Warga Hadiwarno Pacitan Resah,Akibat Penambang Pasir Bermesin Sedot

- Redaksi

Senin, 22 Januari 2024 - 03:16 WIB

40151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pacitan,Ngadirojo,Nasionaldetik.com-Warga Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan, resah menyusul aksi tambang pasir di sungai memakai mesin penyedot.

Setiap hari warga disajikan pemandangan antrean truk pasir mengular mengisi muatan.

Ada kelompok penambang memakai mesin, ada pula yang secara manual.

Untuk pemakaian mesin penyedot, memicu kecemburuan tersendiri di kalangan mereka.

“Warga resah karena ada yang memakai sedot pasir Mas,” ujar warga setempat, ditemui Rabu, (17/1/2024)lalu.

Pantauan media di lapangan, tumpukan pasir terlihat menggunung.

Tampak beberapa penambang pasir tradisional sedang mengumpulkan pasir dikit demi dikit.

Mereka mengaku penambangan secara manual lebih aman dan tidak membahayakan dibanding memakai mesin.

“Kalau pakai mesin itu kan jelas melanggar dan ilegal Mas.Kalau kami kan tidak merusak lingkungan,” ujar cr yang mengaku baru setahun menambang di sungai yang ditempat berbeda,senin (22/1/2024)

Jika dihitung jumlah antrean truk pengangkut pasir sungai per harinya mencapai puluhan armada.

Bagi yang manual kan kalah jauh dengan yang memakai mesin, namun mereka tak bisa protes karena milik dari seorang perangkat desa.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pacitan telah melarang penggunaan mesin penyedot untuk ekploitasi pasir sungai.

Sehingga aparat penegak hukum dari Polsek Ngadirojo dan Polres Pacitan, memiliki kewajiban menindak tegas para oknum penambang pasir yang memakai mesin penyedot.

Ditambah lagi, ada regulasi Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia nomor 7 tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan kegiatan usaha pertambangan.

Di dalam pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 milliar.(***)

Baca Juga :  Satgas Yonzipur 5/ABW Membangun Semangat Kebangsaan Pilar Persatuan Dan Kesatuan

Penulis : Yuan

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Strategi Datangi Dekati & Sayangi, Metode Babinsa Danukusuman Ambil Hati Warga Binaanya
Kapolsek Cikijing bersama Anggota,Lakukan pengecekan lahan untuk penanaman jagung di Desa Sindangpanji
Program ketahanan pangan, Polsek Sukahaji chek lahan penanaman jagung
Kasubsi PIDM Siehumas Polres Majalengka,Hadiri pelantikan pengurus FPII korwil Majalengka
Jalin keakraban mitra Karib,Bati Komsos sisipkan jaga Stabilitas keamanan
Berikut Quote Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes POL,Erdi A.Chaniago,S.I.K,S.H.,M.Si
Cooling System: Polsek Pageruyung Wujudkan Kamtibmas Kondusif Pasca Tahun Baru
Babinsa Koramil 04/Labuhan Bilik Ciptakan Keakraban Dengan Masyarakat Melalui Komsos

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 14:04 WIB

Bukti Kesadaran, Masyarakat Serahkan Senpi Rakitan secara Sukarela

Minggu, 5 Januari 2025 - 13:40 WIB

Umat Kristiani Satgas 641/Bru Ibadah Minggu Awal Tahun, Penuh Dengan Sukacita Damai Sejahtera

Minggu, 5 Januari 2025 - 13:24 WIB

Prajurit Buaya Putih Jaga Kesehatan di Pedalaman Papua

Minggu, 5 Januari 2025 - 01:37 WIB

Anjangsana Ke Rumah Masyarakat Perbatasan, Pererat Silaturahmi Satgas Yonif 131/BRS Dengan Masyarakat Kampung Scofro

Minggu, 5 Januari 2025 - 00:39 WIB

Kado Tahun Baru Satgas Yonzipur 5/ABW, Wujud Perhatian dan Kebersamaan

Jumat, 3 Januari 2025 - 12:46 WIB

Kodam I/BB Respon Cepat Amankan Pelaku Begal di Binjai

Jumat, 3 Januari 2025 - 04:58 WIB

Prajurit Yonif 323 Buaya Putih Bagi Resep Kue Spesial untuk Warga Wako

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:57 WIB

Peduli Harga Sembako, Koramil 12/LP Tinjau Langsung Harga Di Pekan Langga Payung

Berita Terbaru