Gawat !!!, Kantor Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Sei Bamban Tak Kibarkan Bendera Merah Putih Pada Hari Kerja

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Senin, 29 Januari 2024 - 15:56 WIB

40282 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, Sumut Nasionadetik.com

Gawat !!! dan Cukup Menyayat Hati, Kantor Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Sei Bamban Tak Kibarkan Bendera Negara Republik Indonesia, Bendera Merah Putih saat hari kerja.

Kantor Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Sei Bamban yang beramalat di Jalan Stasiun KA Sei Bamban Desa Sei Bamban Estate Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut ini terpantau media ini tidak mengikabarkan Bendera Negara Republik Indonesia Bendera Merah Putih, pada Senin (29/01/2024) sekira pukul 10.11 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sungguh sangat miris, terlebih Kantor Korwil Biddik Kecamatan Seibamban ini satu lokasi dengan Salah Satu Sekolah Dasar Negeri. Hal ini dikhawatirkan dapat menjadi contoh buruk bagi para siswa/i SD yang ada disana.

Baca Juga :  Lapas Binjai Turut Peringati HUT Paguyuban Ibu Ibu Pemasyarakatan ke 20

Padahal, menurut UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan, Pasal 9 Ayat 1 Huruf H menyebutkan; Bendera Negara Sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di: gedung atau halaman satuan pendidikan;.

Namun tampaknya, hal ini tidak diindahkan oleh Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Seibamban Ngatino dan para staf yang bertugas disana.

Awak media ini pun coba bertanya kepada salah seorang Staf yang tak bersedia namanya dipublikasikan mengatakan, Pak Korwil tidak ada ditempat pak. Mungkin keluar, ucapnya.

Baca Juga :  Tradisi Baru, Petugas Lapas Binjai  Kanwil Kumham Sumut Dan Warga Binaan Makan Bersama Peringati Idul Adha 1444 H

Kembali awak media ini mengkonfirmasi perihal ini kepada Kepala Bidang Pembina SD Dinas Penduduk kan Kabupaten Serdangbedagai Ramnah S.Pd., Senin (29/01/2024) sekira pukul 10.48 WIB melalui Aplikasi Wa mengatakan, OK. akan kita tindak lanjuti,, tks infonya ya, sebut Kabid Pembina SD.

Diharapkan kepada Pihak terkait, baik dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sergai, Inspektorat dan BKD, agar segera mengambil tindakan guna memberi sanksi atas hal ini.

( Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Hukum Tak Bertaring? Oscar Sebayang Tak Diborgol, Tertawa Saat Disidang
DPD II PKN Kota Medan Berbagi Kepada Kaum Dhuafa
Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Tak Menyerah Saat Ditabrak Orang Mabuk, Muhammad Ja’far Tetap Kuliah dan Jadi Penemu Herbal Dunia
Warga Sedih, Pertanyakan Masih Kurangnya Perhatian Pemko Medan di Kelurahan Tangkahan
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas
Pelantikan Ketua Sempurna Sembiring dan Jajaran Pengurus PP PAC Medan Tuntungan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru