Tempat Usaha Hiburan di Makassar Tutup Sementara Selama Bulan Ramadhan

Nasional Detik.com

- Redaksi

Sabtu, 9 Maret 2024 - 06:45 WIB

40444 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Nasionaldetik.com – Memasuki masa Ramadan dan Idul fitri tahun ini, seluruh aktivitas usaha hiburan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan ditutup sementara waktu, mulai 10 Maret 2024 sampai 13 April 2024.

Penutupan sementara ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar No. 556/97/S.EDAR/DISPAR/III/2024, sekaligus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yaitu dimulai sehari sebelum Ramadhan dan dibuka kembali tiga hari setelah Ramadhan.

Baca Juga :  Wujud Sinergitas TNI-Polri, Kapolres dan Dandim Latihan Menembak di Mako Brimob Bone

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) Zulkarnain Ali Naru mengatakan, usaha hiburan yang telah dipastikan akan ditutup adalah usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, dan panti pijat/refleksi, karena usaha hiburan ini menjadi tanggung jawab pemerintah kota secara langsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara untuk bar, diskotik, kelab malam, dan SPA saat ini masih menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi Sulsel, pasalnya kewenangan pembinaan usaha-usaha hiburan ini kini berada dibawah kendali pemerintah provinsi.

Baca Juga :  Warseno ,SE Gelar syukuran Setelah Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD kabupaten Purwakarta tahun 2024

“Sejak tahun lalu kami harus melakukan koordinasi dengan Pemkot dan Pemprov agar setiap penutupan sementara usaha-usaha hiburan terkait hari besar keagamaan, bisa tetap sama atau sejalan antara keputusan Pemkot Makassar maupun pihak Pemprov Sulsel,” jelas Zul kepada awak media, Jumat (08/03/2024).

Meskipun begitu, Zulkarnain mengungkapkan jika keputusan untuk menutup bar, diskotik, kelab malam, dan SPA di Makassar kemungkinan akan diberlakukan mengingat koordinasinya dengan Pemprov Sulsel selama ini, menyatakan akan mengikuti keputusan Pemkot Makassar.

Penulis : Rizky Subrata

Editor : Fikri/Red

Berita Terkait

Rotasi Perwiranya, Letkol Roy Tekankan Sinergi dan Profesionalisme
Pendampingan Panen Padi oleh Babinsa: Wujud Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Laporan Pencabulan Guru SMPN 23 Tangerang: “Kronologi & Saksi Tidak Konsisten”
Proyek 70 Miliar Mal Pelayanan Publik di Tangerang: Prioritas Pemerintah atau Ajang Korupsi?
Anggaran Belanja Dinas Perikanan Dan Pertanian Muratara 2024 Siap Dilapor Ke APH
Indonesia Future of Learning Summit (IFLS) 2025
Babinsa Koramil Segah Latih Anggota Paskibra Tingkat Kecamatan
Proyek 70 Miliar Mal Pelayanan Publik di Tangerang: Prioritas Pemerintah atau Ajang Korupsi?

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Polsek Kutalimbaru Membagikan Bendera Merah Putih Terhadap Pengendara Yang Melintas di jalan Besar Kutalimbaru.

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:47 WIB

Danramil 02/Kutalimbaru,Cek Kesiapan Dan Berikan Motivasi Kepada Anggota Paskibraka

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:11 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pancur batu  Yang Melakukan Penuntutan Terhadap Josniko Tarigan Terkait Penganiayaan.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Kafe Dukuh Indah Digrebek!.Puluhan Orang Diringkus Ditemukan Ratusan Pil Ekstasi.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:17 WIB

Diduga Minta Jaminan BPKB Rp.50 Juta, Penyidik Polsek Deli Tua Harus Diusut Tuntas.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:59 WIB

Laporan Masyarakat Diduga di Petikemaskan, Warga Minta Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Dicopot.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:14 WIB

Polsek Kutalimbaru Melaksanakan Cek Lokasi Judi,Atas Laporan Masyarakat di Dusun V Desa Pasar x.

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Polsek Kutalimbaru Melaksanakan Kegiatan GSN “Grebek Sarang Narkoba” Di Desa Lau Bakeri Dan Desa Sampe Cita.

Berita Terbaru