Gowa, Nasionaldetik.com – Gegara minum-minuman keras (miras), Tamrin (20) dan yahya (22) harus berurusan dengan kepolisian polres Gowa.
Sebab, ia menganiaya korban adalah saudaranya sendiri, pada saat malam kejadian itu pihak pelaku tidak ada etika baik meminta maaf kepada korban.
kejadian ini berawal dari korban saat itu datang bersilaturahmi ke tempat saudara kandungnya, dimana saat itu pelaku juga tiba di rumah dan membawa miras, saat becanda – bercanda tiba – tiba sontak tidak tanya lebih langsung memukul korban, pada minggu malam 24 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi awak media bahwa korban sudah melaporkan tindak pengeroyokan dengan Nomor : LP/B/1394/XII/2023/SPKT/POLRES Gowa/POLDA Sulawesi Selatan tanggal 25 Desember 2023 tetapi baru hari ini tersangka di panggil ke polres untuk pemeriksaan,tetapi belum ada penahanan oleh pihak tersangka.” kata Korban.
korban dan keluarga berharap kepada pihak kepolisian polres Gowa segera tangkap tersangka pengeroyokan itu.” Ungkapnya.
Akibat peristiwa pengeroyokan tersebut, korban mengalami bengkak pada kepala bagian belakang, dan bengkak pada bagian paha.