Warga GG adil Menang di Pengadilan Melawan Pemko Medan Dan Halomoan Silitonga

- Redaksi

Selasa, 23 Januari 2024 - 12:38 WIB

40153 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Gugatan warga Komplek Safa Marwa atas penutupan GG Adil di Jalan Pasar 1, Kelurahan Tanjung Sari, Kec Medan Selayang, Kota Medan akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim PN. Medan pada 22 Januari 2024.

Putusan bernomor 204/Pdt.G/2023/PN.Mdn itu telah mengandaskan arogansi pensiunan TNI berpangkat Kolonel, yakni Halomoan Silitonga yang sejak berbulan-bulan menutup GG Adil meski berulangkali diprotes oleh warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penutupan jalan dengan tembok itu membuat akses keluar masuk warga melalui GG Adil menjadi tertutup. Bahkan kelakukan Halomoan sempat viral di media sosial beberapa waktu, namun tak membuatnya malu.

Adalah pengacara Dongan N Siagian, SH bersama rekannya Haris Dermawan, SH, Bayu Subronto,SH dan Satria Adiguna SH yang memperjuangkan hak warga di pengadilan.

Begitu diberi kuasa hukum oleh warga, Dongan dkk langsung mengajukan gugatan perdata atas tindakan Halomoan yang dinilai tak paham hukum.

Pasalnya, badan jalan Gg. Adil berukuran 4×132 M itu sudah sejak lama  merupakan fasilitas umum alias fasum, sesuai dengan Rencana Teknis Bangunan dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan 2015-2035.

Baca Juga :  Bentang bendera 100 meter di TMP Wiropati Wonosobo

“Dengan demikian jalan tersebut bukanlah milik pribadi Halomoan Silitonga meskipun Halomoan Silitonga ngotot bahwa tanah tersebut milik orang tuanya dan dia adalah ahli warisnya,” ucap Dongan Siagian, SH.

Lebih lanjut Siagian menjelaskan bahwa dalam putusan perkara nomor 204/Pdt.G/2023/PN.Mdn yang dikeluarkan tanggal 20 Januari 2024 pada pokoknya menyatakan bahwa Gang Adil di Jalan Pasar 1, Kel Tanjung Sari, Kec Medan Selayang Kota Medan dengan lebar 4 x 132,1 M sesuai dengan Rencana Kota, Rencana Teknis Bangunan dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan 2015 – 2035 yang merupakan Fasilitas Umum (Fasum).

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan agar Halomoan membongkar penembokan yang dilakukan di Gg. Adil serta meminta maaf kepada warga melalui media televisi dan media cetak.

Baca Juga :  Kasrem 031/WB Hadiri Penganugerahan Gelar Adat Kepada Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL)

Kemenangan ini sebagai bentuk kemenangan warga atas perlawanan terhadap arogansi Halomoan Silitonga yang sengaja menutup GG Adil seenak udelnya.

Anehnya, Pemko Medan yang dalam gugatannya juga dicantumkan sebagai Tergugat 1 seolah-olah takut terhadap Halomoan Silitonga karena tak menggubris pengaduan warga.

Menurut Siagian, putusan ini harus menjadi pelajaran bagi Pemko Medan agar merespon pengaduan warga. Begitu juga dengan Halomoan agar ke depan tidak lagi melakukan hal-hal yang merugikan kepentingan umum.

“Sebagai kuasa hukum, saya dan warga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara yang dilakukan oleh Halomoan Silitonga,” ujar pendiri kantor hukum Pelita Konstitusi itu.

“Keberhasilan kita membuktikan fakta-fakta di persidangan semakin memperjelas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemko Medan dan Kolonel TNI (Purn) Halomoan Silitonga,” tambahnya.

Siagian mengaku prihatin karena Pemko Medan tidak berani bertindak atas perbuatan Halomoan sehingga berujung ke Pengadilan. (Frank_01).

Berita Terkait

Hukum Tak Bertaring? Oscar Sebayang Tak Diborgol, Tertawa Saat Disidang
DPD II PKN Kota Medan Berbagi Kepada Kaum Dhuafa
Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Tak Menyerah Saat Ditabrak Orang Mabuk, Muhammad Ja’far Tetap Kuliah dan Jadi Penemu Herbal Dunia
Warga Sedih, Pertanyakan Masih Kurangnya Perhatian Pemko Medan di Kelurahan Tangkahan
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas
Pelantikan Ketua Sempurna Sembiring dan Jajaran Pengurus PP PAC Medan Tuntungan

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:06 WIB

Operasi Patuh Toba 2025: Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan ODOL Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Ancaman Nyata

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:00 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Stasioner Antisipasi 3C dan Tindak Kejahatan Lainnya

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:56 WIB

Sosialisasi Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Tukang Parkir di Jalan Abdul Kadir

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:45 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Stop Bakar Lahan, Selamatkan Masa Depan

Berita Terbaru