Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi dan Koordinasi SE Kepala LKPP RI

- Redaksi

Jumat, 8 Maret 2024 - 08:52 WIB

40667 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Pesawaran Lampung Nasional detik .com – Pemerintah daerah (K/L) wajib memiliki Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Pengelola PBJ), sebagai Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan)/Pejabat Pengadaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian dikatakan Bupati Pesawaran yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Wildan pada kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Aula Pemkab Pesawaran pada Kamis (07/03/2024).

Wildan mengatakan Pengelola PBJ adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasal 88 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 menyebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) /Pokja Pemilihan /Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh personel selain pengelola PBJ wajib memiliki sertifikat kompetensi dibidang pengadaan barang/jasa paling lambat 31 Desember 2023.

Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan Wartawan di Lampung Timur Dipastikan Terus Bergulir, Perkara Tetapkan 1 Tersangka

Lebih lanjut, Sekda Wildan mengharapkan sosialisasi dan koordinasi ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan semua terkait jenjang jabatan pada Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ).

Dan juga peningkatan transparansi dan akuntabilitas melalui Sistem Pengadaan berdasarkan Pasal 74 A ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Sistem Pengadaan terdiri dari Sistem informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), E￾Tendering, E-Seleksi, E-Purchasing, Non E-Tendering dan Non E-Purchasing serta E-Kontrak,” imbuhnya.

Selain itu, berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri RI menegaskan aturan tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pasca 31 Desember 2023. Dalam surat tersebut juga mewajibkan pengalokasian dan melaksanakan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja untuk usaha kecil dan koperasi.

Baca Juga :  Polda Lampung Ungkap Kasus Pencampuran Bahan Bakar Minyak Pertalite, 2 Tersangka Diamankan

Dirinya juga berharap dapat diberikan penjelasan dalam memenuhi keterisian formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ) dan pengaturan bagi personel lainya yang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa.

Turut hadir Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Lampung, Para Kepala OPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan se-Kabupaten Pesawaran, Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa serta para peserta sosialisasi.

 

P.Tambunan/red.

 

sumber Kom infotik Pesawaran.

Berita Terkait

Seminar Nasional BEM U KBM Unila : Kapolda Lampung Berpartisipasi Bahas Tata Niaga Singkong
Skandal Program Permakanan Disabilitas di Tanggamus:LKS Alamanda Terancam Di Laporkan
AMP Audience Ke BPJS Pesawaran, Perjuangkan Hak Masyarakat kecil
Di duga Proyek Siluman Ratusan Juta yang di Anggaran di Dinas Perkim Provinsi Lampung, Untuk Pekerjaan Jalan Desa Tani di Pringsewu di Duga Syarat Korupsi
Jelang Akhir Masa Jabatan Bupati,FOKAL akan Gelar Aksi Guncang Pesawaran!,Desak Kajari Pesawaran Segera Periksa OPD
Lsm Kaki Lampung Warning Dprd Kabupaten Pringsewu yang Merangkap Jabatan Sebagai Kepala Yayasan
22.500 Warga Kehilangan BPJS, AMP: Ini Soal Nyawa, Bukan Sekadar Administrasi
Two Pillars Resmi Luncurkan Logo Gubernur Slowpitch Tournament 2025 by Two Pillars

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 18:52 WIB

Mendapati Laporan Masyarakat Polsek Waru Menurunkan Unit Reskrim Adanya Mayat Tergeletak

Minggu, 27 Juli 2025 - 18:32 WIB

Budidaya Melon ala Green House Jadi Inspirasi, Kapolsek Warujayeng Beri Dukungan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:39 WIB

Suasana Penuh Syukur Warnai Tasyakuran Khitan dan Aqiqah Putra Kepala Desa Tanjungsari

Sabtu, 26 Juli 2025 - 19:08 WIB

Diduga Ada Permainan, OTT Penangkapan Penebangan Kayu Perhutani di Dringu, Probolinggo Pelaku Bebas Berkeliaran, Ada Apa Dengan APH?

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:29 WIB

Bentrokan Masa FPI dan PWI di Pemalang, PNIB : Tangkap Rizieq Shihab Biang Provokasi Adu Domba Warga

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:20 WIB

Pemkab Bersama Polres Tulungagung Terapkan Aturan Ketat Sound Horeg: Pembatasan Desibel dan Jam Operasional Demi Kenyamanan Warga

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:10 WIB

Kasus Pemerasan di Batu: Wartawan dan LSM Jadi Terdakwa

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:49 WIB

Momen Sejarah, PKD dan Dirosah Ula, PC GP Ansor Pacitan Launching Buku Dalil Amaliyah Aswaja

Berita Terbaru

Sulsel

Ada Apa dengan Kades Lito

Minggu, 27 Jul 2025 - 19:01 WIB