Satres Narkoba Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkotika Modus Dalam Kemasan

- Redaksi

Selasa, 16 Januari 2024 - 11:03 WIB

40139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Sat Narkoba Polrestabes Medan membongkar peredaran narkoba dengan modus dalam kemasan di salah satu rumah Jalan Rakyat, Kec Medan Perjuangan, Jumat (12/1/2024).

Pengungkapan narkoba dalam kemasan itu langsung dipaparkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP John Rakutta Sitepu, Senin (15/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan persnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan modus yang dilakukan oleh para tersangka ini dengan mengemas narkoba dalam bentuk kemasan dengan maksud untuk mengelabui kepolisian.

“Jenis narkoba yang diedarkan adalah happy water yang sudah dikemas dalam bentuk kemasan. Para tersangka meracik happy water dengan campuran narkoba psikotropika dan keytamin serta bahan-bahan lainnya. Setelah terkemas para tersangka mengedarkannya pada orang lain,” ujar Teddy Marbun.

Baca Juga :  The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Kata Teddy lagi, dalam pengungkapan ini ada 3 orang tersangka diamankan yakni WK (28) warga Tembung, BT (41) warga Medan Perjuangan dan MD (29) warga Medan Perjuangan.

“Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing. Informasi awal kita ketahui bahwa tersangka WK meracik happy water dalam kemasan. Dari informasi itu kita meringkus tersangka BT dengan barang bukti 2 bungkus happy water. Kemudian tersangka BT dibawa ke rumahnya dan meringkus WK dan MD. Dan selanjutnya menggeledah rumah tersangka,” tutur Teddy.

Teddy menambahkan dari hasil analisis satu kemasan bisa dipakai untuk 10 orang.

“Dari sini kita bisa kalkulasi berapa banyak orang yang bisa kecanduan dalam peredaran ini,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan
1 kemasan happy water berisi serbuk bertuliskan Rolls Royce berat 36,05 gram, kemasan lainnya berisi 73,92 gram, 28 butir ekstasi warna merah berat 10,38 gram, ratusan lembar kemasan, 27 butir ekstasi, 10 bitir ekstasi warna coklat, 6 butir ekstasi warna pink, 5 butir ekstasi warna putih, 1 bungkus plastik berisi keytamine, 42 butir psikotropika jenis everin lima (H5), 1 toples berisi creatine serta perlengkapan untuk memproduksi happy water.

Baca Juga :  Integrasi Teknologi, Direktur TI dan Kerjasama Ditjenpas Lakukan Evaluasi di Rutan Bangil

“Kasus yang dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Pasal 60 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” tandasnya.(AVID/rel)

Berita Terkait

Ferry Sibarani Lantik Pengurus PPDI se-Sumut Periode 2025–2029: Tegaskan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi
Hukum Tak Bertaring? Oscar Sebayang Tak Diborgol, Tertawa Saat Disidang
DPD II PKN Kota Medan Berbagi Kepada Kaum Dhuafa
Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Tak Menyerah Saat Ditabrak Orang Mabuk, Muhammad Ja’far Tetap Kuliah dan Jadi Penemu Herbal Dunia
Warga Sedih, Pertanyakan Masih Kurangnya Perhatian Pemko Medan di Kelurahan Tangkahan
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 16:21 WIB

Spanduk Protes Muncul di Depan Kecamatan Tulakan,Ada apa?

Senin, 28 Juli 2025 - 13:09 WIB

Bentuk Apresiasi, Kapolres Jombang Berikan Penghargaan kepada 10 Anggota Berprestasi

Senin, 28 Juli 2025 - 11:55 WIB

Jaga Tradisi, Jaga Negeri: TNI Kawal Pawai Budaya Bendorejo Jelang HUT RI ke-80

Senin, 28 Juli 2025 - 11:47 WIB

Kesenian Wayang Kulit: Simbol Menjaga Warisan dan Jati Diri Bangsa

Senin, 28 Juli 2025 - 10:13 WIB

Daerah Kecil di Jawa Timur Ini Justru Masuk Jajaran Kota Terkaya se-Indonesia, Kok Bisa?

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:40 WIB

Terjadi…!!! Sekdes di Jombang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Rp 61 Juta Dana Pengurusan Sertifikat

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:01 WIB

Desa Sentul Mengadakan Pelatihan Kepemimpinan Bagi Karang Taruna Bhakti

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:14 WIB

Truk Tangki Bermodus Transportir Industri Diduga Angkut BBM Subsidi di Wilayah Probolinggo.

Berita Terbaru

Jawa timur

Spanduk Protes Muncul di Depan Kecamatan Tulakan,Ada apa?

Senin, 28 Jul 2025 - 16:21 WIB

KALIMANTAN

Seluruh warga Penajam Harus Merasakan Gas Rumah

Senin, 28 Jul 2025 - 13:41 WIB