Viral….!! Wartawan Mendapatkan Kekerasan Oleh Bos Mafia Solar di SPBU Kalappo Kabupaten Takalar

edisupriadi

- Redaksi

Selasa, 12 Maret 2024 - 04:32 WIB

40299 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sulsel, Nasionaldetik.com – Kembali terjadi pengeroyokan terhadap wartawan bernama Johanes Daeng Lallo dari Media responden.news dengan pelaku bernama Daeng Saung Bos Mafia Solar di SPBU Kalappo, Kelurahan Mangadu, Kecamatan mangarabombang, Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan

Johanes Daeng Lallo wartawan media responden.news mendapat kekerasan fisik dibagian bagian tubuh khususnya kepala dan muka akibat di keroyok beberapa anggota pelaku Daeng Saung Bos Mafia Solar, senin 11/03/2024 sekitar pukul 14.20 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awal kejadian Johanes Daeng Lallo menceritakan bahwa saat itu saya sedang mampir di depan SPBU Kalappo dan tiba-tiba ada seseorang mendatangi, dan mengatakan,”kau yang kasih naik beritaku Daeng Lallo, saya pun menjawab iye tidak pernaka kasih naik berita, berita apa itu yek, tidak mengertika.

“Tidak lama kemudian pelaku Daeng saung memegang leher baju dan langsung memukul bagian muka saya dan dibantu beberapa anggotanya yang sudah ada stembai di sana sehingga bagian wajah saya luka, dan baju saya sobek,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kantor Dan Gudang Ada Begitu Juga Penjualan Pupuk Sesuai HET

Diketahui Daeng Sau adalah Bos
Mafia Solar Kelas Kakap yang kerjasama pihak SPBU Kalappo, apalagi informasi yang dihimpun bahwa Daeng Sau sudah bertahun-tahun menimbung Solar Bersubsidi, yang tidak jauh dari SPBU Kalappo kelurahan Mangadu kecamatan Mangarabombang kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.

Terpisah, Azis Kawang ketua DPC SERPERNAS Kabupaten Takalar Angkat bicara, dengan adanya kekerasan fisik terhadap wartawan yang dialami saudara kami di SPBU Kalappo meminta kepada Bapak Kapolres Takalar untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku utama dan anggotanya.

“Apapun alasannya, sikap Kekerasan terhadap wartawan tidak dibenarkan dalam aspek hukum, lebih pada agama terlebih yang melahirkan kekerasan fisik apalagi kebebasan pers di Indonesia sudah dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999 bahwa kemerdekaan pers itu bagian dari demokrasi yang harus ditegakkan dan penegakkan kemerdekaan pers tak bisa ditawar-tawar lagi,”tegasnya.

Baca Juga :  DPRD Musi Rawas Gelar Rapat Paripurna Bahas Enam Raperda

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, peranan pers dan diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis :

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)

Sebelumnya, awak media melakukan konfirmasi terhadap pelaku Daeng Sau Bos Mafia Solar di kabupaten Takalar, namun belum ada tanggapan hingga berita ini dilayangkan(red).

 

Penulis : Arifin

Editor : Edi Red

Sumber Berita : Fikri

Berita Terkait

Pembagian BLT Desa Lubuk Tua Tahap II Berjalan lancar
Distributor Pastikan Stok Pupuk Aman Untuk Wilayah Megang Sakti
Bapenda Muratara Akan Menerapkan E-Retribusi Daerah
Dukung Kadinsos Musi Rawas Dalam Menjalankan Jabatan Nya
Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dan Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang
Proyek PU PR Kota Lubuklinggau DiKejati Di Akomodir Kabid BM
Desak Pemkot Tindak Tegas Izin Gudang.
Anggaran Belanja Dinas Perikanan Dan Pertanian Muratara 2024 Siap Dilapor Ke APH

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 19:48 WIB

Pelantikan PPDI, Polres Nganjuk Tekankan Peran Strategis Tiga Pilar

Selasa, 30 September 2025 - 15:44 WIB

Pendampingan Penanganan ODGJ di Prambon, Polres Nganjuk Tekankan Dampak Sosial dan Kamtibmas

Selasa, 30 September 2025 - 07:45 WIB

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Senin, 29 September 2025 - 17:19 WIB

Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD

Senin, 29 September 2025 - 14:26 WIB

Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa

Sabtu, 27 September 2025 - 10:29 WIB

“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”

Jumat, 26 September 2025 - 22:05 WIB

Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan

Kamis, 25 September 2025 - 16:00 WIB

Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan

Berita Terbaru

Banten

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:40 WIB

Lampung barat

SMA Negeri 1 Sekincau Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:15 WIB