Diduga Kades Kubangpari Berikan Keterangan Palsu Kuasa Hukum Akan Bikin Laporan

- Redaksi

Sabtu, 2 Maret 2024 - 07:44 WIB

40174 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Brebes nasionaldetik.com – Tanpa sebab yang jelas,dan tidak tahu kenapa saudara kandung ibu nya UUN Hidayah merusak tanaman padi serta mengurug tanah sawah.sabtu 02/03/2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sampaikan UUN Hidayah selaku anak dari ibu ,iya saya juga tidak mengerti dan Tanpa sebab yang jelas saudara kandung Ibunya saya yang bernama Tarzan alias Cancan merusak tanaman padi dan menguruk tanah sawah itu yang sudah bersertifikat atas nama saya, jelas Uun dalam surat perihal perlindungan keamanan, yang dibuat 1 maret 2024 kepada Polsek Kersana untuk Meminta perlindungan keamanan.

Padahal tanah perail 44 S.11 nomor kohir 035 , itu sudah berubah menjadi sertifikat, dan sertifikat yang diterbitkan ATR BPN sekarang atas nama Uun Hidayah bin Daryono dengan persil SHM nomor 386 dan 744

Kepala desa Kubang pari Marhaen melalui surat keterangan yang dibuat tanggal 23 Februari 2024 menerangkan, bahwa sebidng tanah sawah di persil ’44 S.11 nomor Kohir 035 yang terbit tahun 1953 pada tahun 1978 sudah dirubah melalui yasir Bin wirja.

Baca Juga :  Tingkatkan Perekonomian, Brebes Susun RDTR Perkotaan 

Di sisi lain Suntoro sekretaris desa Kubangpari , Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes menjelaskan melalui via watshaaf menjelaskan, bahwa saya hanya disuruh membuat surat, cuma itu semua atas perintah dari kepala desa jelasnya.

Dalam surat keterangan yang dibuat oleh Kepala Desa berisikan tanah yang sudah bersertifikat itu, di buku C masih tercatat atas nama kasir Bin Warja, dan semua itu Yang tahu adalah sekretaris desa jelas Marhaen Kepala Desa Kubangpari.

Sementara Yaser Arafat SH selaku kuasa hukum Uun Hidayah,akan membikin laporan kepihak polres Brebes Polsek kersana adanya dugaan keterangan palsu,yang di bikin oleh marhen selaku kades,dengan kronologinya.ketika ibu Warem sudah membeli tanah dari ibu darjem dan di alihkan kepada ibu Uun hidayah dan sudah di sertifikat kan atas nama ibu Uun hidayah,namun anehnya ada yang menggugat dari pihak keluarga ibu Warem atas dasar tanah hak milik almarhum dari pa jasir,padahal sudah jelas jelas sertifikat itu atas nama ibu Uun hidayah.

Baca Juga :  Semangat Berkarya: Anggota Polres Batang Terima Penghargaan atas Prestasinya

Dan anehnya marhen kepala desa kubangpari kecamatan kersana kabupaten Brebes,membikin surat keterangan palsu dan kami dari kuasa ibu Uun hidayah sudah mengadakan musyawarah di kantor balai desa,naum dari pihak kades menghendaki lanjut,

Dari bahasa seperti itu kata Yaser , ada apa dengan kades apakah ada keberpihakan dengan jasir atau gimana,sehingga menginginkan proses dengan aturan yang berlaku,dengan adanya kejadian hal tersebut Yaser Arafat SH akan membuat laporan kepihak polres Brebes.jelasnya

Menyikapi hal tersebut media coba menghubungi Subagyo kepala Dinpermades , Kabupaten Brebes melalui via Wa menjelaskan bahwa , keterangan dari kepala desa tidak bisa membatalkan sertifikat karena yang bisa membatalkan hanyalah dari Kantor ATR BPN melalui pengadilan negeri , jelasnya( A,Gofur )

Berita Terkait

Asah Kemampuan Personel, Polres Brebes Gelar Latihan Menembak
PT BIG Bersama Bazista DKM At Taqwa Santuni Anak Yatim
Hak Dan Perlindungan Masa Depan Anak,SMPN 04 Tanjung Adakan Peringati Hari Anak Nasional
TMMD Sengkuyung III Kodim Brebes, Wujudkan Percepatan Pembangunan Dengan Semangat Gotong Royong
Tahroni Ingin Kesetaraan Pendidikan Warga Brebes Terwujud
Heritage Color Fun Run 2025 Sedot Ribuan Peserta
Antisipasi Beras Oplosan, Bupati Sidak Ke Gudang Bulog
Dandim 0713/Brebes Berikan Pengarahan Kepada 183 Komcad SPPI Batch 3 

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:08 WIB

Skandal Program Permakanan Disabilitas di Tanggamus:LKS Alamanda Terancam Di Laporkan

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:41 WIB

AMP Audience Ke BPJS Pesawaran, Perjuangkan Hak Masyarakat kecil

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:04 WIB

Di duga Proyek Siluman Ratusan Juta yang di Anggaran di Dinas Perkim Provinsi Lampung, Untuk Pekerjaan Jalan Desa Tani di Pringsewu di Duga Syarat Korupsi

Senin, 21 Juli 2025 - 16:23 WIB

Jelang Akhir Masa Jabatan Bupati,FOKAL akan Gelar Aksi Guncang Pesawaran!,Desak Kajari Pesawaran Segera Periksa OPD

Senin, 21 Juli 2025 - 10:47 WIB

Lsm Kaki Lampung Warning Dprd Kabupaten Pringsewu yang Merangkap Jabatan Sebagai Kepala Yayasan

Senin, 21 Juli 2025 - 07:44 WIB

22.500 Warga Kehilangan BPJS, AMP: Ini Soal Nyawa, Bukan Sekadar Administrasi

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:47 WIB

Two Pillars Resmi Luncurkan Logo Gubernur Slowpitch Tournament 2025 by Two Pillars

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:45 WIB

DIDUGA ADA PENYIMPANGAN DANA BOSP 2023, DISDIK TANGGAMUS DIKONFIRMASI OLEH DUA LEMBAGA PENGAWAS

Berita Terbaru

Sulsel

Ada Apa dengan Kades Lito

Minggu, 27 Jul 2025 - 19:01 WIB