tersangka YA (53) dan tersangka D untuk transaksi di depan sebuah tempat makan di daerah Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.


“Para tersangka tertangkap tangan menjual materai palsu di depan Bakmi Gm Jalan Sunda, Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat,” ucap Bayu dalam konferensi pers, Senin (18/3/2024).


Setelah itu lanjut Bayu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan terhadap kelima tersangka tersebut.


Hasilnya polisi menemukan sebuah pabrik rumahan tempat pembuatan ribuan materai palsu tersebut di sebuah perumahan wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi Jawa Barat dan menangkap satu tersangka inisial MY (56).


“Inisial MY tertangkap tangan saat produksi materai palsu di Grand Vista Cikarang, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” jelasnya.


Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 873 lembar materai setengah jadi , 43.650 lembar materai jadi, 1 unit mobil merk Toyota Avanza, 1 unit mobil merk Wulling, 5 unit handphone, 2 mesin fax kertas, 1 buah meja sablon, 1 buah screen, 4 buah almunium foil hologram, 53 buah almunium foil hologram sisa pakai, uang tunai Rp 700 ribu, serta 1 unit mesin hand press.


Akibat pemalsuan ribuan materai itu dikatakan Bayu negara mengalami kerugian mencapai Rp 936 juta lebih.


Ke enam tersangka itu pun dijerat dengan pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang bea materai Juncto Pasal 253 KUHP dan Pasal 257 KUHP tentang pemalsuan materai.


“Ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” pungkasnya.

Baca Juga :  SUATU PEMIKIRAN DI HARI ULANG TAHUN & MENYONGSONG KONGRES PDIP DI TAHUN 2025.

Penulis : Dede Subarna

Editor : Yuan

Berita Terkait

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Wilayah Kabanjahe
Kasad Pimpin Sertijab Pangdam III/Siliwangi, Gubernur Akmil, dan Dansecapa AD
Lapas Lubuk Pakam Gelar Porseni, Kobarkan Semangat Kemerdekaan
“Anak  Tentara Dibunuh! Ayah  Menggugat: Hukum Mati Atau Bubarkan Saja Indonesia Dan  Merah Putih
Semarak Sambut Hari Kemerdekaan, Rutan Perempuan Medan Gelar Porseni 2025
Dukung Asta Cita Presiden RI, Lapas Kelas IIB Siborongborong Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Sekitar
DPP-SPKN Laporkan ke Polda Riau Dugaan Korupsi Kegiatan Sekretariat DPRD Riau Tahun 2024 Senilai Rp40 M dan Perjalanan Dinas Biasa  2025 Senilai Rp73 miliar
Rampal Bersiap Jadi Lautan Merah Putih! Korem 083/Baladhika Jaya Matangkan Persiapan HUT Ke-80 RI

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:54 WIB

Boyolali Siaga! TNI, Polri, dan BPBD Gelar Apel Besar Hadapi Potensi Bencana

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:50 WIB

Bupati pimpin Apel di Kodim Sragen, Tekankan 4 poin

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:47 WIB

Perbaikan Saluran Air Terus Dikebut, Pasiops Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Optimis Sasaran Selesai Tepat Waktu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Pernyataan Resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Pati Terkait Aksi Unjuk Rasa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:20 WIB

Semua Partai Kompak Setuju Makzulkan Bupati Pati Sudewo

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:31 WIB

Preman Hajar Orator Demo, Lima Orang Masih Ditahan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:32 WIB

Bupati Sudewo Lengser! Pati Catat Sejarah Perlawanan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Retrospeksi 80 tahun Indonesia Merdeka. Melawan Intoleransi Dengan Toleransi dan Kirab Merah Putih, Membumikan kembali Pancasila

Berita Terbaru

Jawa tengah

Bupati pimpin Apel di Kodim Sragen, Tekankan 4 poin

Kamis, 14 Agu 2025 - 00:50 WIB