Berbekal Rekaman CCTV Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

- Redaksi

Rabu, 14 Juni 2023 - 07:43 WIB

40119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANJUNGPERAK, Nasionaldetik.com – Penyelidikan yang dilakukan Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak terhadap komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor berbuah hasil.

Terduga pelaku inisial OP (24), salah satu anggota komplotan berhasil dibekuk. Sedangkan dua lainnya, RH dan RH, kini dalam pengejaran Polisi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Herlina melalui Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjungperak Iptu Suroto membenarkan penangkapan terhadap tersangka OP.

“Benar, tersangka diringkus tidak lama usai dilaporkan korbannya pada Rabu (7/6) lalu,”ujar Iptu Suroto, Rabu (14/6).

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Barelang Banyak Ungkap Kasus PMI Illegal Mendapat Apresiasi Kapolresta Barelang

Kejadian curat kata Iptu Suroto berlangsung pada Rabu (26/4) sekitar pukul 03.00. Pelaku bersama komplotannya menyasar kediaman Nurul di Jalan Kalilom Lor Indah Gang Angrek Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran.

Sebuah sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi L 5748 KO yang terparkir di halaman depan rumah korban digondol pelaku.

Aksi komplotan bandit motor tersebut sempat terekam CCTV. Dari sana kemudian anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan mengumpulan informasi dari warga sekitar yang berada di TKP.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H,Polres Tanjungperak Berhasil Ungkap 55 Kasus 60 Tersangka Diamankan

“Berbekal rekaman CCTV tersebut, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap salah satu tersangka,”jelas Iptu Suroto.

Kini tersangka OP beserta beberapa barang bukti antara lain rekaman CCTV, STNK dan BPKB motor yang dicuri, serta kaos lengan pendek berwarna abu-abu yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan kejahatan.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Suroto. (Edi/Red)

Berita Terkait

Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan
Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan
Babinsa Sambangi Pos Satpam Pasar Harjodaksino
Antisipasi Rawan Pencurian, Babinsa Kemlayan Bantu PLN Pasang Lampu Jalan
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Batang Tanam Sayur, Jagung, dan Pisang
Jumat Curhat, Polres Kendal Ajak Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Media Sosial
Ini Bukti Kedekatan Babinsa dengan Warga Binaan Besuk Yang Lagi Sakit
Babinsa Karangmalang Aktifkan Patroli Wilayah, Kunjungi Titik Keramaian  

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:21 WIB

Ketua AJO-L Tanggamus bereaksi Terkait Pembagian Zonasi Oleh Apdesi Tanggamus

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:08 WIB

Tinjau Pelabuhan Bakauheni Sambut Nataru 2024, Karoops Polda Lampung: Kami Siap Amankan Nataru

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:52 WIB

Polda Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Penyimpangan Dana BUMAKAM di Tulang Bawang

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:40 WIB

27 November 2024 Sudah Berlalu,Aries Sandi Supriyanto Menang Pilkada Pesawaran Satu Putaran,FK-WKP Berharap Bisa Diterima Semua Pihak

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:21 WIB

Warga Bandar Agung suoh Menjerit ,keluhkan Luapan Air Sungai Yang Tak Kunjung Ada Perhatian

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:00 WIB

Polda Lampung Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Masyarakat, Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Senin, 9 Desember 2024 - 12:32 WIB

Brimob Polda Lampung Siaga Hadapi Cuaca Buruk, Personel dan Peralatan Disiapkan

Senin, 9 Desember 2024 - 12:22 WIB

Tindakan Tegas Kepolisian Di perlukan Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Kendal Bongkar Praktik Perjudian Togel di Angkringan Cepiring

Kamis, 12 Des 2024 - 04:35 WIB