Bangunan Perumahan Tidak Pasang Plank PBG dan Menyalahi Ijin Berdiri

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:16 WIB

40192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Sumut Nasionaldetik.com

Banyak bangunan bermasalah seakan tak pernah habis yang ada di Kota Medan, buktinya ada perumahan mewah di jalan Taduan Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung yang berdiri kokoh walaupun plank PBG tidak terpasang, bangunan tetap berjalan mulus pengerjaannya tanpa adanya tindakan tegas dari pihak kelurahan maupun Kecamatan Medan Tembung seperti terpantau awak media, Senin (22/1/2024).

Awak Media mendatangi lokasi bangunan tersebut dan menanyakan pada pekerja bangunan yang tidak mau namanya dipublikasikan mengatakan, bahwa plank PBG ada di dalam gudang lihat aja, ketika dilihat ke dalam ternyata dalam izin plank PBG tertulis bangunan berjumlah 7 unit berlantai III.sementara fakta yang ada di lokasi bangunan, yang dibangun berjumlah 19 unit 3 lantai.

Lebih lanjut dikatakannya, kalau bangunan tersebut yang punya bernama Salim keturunan Tionghoa dan mandornya dipanggil dengan sebutan Acek,” jelasnya kepada awak media. Jelas bangunan tersebut sudah menyalahi ijinnya dan hal ini jelas sangat merugikan Pemko Medan.

Ketika bangunan yang jelas menyalahi ijin tersebut hendak dikonfirmasi kepada Camat MedanTembung bernama:Sutan Fauzi Arif Lubis, SSTP.M.melalui WhatshAppnya 08137588xxxx namun tidak ada balasan, dan ketika dihubungi tidak menjawab seakan enggan ataupun alergi terhadap konfirmasi dari awak media. Awak media sempat menjumpai Kasi Trantib Kecamatan Medan Tembung bernama Umi Kalsum Harahap di ruangannya yang hanya mengatakan, akan kita cek ke lapangan,”ucapnya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 02/Sidikalang Jalin Silaturahmi dan Bangun Keakraban Bersama Warga di Warung Kopi

Seperti yang diketahui, bahwa setiap pemilik/pengembang bangunan bernama Salim yang sudah jelas mengangkangi Perwal No:16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan tentang Retribusi PBG.dalam Pasal 44 UU Bangunan Gedung, tertulis bagi pemilik bangunan gedung yang tidak sesuai izin dengan yang dibangun dapat dikenakan sanksi administratif, denda hingga pidana penjara.

( Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Pengungkapan Besar-besaran Ditresnarkoba Polda Sumut Diapresiasi Tokoh Masyarakat
Yusti Al Savigny Puji Langkah Pemko Medan, Sebut Program Tebus Ijazah Bukti Kepedulian Nyata ke Rakyat
Kejari Langkat Dinilai Lamban, PERMAK Minta Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Smartboard
Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok
Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba
*Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka*
Sadar Waktu Gelar Pre-Event Perdana, Ajak Mahasiswa Sejenak Tanpa Layar
Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Diperiksa Kejati Sumut Terhadap Dugaan Kasus Pemerasan 4 Anggota DPRD

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 13:20 WIB

Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun

Selasa, 30 September 2025 - 12:04 WIB

Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Selasa, 30 September 2025 - 06:00 WIB

Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Selasa, 30 September 2025 - 05:58 WIB

Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Selasa, 30 September 2025 - 05:52 WIB

Isu Fee Proyek Jalan, DN Baru Membantah Usai Ada Kontak dari Kejati

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru