Perangkat Desa Hajran Sebagai Seketariat PPS dan Mendapatkan Honor.

edisupriadi

- Redaksi

Kamis, 15 Februari 2024 - 17:02 WIB

401,091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batanghari, Nasionaldetik.com – kepala desa,desa hajran kabupaten Batanghari kecamatan batin XXIV seharusnya pro aktif mengatasi masalah perangkat desa hajran yang doble job sebagai seketariat pps desa hajran.

Pasal nya perangkat desa hajran yang bernama wartina yang menjabat sebagai kasi pemerintahan(kasipem) di desa tersebut mendapat honor sebagai seketariat kpps dari dan lemah nya aturan di desa mengatasi hal tersebut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan perangkat desa sudah ada pengasilan tetap (siltap) perangkat desa yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan dibarengi meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing.

Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job) Dan mendapatkan honor dari dana APBN.

Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, Perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.

Baca Juga :  Ketum Gernas GNPP Prabowo - Gibran, Anton Charliyan Intruksikan Gerakan Aksi Doorpel Stik Sebagai Aksi Nyata Relawan Pulau Dewata

Pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan kepala desa dan Perangkat Desa dilarang.

Merugikan kepentingan umumMembuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa; Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

Menjadi pengurus partai politik; Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, diduga merangkap dua instansi pemerintah dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.

Baca Juga :  Usir Kejenuhan, Satgas TMMD Reg Ke-116, Kodim 1203/Ktp Bantu Warga Menumbuk Kopi.

Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; Melanggar sumpah/janji jabatan; dan Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan

Jika ada rangkap jabatan, Perangkat Desa harus memilih salah satu jabatan dan terancam diberhentikan dari jabatannya.

Menanggapi perihal Perangkat Desa merangkap Jabatan seharusnya kepala desa setempat menegaskan, kepada perangkat desa tersebut dan peraturan sudah jelas siapa yang merangkap jabatan dia harus bertanggungjawab terhadap perbuatannya

Awak media komfirmasi hal tersebut kepala dinas pemerintahan dan desa PMD taupiq mengatakan,”tidak ada larangan,”kata kadis tersebut, kemudian awak media mempertanyakan lagi kepada kadis peraturan Permendagri itu ada larangan ,”perangkat desa tidak boleh menerima honor dari instansi lain pak,” kadis tersebut tidak ada jawaban sama sekali.

Namun awak media.mencoba komfirmasi kepala desa tersebut sampai saat ini blum ada keterangan.

Penulis : Ilham

Editor : Edi Red

Berita Terkait

Dorong Partisipasi Publik, Kanwil Kemenkum Sumut Resmikan Layanan Dumas Prokumda
Jalan Benda Raya Tangerang Rusak Parah dan Gelap Gulita, Warga Keluhkan Lambatnya Respons Pemerintah
Tongkat Estafet Kepemimpinan Lapas Sibolga Resmi Berganti, Tri Purnomo Dilantik Jadi Kalapas Baru
Pemdes Pasir Utama Klarifikasi Isu Hoax, Tegaskan Pengelolaan TKD Transparan
Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun
Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA
Perkuat Perlindungan Produk Lokal, Kemenkum Sumut Serahkan Sertifikat KI ke Plaza Medan Fair
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 19:48 WIB

Pelantikan PPDI, Polres Nganjuk Tekankan Peran Strategis Tiga Pilar

Selasa, 30 September 2025 - 15:44 WIB

Pendampingan Penanganan ODGJ di Prambon, Polres Nganjuk Tekankan Dampak Sosial dan Kamtibmas

Selasa, 30 September 2025 - 07:45 WIB

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Senin, 29 September 2025 - 17:19 WIB

Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD

Senin, 29 September 2025 - 14:26 WIB

Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa

Sabtu, 27 September 2025 - 10:29 WIB

“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”

Jumat, 26 September 2025 - 22:05 WIB

Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan

Kamis, 25 September 2025 - 16:00 WIB

Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan

Berita Terbaru

Banten

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:40 WIB

Lampung barat

SMA Negeri 1 Sekincau Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:15 WIB