Warga Hadiwarno Pacitan Resah,Akibat Penambang Pasir Bermesin Sedot

Edi Supriadi

- Redaksi

Senin, 22 Januari 2024 - 03:16 WIB

40203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pacitan,Ngadirojo,Nasionaldetik.com-Warga Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan, resah menyusul aksi tambang pasir di sungai memakai mesin penyedot.

Setiap hari warga disajikan pemandangan antrean truk pasir mengular mengisi muatan.

Ada kelompok penambang memakai mesin, ada pula yang secara manual.

Untuk pemakaian mesin penyedot, memicu kecemburuan tersendiri di kalangan mereka.

“Warga resah karena ada yang memakai sedot pasir Mas,” ujar warga setempat, ditemui Rabu, (17/1/2024)lalu.

Pantauan media di lapangan, tumpukan pasir terlihat menggunung.

Tampak beberapa penambang pasir tradisional sedang mengumpulkan pasir dikit demi dikit.

Mereka mengaku penambangan secara manual lebih aman dan tidak membahayakan dibanding memakai mesin.

“Kalau pakai mesin itu kan jelas melanggar dan ilegal Mas.Kalau kami kan tidak merusak lingkungan,” ujar cr yang mengaku baru setahun menambang di sungai yang ditempat berbeda,senin (22/1/2024)

Jika dihitung jumlah antrean truk pengangkut pasir sungai per harinya mencapai puluhan armada.

Bagi yang manual kan kalah jauh dengan yang memakai mesin, namun mereka tak bisa protes karena milik dari seorang perangkat desa.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pacitan telah melarang penggunaan mesin penyedot untuk ekploitasi pasir sungai.

Sehingga aparat penegak hukum dari Polsek Ngadirojo dan Polres Pacitan, memiliki kewajiban menindak tegas para oknum penambang pasir yang memakai mesin penyedot.

Ditambah lagi, ada regulasi Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia nomor 7 tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan kegiatan usaha pertambangan.

Di dalam pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 milliar.(***)

Baca Juga :  Tim Hukum Bahagia Saza Siap Bela Arsyad dan Sopyan dalam Kasus Hukum Paslon 02 vs Paslon 03

Penulis : Yuan

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Rutan Labuhan Deli Gelar Bakti Sosial Sambut HUT ke-80 RI, Puluhan Paket Bansos Disalurkan untuk Warga
Jumat Berkah, Denpom I/5 Medan Bagikan Makanan untuk Warga yang Membutuhkan
Lewat Tarik Tambang, Lapas Binjai Kobarkan Semangat HUT RI ke 80
Semarak HUT RI ke 80, Lapas Binjai Laksanakan Giwes Santai Bersama
Semangat Kemerdekaan, Rutan Kelas I Medan Gelar Jalan Santai Sekaligus Pemberian Bansos
Dukung Asta Cita Presiden RI, Lapas Kelas IIB Siborongborong Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Sekitar.
Ketua DPRD Medan Dinobatkan Sebagai Pembina PBBD
Menyulam Kebersamaan di Peringatan Kemerdekaan: Lapas Cilegon Hadir untuk Warga Sekitar 

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:25 WIB

Kapolres Gayo Lues Pantau Penyaluran Bantuan Pangan Murah Bersama Forkopimda dan Perwakilan Masyarakat Penerima Manfaat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:41 WIB

Polres Gayo Lues Bersinergi dengan Bulog untuk Menjaga Stabilitas Harga Beras

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Brimob Aceh Intensifkan Patroli Kamandahan di Gayo Lues dan Aceh Tenggara Menjelang MoU Helsinki dan HUT RI ke-80

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:30 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Pelaku Kekerasan Fisik terhadap Perempuan

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:37 WIB

Dengan Dukungan Polres, Program Serap Jagung BULOG Dimulai, Petani Tak Lagi Sendirian

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:39 WIB

Kapolsek Blangkejeren Sosialisasikan Bahaya Karhutla kepada Pengulu Desa se-Kecamatan Dabun Gelang

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:37 WIB

Laporan Warga Berujung Temuan Ladang Ganja Skala Besar, Polisi Telusuri Jalur Perbukitan Tanpa Akses Komunikasi

Selasa, 8 Juli 2025 - 04:15 WIB

Call Center Satresnarkoba Polres Gayo Lues Resmi Aktif, Siap Terima Laporan dari Masyarakat

Berita Terbaru