Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi dan Koordinasi SE Kepala LKPP RI

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Jumat, 8 Maret 2024 - 08:52 WIB

40677 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Pesawaran Lampung Nasional detik .com – Pemerintah daerah (K/L) wajib memiliki Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Pengelola PBJ), sebagai Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan)/Pejabat Pengadaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian dikatakan Bupati Pesawaran yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Wildan pada kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Aula Pemkab Pesawaran pada Kamis (07/03/2024).

Wildan mengatakan Pengelola PBJ adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasal 88 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 menyebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) /Pokja Pemilihan /Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh personel selain pengelola PBJ wajib memiliki sertifikat kompetensi dibidang pengadaan barang/jasa paling lambat 31 Desember 2023.

Baca Juga :  Aries Sandi Hadiri Undangan Acara Maulid Nabi dan Serahkan Talih Asih serta Santunan Kematian ke Pada Warga Setempat

Lebih lanjut, Sekda Wildan mengharapkan sosialisasi dan koordinasi ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan semua terkait jenjang jabatan pada Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ).

Dan juga peningkatan transparansi dan akuntabilitas melalui Sistem Pengadaan berdasarkan Pasal 74 A ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Sistem Pengadaan terdiri dari Sistem informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), E￾Tendering, E-Seleksi, E-Purchasing, Non E-Tendering dan Non E-Purchasing serta E-Kontrak,” imbuhnya.

Selain itu, berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri RI menegaskan aturan tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pasca 31 Desember 2023. Dalam surat tersebut juga mewajibkan pengalokasian dan melaksanakan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja untuk usaha kecil dan koperasi.

Baca Juga :  Salah Satu Tokoh Pendiri Kabupaten Pesawaran Sesalkan Sikap Arogan Oknum Caleg Terpilih

Dirinya juga berharap dapat diberikan penjelasan dalam memenuhi keterisian formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ) dan pengaturan bagi personel lainya yang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa.

Turut hadir Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Lampung, Para Kepala OPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan se-Kabupaten Pesawaran, Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa serta para peserta sosialisasi.

 

P.Tambunan/red.

 

sumber Kom infotik Pesawaran.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penipuan, Ahmad Ramadhan Kembali Dilaporkan ke Polda Lampung
Kasus PT. LEB Pertaruhkan Marwah Kejaksaan, Kejati Lampung Jangan Gugup, Segera Tetapkan Tersangka
Klarifikasi Kronologi Penangkapan, Ketum GEPAK Lampung Bantah Terima Uang Damai
14 Advokat Persadin Diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
DPD IWOI Lampung Selatan Angkat Bicara Terkait Pencemaran Nama Organisasi Profesi Membuat Geram Seluruh Anggotanya
Ketua JWI DPW Lampung Meminta Pemda Pesawaran Segera Sentuh Pembangunan Jalan Ke Dusun Lubuk Tanoh Desa Kubu Batu Way Khilau
Inspektorat Pesawaran Periksa Dugaan Korupsi Dana Desa Durian
Ka Polres Pesawaran di Dampingi Jajaran nya Gelar Silaturahmi Harkamtibmas di Kantor AMP, Tampung Aspirasi Hingga Bahas Kondusifitas Daerah

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Sabtu, 27 September 2025 - 01:17 WIB

Panglima TNI Luncurkan Operasi SPPG di Boyolali, Hadirkan Makan Bergizi Gratis bagi Ratusan Ribu Siswa

Berita Terbaru