di Duga Tak Berizin, Pemkab Morowali Utara Hentikan Sementara Aktivitas Perusahaan Sawit

- Redaksi

Selasa, 30 Januari 2024 - 17:50 WIB

40853 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marowali, Nasionaldetik.com – Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) melayangkan surat peringatan bernomor 520/0015/DPPO/1/2024 kepada PT. Sawit Permai Pratama untuk tidak lagi melakukan aktivitas di industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit di Desa Momo, Kecamatan Mamosalato. Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat penghentian kegiatan perusahaan PT. Sawit Permai Pratama yang telah diterbitkan sebelumnya bernormor 420/0914/DPPD/XII/2023 pada 8 Desember 2023, karena pihak perusahaan dinilai tidak mengindahkannya.

“PT. Sawit Permai Pratama tidak memiliki perizinan berusaha, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan, kami pun melakukan penghentian sementara. Karena perusahaan ini tidak patuh atas surat sebelumnya, maka kami kirimkan surat peringatan,” ungkap Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi melalui keterangan resminya, Minggu (28/1/2024). Dia menjelaskan, dalam ketentuan Permentan, industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil) KBLI 10431 termasuk dalam skala usaha besar risiko tinggi, artinya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin.

Baca Juga :  Pj Bupati Brebes Ajak Karang Taruna Bangun dan

Setiap perusahaan perkebunan yang tidak memiliki izin berusaha sesuai hasil analisis risiko untuk menunjang kegiatan usaha, bisa dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, pengenaan denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah pusat. Oleh karena itu pemerintah kabupaten pun mewajibkan kepada PT. Sawit Permai Pratama untuk mengurus perizinan berusaha terlebih dahulu jika aktivitas industrinya masih ingin terus dijalankan.

“Aktivitas pabrik pengolahannya, kami hentikan sementara sampai dengan terpenuhinya seluruh perizinan berusaha sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Editor : Fikri/Red

Berita Terkait

Polres Kendal Bongkar Praktik Perjudian Togel di Angkringan Cepiring
Presiden Prabowo Buka Apel Kasatwil Polri 2024, Kapolres Simalungun Turut Hadir di Akpol Semarang
Habib Hanif Al Atos: Pilkada Telah Selesai, Mari Jaga Persatuan dan Kesatuan
Koramil 02 Dan Polsek Benda Gelar Kegiatan Donor Darah
Satgas Mobile Yonif 323 Buaya Putih Kostrad Lumpuhkan 2 OPM di Distrik Sinak
Team LIBAS Sorot BPN Siak Diduga Halangi Wartawan Saat Meliput
Uji Coba Makan Sehat Bergizi, Pangdam I/BB Tanya Siswa SD : Enak Gak Makanannya ?
Polri Akan Gelar Apel Kasatwil 2024 Hari Ini, Fokus Wujudkan Keamanan Dalam Negeri

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 04:35 WIB

Polres Kendal Bongkar Praktik Perjudian Togel di Angkringan Cepiring

Rabu, 11 Desember 2024 - 02:47 WIB

Polri Akan Gelar Apel Kasatwil 2024 Hari Ini, Fokus Wujudkan Keamanan Dalam Negeri

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:26 WIB

Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, Korem 071/Wijayakusuma Sidak Anggota Tes Urine, 

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:56 WIB

Putusan PTDH untuk Oknum Polisi Pelaku Penembakan Pelajar di Semarang

Senin, 9 Desember 2024 - 09:16 WIB

Polres Batang Gelar Turnamen Bola Voli Bhayangkara Cup 2024 dengan Sukses

Senin, 9 Desember 2024 - 07:46 WIB

Apel Gabungan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Musim Penghujan di Kendal

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:29 WIB

Pangkoops Udara I Hadiri Kegiatan Senior Officer Bilateral Engagement

Sabtu, 7 Desember 2024 - 03:24 WIB

Operasi Rutin Polsek Patean, Fokus pada Pencegahan Premanisme dan Miras

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Kendal Bongkar Praktik Perjudian Togel di Angkringan Cepiring

Kamis, 12 Des 2024 - 04:35 WIB

Lampung

Persadin Lampung Sukses Gelar Sumpah Advokat Angkatan II

Kamis, 12 Des 2024 - 03:40 WIB