Akhirnya Nur Alam akan bebas bersyarat Besok di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung

ZIKRIA FIKRI, ST

- Redaksi

Senin, 15 Januari 2024 - 14:04 WIB

40692 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Nasionaldetik.com – Akhirnya Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) , Nur Alam akan bebas bersyarat akibat koruptor izin tambang yang merugikan negara hingga Rp. 4,3 Triliun itu, bakal menghirup udara bebas pada Selasa 16 Januari 2024.

Kabar itu pun dibenarkan oleh Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali. Menurutnya, Nur Alam akan menjalani PB mulai besok.

“Benar, saya baru pulang dari Sukamiskin, terinfo seperti itu (Nur Alam besok bebas),” ujar Kusnali, Senin (15/1/2024).

Meski ke luar dari Lapas, Nur Alam masih dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa hukumannya selesai.

Nur Alam merupakan koruptor kasus suap dan gratifikasi sejumlah perizinan tambang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Nur Alam pada 5 Juli 2017 dan dihukum hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat selama 12 tahun.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman dinaikkan menjadi 15 tahun penjara. Hak politik Nur Alam juga dicabut.

Baca Juga :  Buka Praktik Prostitusi, IRT Asal Pagelaran Pagelaran Diamankan Polisi

Di tingkat MA, hukuman Nur Alam kembali turun jadi 12 tahun, karena dinilai hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor soal gratifikasi. Adapun Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti.

Nur Alam kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi kandas. Nur Alam dianggap bersalah menyalahkan gunakan wewenangnya dan merugikan negara Rp4.325.130.590.137

Penulis : Nanda Nilavriawan

Editor : Fikri/Red

Berita Terkait

Polres Tulungagung Bekuk Dua Bandar Narkoba, 1,2 Kg Sabu & 60 Ribu Pil Double L Disita, Pelaku Terancam Bui Seumur Hidup
Kecamatan Boyolangu Gelar Bimtek Kepemimpinan dan Pengelolaan Keuangan Desa Wujudkan Pemerintahan Bersih, Transparan, dan Akuntabel
Lapas Kelas IIB Muara Bulian Menggelar Secara Resmi Pembukaan Kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025
Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Pembukaan Kegiatan Indonesian Prison Product Arts dan Festival (IPPAFEST) 2025 di Jakarta”
Heboh di Mojoarum! Sarjana Teknik Raih Nilai Tertinggi, Resmi Duduki Kursi Kaur Perencanaan
Modus Baru Para Pengedar Narkoba di Deli Serdang Aniaya Hingga Peras Tamu Hotel.
Dibalik Doa dan Tangis di Makam H. Usman, Ada Luka Lama dan Konflik Warisan yang Belum Usai
Polres Nganjuk Dukung Penanaman Jagung Serentak Bersama Santri se-Jatim, Dorong Kemandirian Pangan

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:34 WIB

Dari Medan Perang ke Medan Pembangunan: Perjuangan Merdeka yang Tak Pernah Usai

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:37 WIB

Kemerdekaan: Perjuangan Terus Berlanjut

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:34 WIB

Dari Merdeka ke Maju: Aksi Nyata, Bukan Sekadar Kata

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:31 WIB

80 Tahun Merdeka: Warisi Nilai, Bangun Masa Depan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Merdeka untuk Maju: Pembangunan Berkelanjutan di Usia 80 Tahun Indonesia

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:12 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka: Meneguhkan Persatuan dan Kesatuan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:56 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka: Meneguhkan Persatuan dan Kesatuan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:13 WIB

Merdeka: Sebuah Janji yang Tak Pernah Padam

Berita Terbaru

Jawa timur

Polres Nganjuk Takziah, Lepas Kepergian Istri Kapolsek Jatikalen

Jumat, 15 Agu 2025 - 09:15 WIB

MEDAN

LPA DELI SERDANG BENTUK PANITIA FORUM DAERAH KE-III

Jumat, 15 Agu 2025 - 08:50 WIB