Karo – nasionaldetik.com – Berdasarkan dari keterangan nara sumber (narsum) yang tak mau disebutkan namanya, dengan sangat merasa kesal serta kecewa karena duplikat buku nikahnya diterbitkan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kabanjahe tanpa ada komfimasi kepadanya.
Saat memberikan keterangan terkait penerbitan buku nikahnya disalah satu warung kopi disekitar kota Kabanjahe Jum’at (16/06/23) narsum mengatakan kalau ia sangat kecewa atas terbitnya duplikat buku nikahnya, padahal ia dan Kepala KUA kabanjahe sangat baik komunikasinya.
“Kecewa bercampur kesal saya, kok bisa pihak KUA tidak tanya saya ketika ada yang mengurus duplikat buku nikah saya, sedangkan komunikasi kami sangat baik dan kita juga sering ketemu,” tutur narsum.
Narsum mengetahui bahwa terbitnya buku nikah tersebut setelah datangnya surat panggilan sidang gugatan cerai dari pengadilan agama kabanjahe, kemudian ia mendatangi Kepala KUA kabanjahe Fahmi Samadin Tarigan guna menanyakan prihal terbitnya duplikat buku nikahnya tersebut.
“Betapa terkejutnya saya tiba-tiba datang surat gugatan cerai ke saya dari pengadilan agama Kabanjahe, sedangkan buku nikah yang merupakan syarat untuk mengajukan gugatan cerai aslinya saya pegang, kemudian saya datangi Ustad Fahmi, namun jawabnya kalau lengkap persyaratannya ya kita buatkan duplikat buku nikahnya. “Padahal orang yang mengurus bukan saya ataupun isteri saya, tapi ada orang lain dan bahkan bukan keluarga dari isteri saya ikut mengurus berkas pendukung pembuatan duplikat buku nikah, kan itu gak sesuai prosedur,” jelas narsum kesal.
Ia berencana mengadukan orang lain yang ikut terlibat dalam pengurusan berkas penerbitan duplikat buku nikahanya kepada pihak yang berwajib ataupun ke kantor kementerian agama (kemenag) kabupaten Karo agar pihak KUA dapat lebih baik lagi menjalankan tugas dan fungsinya dengan harapan agar tidak terulang lagi pada orang lain.
“Saya akan laporkan kejadian ini kepihak yang berwajib ataupun ke kantor kemenag Karo agar orang atau pun pihak KUA lebih berhati-hati membuat duplikat buku nikah seperti kejadian pada saya ini,” sampainya.
Sementara Kepala KUA saat di coba untuk dikonfirmasi jum’at (09/06/23) tidak berada di kantor, sedangkan ketika di hubungi via aplikasi WhatsApp tidak merespon dan tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan.
Sementara salah satu staf KUA yang tidak sempat ditanya namanya meyatakan bahwa prosedur pembuatan duplikat buku nikah tidak bisa diwakilkan.
“Harus yang bersakungtan semestinyan orang yang datang untuk pengurusan duplikat buku nikah, kalau tidak suami isteri Bang,” tutur staf KUA yang saat itu menerima Awak Media.
(Ardiansyah Ginting)