Bahas Berbagai Hal dan Sosialisasi Tugas dan wewenang DPD RI, Dr Badikenita Sitepu SE,SH.M.Si Diskusi Dengan Ratusan Pendeta di Taput

- Redaksi

Jumat, 19 Januari 2024 - 03:22 WIB

40170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Sebagai wakil propinsi di pemerintahan pusat, DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI wajib turun bertemu langsung dengan masyarakat untuk menggali informasi dan meminta masukan yang dapat disampaikan ke pemerintah.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itulah yang dilakukan anggota DPD RI Dapil Kabupaten/kota Sumatera Utara, Dr Badikenita Sitepu SE SH M.Si.

 

Baru-baru ini, mantan Ketua Panitia Perancang Undang-undang DPD RI itu bertemu dengan para pendeta dan penatua dari berbagai dedominasi gereja di Tapanuli Utara.

 

Pertemuan yang bertajuk diskusi itu membahas berbagai hal, baik soal budaya, peningkatan ekonomi, agama, penegakan hukum, otonomi daerah dan berbagai hal lainnya. Dalam kesempatan itu juga, isti Anggara Soaduon Simanjuntak itu mensosialisasikan tugas dan wewenang DPD RI.

 

“Kita berdiskusi dengan para pendeta dan penatua dari berbagai dedominasi gereja. Banyak hal yang didiskusikan. Ini menjadi masukan bagi saya untuk disampaikan ke pemerintah pusat,” ujar perempuan satu-satunya Calon DPD RI no 4 pada Pemilu 2024 itu.

 

Legislator yang duduk sejak tahun 2019 hingga 2024 itu mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tugas dan fungsi DPD RI.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Sumut Hadiri Launching Webinar Series Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM

 

“Kedudukan DPD RI sama dengan DPR RI. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibentuk sebagai pemenuhan keterwakilan aspirasi daerah dalam tatanan pembentukan kebijakan ditingkat pusat. Pasal 22D UUD 1945 telah menyebutkan kewenangan DPD dibidang legislasi yakni pengajuan RUU tertentu, ikut membahas bersama DPR dan Pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu, pemberian pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu, pemberian pertimbangan terhadap RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu,” jelasnya.

 

Doktor termuda Ilmu Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Tahun 2013 itu menjelaskan tugas dan fungsi DPD RI, selain ikut merumuskan UU juga berperan penting dalam peningkatan perekonomian serta sebagai pengawas keberlangsungan otonomi daerah.

 

“DPD dibentuk sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. DPD memiliki misi untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah di tingkat yang lebih tinggi,” jelas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Masa Bakti Tahun 2020 s/d 2025 itu.

Baca Juga :  Cegah Laka, Respon Cepat Sat Lantas Polres Tebingtinggi Timbun Jalan Berlubang di Jalinsum Tebingtinggi - Siantar

 

Pengurus Pusat Koalisi Kependudukan dan Pembangunan Indonesia 2015 s/d sekarang itu menjabarkan, tugas dan wewenang DPD RI adalah, pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undan, pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK, Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang.

“Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi,” imbuh perempuan berdarah Karo kelahiran Kabanjahe 27 Juni 1975 itu.

Serta Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda

“Adapun tugas DPD RI adalah, mengajukan dan Memberikan Pertimbangan terhadap Undang-Undang, pengawasan terhadap Pelaksanaan Otonomi Daerah, menyalurkan Aspirasi dan Kepentingan Daerah, berpartisipasi dalam Pembentukan Kebijakan Nasional serta berperan dalam Pemilihan Kepala Daerah,” pungkasnya.(rel)

Poto: Anggota DPD RI Dr Badikenita Sitepu SE.SH.M.Si berdiskusi dengan ratusan pendeta dari dedominasi gerejka di Taput.(ist).
.

Berita Terkait

Ferry Sibarani Lantik Pengurus PPDI se-Sumut Periode 2025–2029: Tegaskan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi
Hukum Tak Bertaring? Oscar Sebayang Tak Diborgol, Tertawa Saat Disidang
DPD II PKN Kota Medan Berbagi Kepada Kaum Dhuafa
Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Tak Menyerah Saat Ditabrak Orang Mabuk, Muhammad Ja’far Tetap Kuliah dan Jadi Penemu Herbal Dunia
Warga Sedih, Pertanyakan Masih Kurangnya Perhatian Pemko Medan di Kelurahan Tangkahan
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 20:31 WIB

Sekda Nukman Apresiasi Polres Lampung Barat Luncurkan SPPG: Wujud Nyata Kepedulian Terhadap Gizi dan Kesehatan Masyarakat

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:09 WIB

Kembali Terpilih Jadi Ketua PMI Lambar, Parosil Mabsus Sampaikan Selamat Kepada Edi Novial.

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:21 WIB

Parosil Mabsus Beri Arahan Tegas: “Gerak Cepat, Sinergi Kuat, Demi Lampung Barat yang Lebih Baik!

Senin, 21 Juli 2025 - 12:33 WIB

Kejari Lampung Barat Luncurkan Dua Program Unggulan: Wujud Nyata Dukungan Asta Cita Pemerintah

Minggu, 20 Juli 2025 - 07:49 WIB

Sukses Digelar Selama Dua Hari, Festival Sekala Bekhak Akhirnya Ditutup Parosil Mabsus.

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:34 WIB

Bupati Membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Pembangunan (Rakor POP) Triwulan II 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 21:43 WIB

“Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Pemkab Lampung Barat Teken MoU dengan Kejari Lampung Barat di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”

Senin, 14 Juli 2025 - 20:50 WIB

Keren Pembangunan di desa teba liokh Warga Menghadiahi Doa Buat Presiden Prabowo Bupati Lampung Barat Dan Jajarannya

Berita Terbaru