Ancaman Lima Tahun Ayah Aniaya Anak Kandung Dituntut Lima Bulan Penjara

Nasional Detik.com

- Redaksi

Selasa, 20 Februari 2024 - 10:46 WIB

40294 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal, Nasionaldetik.com – Sidang perkara pidana nomor 2/pit.sus/2024/pn tgl dengan Jaksa penuntut umum Yogi aranda SH MH, dan terdakwa Zainal Arifin bin almarhum Shalihin 72 tahun, pada hari senin 20 pebruari 2024 dengan agenda sidang pembacaan tuntutan JPU di ruang sidang tiga.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum Yogi Ananda SH mengatakan bahwa dalam kasus ini pelaku diancam dengan ancaman pidana sesuai Pasal 44 ayat 1 Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga , atau lebih dikenal dengan istilah UU PKDRT, dimana ancaman kepada pelaku maksimal 5 tahun,”ujarnya.

Baca Juga :  Pemilu Aman dan Damai, Seluruh Elemen di Magelang Gelar Deklarasi

Dalam fakta persidangan berdasarkan visum et repertum korban Kurnia Trisnaningaih dijambak dari belakang , Kemudian korban dipukul hingga lebam dan lecet, tangannya diputar hingga korban alami lecet dan lebam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena terdakwa di dalam persidangan berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti dalam persidangan terbukti melakukan kesalahan dengan melakukan penganiayaan terhadap korban, sehingga terdakwa didakwa dengan pasal Pasal 44 ayat 1 Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga atau lebih dikenal dengan istilah UU PKDRT, dimana ancaman kepada pelaku maksimal 5 tahun.

Baca Juga :  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Resmikan 10 Sumur bor Polri Presisi di Gunungkidul dan Bagikan Sembako

Namun karena korban dalam persidangan telah memaafkan terdakwa ZA namun tetap menginginkan proses hukum berlanjut, berdakwah dalam persidangan sopan dan sudah berumur 72 tahun, GPJPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 5 bulan.

Penasihat hukum terdakwa dari LBH JMM ” Jalan Menuju Matahari.

David SH mengatakan bahwa tuntutan jaksa tidak bersesuaian dengan fakta persidangan, hanya copy paste dan kami akan menyampaikan dalam sidang pledoi tanggal 26 Februari 2024.

Penulis : Abdul/Agung

Editor : Fikri/Red

Berita Terkait

SURAT TERBUKA KEPADA BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA H. PRABOWO SUBIANTO
Kalbar Memanas: Rajawali Turun Tangan Usut Tuntas Perang Klaim KPK vs Gubernur
Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025
Kalbar Membara: Kasus Ria Norsan dan Krisis Kepercayaan Publik
SAMPAH DI BIARKAN BERSERAKAN DI PINGGIR JALAN MUARA BULIAN 
Kasus BP2TD: Rajawali Geram, Minta Polda Kalbar Transparan Soal 3 Tersangka Tertunda!
Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!
WARGA KELUHKAN TARIF PARKIR ,DI RSUD HAMBA MUARA BULIAN

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB