Warga GG adil Menang di Pengadilan Melawan Pemko Medan Dan Halomoan Silitonga

Redaksi Medan

- Redaksi

Selasa, 23 Januari 2024 - 12:38 WIB

40168 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Gugatan warga Komplek Safa Marwa atas penutupan GG Adil di Jalan Pasar 1, Kelurahan Tanjung Sari, Kec Medan Selayang, Kota Medan akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim PN. Medan pada 22 Januari 2024.

Putusan bernomor 204/Pdt.G/2023/PN.Mdn itu telah mengandaskan arogansi pensiunan TNI berpangkat Kolonel, yakni Halomoan Silitonga yang sejak berbulan-bulan menutup GG Adil meski berulangkali diprotes oleh warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penutupan jalan dengan tembok itu membuat akses keluar masuk warga melalui GG Adil menjadi tertutup. Bahkan kelakukan Halomoan sempat viral di media sosial beberapa waktu, namun tak membuatnya malu.

Adalah pengacara Dongan N Siagian, SH bersama rekannya Haris Dermawan, SH, Bayu Subronto,SH dan Satria Adiguna SH yang memperjuangkan hak warga di pengadilan.

Begitu diberi kuasa hukum oleh warga, Dongan dkk langsung mengajukan gugatan perdata atas tindakan Halomoan yang dinilai tak paham hukum.

Pasalnya, badan jalan Gg. Adil berukuran 4×132 M itu sudah sejak lama  merupakan fasilitas umum alias fasum, sesuai dengan Rencana Teknis Bangunan dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan 2015-2035.

Baca Juga :  Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba

“Dengan demikian jalan tersebut bukanlah milik pribadi Halomoan Silitonga meskipun Halomoan Silitonga ngotot bahwa tanah tersebut milik orang tuanya dan dia adalah ahli warisnya,” ucap Dongan Siagian, SH.

Lebih lanjut Siagian menjelaskan bahwa dalam putusan perkara nomor 204/Pdt.G/2023/PN.Mdn yang dikeluarkan tanggal 20 Januari 2024 pada pokoknya menyatakan bahwa Gang Adil di Jalan Pasar 1, Kel Tanjung Sari, Kec Medan Selayang Kota Medan dengan lebar 4 x 132,1 M sesuai dengan Rencana Kota, Rencana Teknis Bangunan dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan 2015 – 2035 yang merupakan Fasilitas Umum (Fasum).

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan agar Halomoan membongkar penembokan yang dilakukan di Gg. Adil serta meminta maaf kepada warga melalui media televisi dan media cetak.

Baca Juga :  Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang SIK Pimpin Patroli Malam

Kemenangan ini sebagai bentuk kemenangan warga atas perlawanan terhadap arogansi Halomoan Silitonga yang sengaja menutup GG Adil seenak udelnya.

Anehnya, Pemko Medan yang dalam gugatannya juga dicantumkan sebagai Tergugat 1 seolah-olah takut terhadap Halomoan Silitonga karena tak menggubris pengaduan warga.

Menurut Siagian, putusan ini harus menjadi pelajaran bagi Pemko Medan agar merespon pengaduan warga. Begitu juga dengan Halomoan agar ke depan tidak lagi melakukan hal-hal yang merugikan kepentingan umum.

“Sebagai kuasa hukum, saya dan warga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara yang dilakukan oleh Halomoan Silitonga,” ujar pendiri kantor hukum Pelita Konstitusi itu.

“Keberhasilan kita membuktikan fakta-fakta di persidangan semakin memperjelas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemko Medan dan Kolonel TNI (Purn) Halomoan Silitonga,” tambahnya.

Siagian mengaku prihatin karena Pemko Medan tidak berani bertindak atas perbuatan Halomoan sehingga berujung ke Pengadilan. (Frank_01).

Berita Terkait

Pengungkapan 1,4 Ton Sabu Oleh Ditresnarkoba Poldasu Jadi Alarm Pencegahan
“Selamat dan Sukses” Bapak Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak,S.I.K MH .
Pengungkapan Besar-besaran Ditresnarkoba Polda Sumut Diapresiasi Tokoh Masyarakat
Yusti Al Savigny Puji Langkah Pemko Medan, Sebut Program Tebus Ijazah Bukti Kepedulian Nyata ke Rakyat
Kejari Langkat Dinilai Lamban, PERMAK Minta Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Smartboard
Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok
Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba
*Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka*

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB