Alat mesin penyedot di Sungai pancer Hadiwarno wilayah Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan.
Pacitan,Jatim,Nasionaldetik.com-Keberadaan Galian C sedot pasir di Sungai membuat warga kian resah. Alih-alih untuk mencari pasir di aliran sungai, kegiatan menggunakan mesin sedot pasir ini diduga tak berijin,dan malah dimanfaatkan untuk bisnis musiman.
Seperti yang terlihat di lokasi sedot pasir di Desa Hadiwarno Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan, Hampir setiap harinya di penuhi antrian truk pasir yang menunggu muatan pasir dari sungai.
Terlihat beberapa orang yang sedang mencari pasir,secara manual dan ada juga mesin sedot pasir yang terlihat sedang tidak beroperasi menyedot pasir sebab saat sedang hujan, Keberadaan aktifitas mereka terbilang meresahkan.
Pasalnya, menurut warga kegiatan sedot pasir dengan mesin tersebut sangat merusak lingkungan dan ekosistem sungai di Desa Hadiwarno tersebut.
“Aktifitas sedot pasir diDesa Hadiwarno tersebut sudah bikin resah masyarakat mas. Mereka nyedot pasirnya di wilayah Hadiwarno ,” dan pemiliknya Subroto ungkap Warga yang engan namanya dipublikasikan,salah seorang warga Hadiwarno saat ditemui media Nasionaldetik,rabu (17/1/2024)sore.
Saat tim media melihat langsung di lokasi ternyata terlihat tumpukan pasir begitu banyak dan media mencoba bertanya ke beberapa warga didekat lokasi,mengatakan saya mengambil pasir secara manual mas,tidak memakai mesin sedot.terang nya.
Lebih lanjut media Nasionaldetik.com.Saat mencoba ingin minta konfirmasi ke beberapa orang yang didekat pasir menumpuk mengatakan bahwa itu yang pakai mesin sedot pasir mas kalau saya dan kawan-kawan hanya pakai cara manual.
Banyaknya praktik penambangan pasir menggunakan mesin sedot pasir yang diduga ilegal khususnya yang berada aliran Sungai pancer didesa hadiwarno kecamatan Ngadirojo,akan berdampak pada kelestarian alam dan lingkungan.
Dari hasil pantauan awak media dan beberapa sumber informasi di lapangan aktifitas Galian C di Sungai tersebut berjalan sudah 1tahun lebih,di wilayah Kecamatan Ngadirojo.
Sementara menurut warga sekitar lokasi juga mengatakan ke media,setiap hari bisa ada puluhan truk yang mengangkut pasir dari sungai. Baik dari hasil warga yang mencari pasir secara manual maupun dari hasil menggunakan mesin sedot pasir. Warga mengatakan mesin sedot pasir tersebut milik warga sini Subroto,bahkan status nya suami perangkat desa Hadiwarno.
Sejumlah penambang menggunakan mesin pompa untuk menyedot pasir dari sungai memang biasanya terlihat pada sore hari,dan Ada dua alat mesin sedot terlihat sedang tidak beraktifitas sebab sedang hujan sore ini.
Meski Pemerintah Kabupaten Pacitan telah melarang penggunaan mesin pompa penyedot untuk ekploitasi pasir sungai, tetapi sejumlah oknum penambang malah nekad melanggar aturan tersebut.
Aparat penegak hukum dari Polsek Ngadirojo maupun Polres Pacitan diminta untuk menindak tegas para oknum penambang yang pakai mesin penyedot.
“Seharusnya, ngambil pasir secara manual gak begitu parah kerusakan ekosistem sungainya, beda kalau pake mesin sedot luar biasa dampaknya mas,”terang warga.
Maraknya kembali Galian C di Sungai wilayah Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan,menunjukkan lemahnya aparat penegak hukum dalam hal pengawasan untuk melindungi lahan.
Karna sudah Jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan harus memiliki ijin.
Dan pada Pasal 158 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Milliar. (*)
Penulis : Yuan
Editor : Red