Oknum Guru SDN 1 di Kecamatan Sudimoro Diduga Ajak Istri Orang Untuk Ke Hotel

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 9 Februari 2024 - 10:13 WIB

402,600 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pacitan,Jatim,Nasionaldetik.com-Berawal kenal dari FB kemudian berbagi no Wa akhirnya ketahuan suami,itu terjadi pada oknum guru Sdn di wilayah Sudimoro setelah acara dinas dipacitan (SK)mencoba chat wa ke( SL)dan mengajaknya ketemuan disalah satu hotel dan bahkan SK tak segan-segan untuk mengajak ML,selasa,(6/2/2024).

Dari itu kejangalan dirasa oleh GA suami dari SL,pada siang hari setelah lihat istri nya sedang mandi GA langsung membuka chat hp istri dan tidak disangka istri yang dia cintai ternyata hendak selingkuh mau ketemu dengan SK,akhirnya GA menghubungi temen media untuk koordinasi dan meminta untuk mengawal kasus ini dan memberitakan kejadian tersebut.
SL diduga ada hubungan dengan seorang Guru disalah satu SDN 1sudimoro,terang GA.

Lebih lanjut GA juga mengharap agar kejadian ini bisa diketahui pihak dinas pendidikan bahkan ke pihak berwajib,atas prilaku memalukan dari seorang guru yang sudah PNS disalah satu SDN tersebut,imbuh nya.

Sementara itu SK saat dikonfirmasi media Nasionaldetik.com mengatakan “bahwa dirinya belum pernah ketemu sama SL,dan saya kira dia itu layanan BO,”ucap SK.

“SK,meminta ke media nasionaldetik.com untuk tidak memberitakan,dan akan ditutup dengan nominal sejumlah uang,akan tetapi pihak redaksi menolak,karna tingkah laku nya sendiri,yang terang-terangan tak punya moral yang tidak mencerminkan jiwa seorang guru”.

Baca Juga :  Korem 031/WB Gelar Sosialisasi Operasi Gaktib Dan Operasi Yustisi "Citra Wira Piso" TA 2024


Sementara itu Kabid PTK dinas pendidikan kabupaten Pacitan saat dikonfirmasi media nasionaldetik.com,Mengatakan bahwa seorang guru tentunya tidak boleh mas kayak gitu,nanti biar kita telusuri,pungkas rino.jumat (9/2/2024)


Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Akan tetapi, dalam aturan tersebut tidak menjelaskan secara gamblang makna dari perselingkuhan. Dalam beleid itu, pada pasal 14 ditetapkan bahwa PNS dilarang tinggal bersama tanpa ikatan suami-istri yang sah.

“Kalau di PP (nomor) 10 (tahun 1983) junto PP (nomor) 45 (tahun 1990) itu memang nggak ada istilah perselingkuhan. Adanya pegawai negeri sipil dilarang hidup bersama yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suami tanpa ikatan perkawinan yang sah,”.

Adapun, sanksi yang bisa dikenakan kepada PNS yang ketahuan selingkuh atau tinggal bersama tanpa ikatan resmi bisa mendapat hukuman disiplin berat. Sanksi itu termuat dalam Pasal 15 Ayat 1 PP tersebut.

“Jelas di sini PP (nomor) 10 (tahun 1983) junto PP (nomor) 45 (tahun 1990) konsekuensinya dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat,”.(***)

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Dukung Asta Cita Presiden RI, Lapas Kelas IIB Siborongborong Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Sekitar.
Ketua DPRD Medan Dinobatkan Sebagai Pembina PBBD
Menyulam Kebersamaan di Peringatan Kemerdekaan: Lapas Cilegon Hadir untuk Warga Sekitar 
Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Lomba Semarakkan HUT Pengayoman dan Kemerdekaan RI ke-80
Karnaval Jelang kemerdekaan Indonesia ke 80. PAUD wilayah Kelurahan sunter jaya
Tidak Ditemukan Narkoba, Rutan Humbahas Disir Blok Hunian Secara Menyeluruh
Massa FORMASI Unjuk Rasa di Kantor Dishub Sumut, Teriakkan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Mantan Kadishub Medan
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Wilayah Kabanjahe

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Laksanakan Jumat Curhat dan Bagikan Snack kepada Jemaah Salat Jumat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kabanjahe

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:30 WIB

Waka Polres Tanah Karo Hadiri Pidato Kenegaraan Jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:22 WIB

Polsek Tiga Binanga Amankan Lomba Meriahkan HUT RI ke-80

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Sipropam Polres Tanah Karo Laksanakan Gaktiblin Personel

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Polres Tanah Karo Bersinergi Dengan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga Beras

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Polsek Berastagi Gelar Pangan Murah Beras Bulog Dukung Program SPHP

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:20 WIB

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Agama, Ajak Jadi Mitra Kamtibmas

Berita Terbaru

TANJUNGBALAI

Rekayasa Kasus Narkotika, Integritas Polisi Dipertanyakan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 00:52 WIB

REGIONAL

Ketua DPRD Medan Dinobatkan Sebagai Pembina PBBD

Sabtu, 16 Agu 2025 - 00:36 WIB