Kecewa Tak Ditemui Bupati, PMII Pacitan Ancam Geruduk Kantor Pemkab Minggu Depan

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 15 Maret 2024 - 12:29 WIB

40188 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pacitan,Jatim,Nasionaldetik.com-Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pacitan kecewa karena tidak bisa bertemu dengan Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, saat mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Pacitan pada hari Jumat (15/3/2024).

Kedatangan PMII dimaksudkan untuk menyampaikan beberapa tuntutan terkait dengan diraihnya penghargaan Adipura ke-16 oleh Kabupaten Pacitan.

“Kami kecewa karena Bupati katanya ada kegiatan diluar. Padahal, kami ingin menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan kondisi lingkungan di Pacitan,” kata Ketua PMII Pacitan, Riko Andi Prastyawan.

Riko mengatakan, PMII Pacitan telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Pacitan tiga hari sebelumnya.

Namun, faktanya tanggapan dari pihak Pemkab Pacitan terkesan menghindar.

“Kami menduga, Bupati Pacitan tak berkenan mendengarkan kritikan dari kami,” ujar Riko.

Akibat kekecewaan ini, PMII Pacitan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemkab Pacitan pada minggu depan.

“Kami berikan waktu 7×24 jam persiapan biar Pemkab dan DPRD persiapan. Kami bakal mengerahkan massa untuk audiensi lebih banyak, atau turun ke jalan,” tegas Riko.

**Tuntutan PMII Pacitan**

PMII Pacitan menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan, sedikitnya ada enam, yakni:

1.Perumusan Peraturan Daerah (Perda) terkait a. Pengelolaan Sampah dan Sanksi:
Perda harus memuat aturan yang jelas dan tegas tentang pengelolaan sampah, termasuk: Pemilahan sampah dari sumbernya, Pengangkutan sampah, Pengolahan sampah, Daur ulang sampah.
b. Perda harus memuat sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan pengelolaan sampah, termasuk: Denda, Kurungan, Pencabutan izin usaha
2. Penegakan hukum terhadap pelanggar aturan pengelolaan sampah:
a. Pemerintah Kabupaten Pacitan harus menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelanggar aturan pengelolaan sampah.
b. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk kepada: masyarakat, industri, instansi pemerintah
3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Pacitan untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelola TPS3R yang tidak maksimal, bila perlu mengambil alih pengelolaan yang belum beroperasi optimal di seluruh wilayah Kabupaten Pacitan.
4. Penyediaan infrastruktur yang terbarukan untuk pengelolaan sampah.
5. Meningkatkan anggaran dan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan TPS3R agar dapat beroperasi secara optimal.
6. Mendorong Bupati Pacitan sebagai role model dalam pengelolaan hingga merumuskan adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor sampah.

PMII Pacitan berharap, dengan aksi demonstrasi yang di canangkan pekan depan, Pemerintah Kabupaten Pacitan serius dalam menangani permasalahan lingkungan.

“Penghargaan Adipura ini jangan hanya menjadi simbol, tapi harus menjadi motivasi untuk mewujudkan Pacitan yang benar-benar bersih dan lestari,” pungkas Ketua Riko.(*)

Baca Juga :  Denpom I/5 Medan Kembali Tebar Kepedulian Di Jumat Berkah

Penulis : Yuan

Editor : Red

Berita Terkait

Rutan Labuhan Deli Gelar Bakti Sosial Sambut HUT ke-80 RI, Puluhan Paket Bansos Disalurkan untuk Warga
Jumat Berkah, Denpom I/5 Medan Bagikan Makanan untuk Warga yang Membutuhkan
Lewat Tarik Tambang, Lapas Binjai Kobarkan Semangat HUT RI ke 80
Semarak HUT RI ke 80, Lapas Binjai Laksanakan Giwes Santai Bersama
Semangat Kemerdekaan, Rutan Kelas I Medan Gelar Jalan Santai Sekaligus Pemberian Bansos
Dukung Asta Cita Presiden RI, Lapas Kelas IIB Siborongborong Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Sekitar.
Ketua DPRD Medan Dinobatkan Sebagai Pembina PBBD
Menyulam Kebersamaan di Peringatan Kemerdekaan: Lapas Cilegon Hadir untuk Warga Sekitar 

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 20:52 WIB

Siaran Pers : Klarifikasi Tegas Pemkot Tangerang: Tidak Ada Skandal Dana Gelap, Tidak Ada Proyek Fiktif

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:30 WIB

Skandal Anggaran Terbongkar, Walikota Sachrudin Dituntut Bertanggung Jawab atas Kehancuran DLH Kota Tangerang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Laporan Pencabulan Guru SMPN 23 Tangerang: “Kronologi & Saksi Tidak Konsisten”

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:36 WIB

Proyek 70 Miliar Mal Pelayanan Publik di Tangerang: Prioritas Pemerintah atau Ajang Korupsi?

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Indonesia Future of Learning Summit (IFLS) 2025

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Babinsa Koramil Segah Latih Anggota Paskibra Tingkat Kecamatan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:30 WIB

Proyek 70 Miliar Mal Pelayanan Publik di Tangerang: Prioritas Pemerintah atau Ajang Korupsi?

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:11 WIB

Kedaulatan Rakyat: Bukan Sekadar Slogan, tapi Amana

Berita Terbaru

JAMBI

Merdeka: Lebih dari Bebas, Menuju Masa Depan Cerah

Minggu, 17 Agu 2025 - 08:51 WIB