Brebes nasionaldetik.com – Tanpa sebab yang jelas,dan tidak tahu kenapa saudara kandung ibu nya UUN Hidayah merusak tanaman padi serta mengurug tanah sawah.sabtu 02/03/2024
Di sampaikan UUN Hidayah selaku anak dari ibu ,iya saya juga tidak mengerti dan Tanpa sebab yang jelas saudara kandung Ibunya saya yang bernama Tarzan alias Cancan merusak tanaman padi dan menguruk tanah sawah itu yang sudah bersertifikat atas nama saya, jelas Uun dalam surat perihal perlindungan keamanan, yang dibuat 1 maret 2024 kepada Polsek Kersana untuk Meminta perlindungan keamanan.
Padahal tanah perail 44 S.11 nomor kohir 035 , itu sudah berubah menjadi sertifikat, dan sertifikat yang diterbitkan ATR BPN sekarang atas nama Uun Hidayah bin Daryono dengan persil SHM nomor 386 dan 744
Kepala desa Kubang pari Marhaen melalui surat keterangan yang dibuat tanggal 23 Februari 2024 menerangkan, bahwa sebidng tanah sawah di persil ’44 S.11 nomor Kohir 035 yang terbit tahun 1953 pada tahun 1978 sudah dirubah melalui yasir Bin wirja.
Di sisi lain Suntoro sekretaris desa Kubangpari , Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes menjelaskan melalui via watshaaf menjelaskan, bahwa saya hanya disuruh membuat surat, cuma itu semua atas perintah dari kepala desa jelasnya.
Dalam surat keterangan yang dibuat oleh Kepala Desa berisikan tanah yang sudah bersertifikat itu, di buku C masih tercatat atas nama kasir Bin Warja, dan semua itu Yang tahu adalah sekretaris desa jelas Marhaen Kepala Desa Kubangpari.
Sementara Yaser Arafat SH selaku kuasa hukum Uun Hidayah,akan membikin laporan kepihak polres Brebes Polsek kersana adanya dugaan keterangan palsu,yang di bikin oleh marhen selaku kades,dengan kronologinya.ketika ibu Warem sudah membeli tanah dari ibu darjem dan di alihkan kepada ibu Uun hidayah dan sudah di sertifikat kan atas nama ibu Uun hidayah,namun anehnya ada yang menggugat dari pihak keluarga ibu Warem atas dasar tanah hak milik almarhum dari pa jasir,padahal sudah jelas jelas sertifikat itu atas nama ibu Uun hidayah.
Dan anehnya marhen kepala desa kubangpari kecamatan kersana kabupaten Brebes,membikin surat keterangan palsu dan kami dari kuasa ibu Uun hidayah sudah mengadakan musyawarah di kantor balai desa,naum dari pihak kades menghendaki lanjut,
Dari bahasa seperti itu kata Yaser , ada apa dengan kades apakah ada keberpihakan dengan jasir atau gimana,sehingga menginginkan proses dengan aturan yang berlaku,dengan adanya kejadian hal tersebut Yaser Arafat SH akan membuat laporan kepihak polres Brebes.jelasnya
Menyikapi hal tersebut media coba menghubungi Subagyo kepala Dinpermades , Kabupaten Brebes melalui via Wa menjelaskan bahwa , keterangan dari kepala desa tidak bisa membatalkan sertifikat karena yang bisa membatalkan hanyalah dari Kantor ATR BPN melalui pengadilan negeri , jelasnya( A,Gofur )