Tim investigasi Siap Mengirim Surat Atas Pelanggaran Pembuatan Bio Solar Elegal

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 5 Januari 2024 - 12:33 WIB

40217 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Nasionaldetik.com – Beberapa Minggu yang lalu kejadian terkait maraknya pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar elegal diduga akibat rapinya permainan para oknum mafia asing bio solar. Hingga mereka tak pernah mendapat efek jera.

Dalam Minggu ini Redaksi akan mengirimi surat tembusan kepada APH terkait :
1. Kabagreskrim Polri
2. Kementrian Migas
Beberapa Dinas Daerah kabupaten Tangerang, Tim inventigasi awak media akan bertemu tim migas yang akan datang ke jakarta.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, gudang tempat pengolahan bio solar berada di Jln Raya Bayur – Sepatan kawasan pabrik Haji Takur RT 01/04 Desa Lebak wangi kec Sepatan Timur kab Tangerang Banten.

Perusahaan ini pengolahan bio solar yang tak berizin dari kementrian migas , awak media saat memintai keterangan dari warga setempat yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan,” di belakan perusahan kebanyakan orang asing dari cina bernama Cinon sama sekali tidak ada sosialisasi kewarga setempat,” ujarnya.

Dari pantauan di lapangan, gudang yang diduga digunakan untuk pengolahan jenis bio solar yang ternyata bosnya bernama Cinon berasal dari cina Asia, dibelakang bos asia ini sangat berpengaruh besar.

“Aktivitas di gudang sudah berlangsung lama. Saya juga awalnya enggak tahu aktifitas apa digudang itu cuma yang saya liat keluar masuk mobil jenis boks dan tangki,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya,jumat (05/01/2024).

Ia mengaku setelah ke lokasi, ternyata mobil boks tersebut mengangkut solar yang ditampung di gudang itu dan diangkut kembali menggunakan tangki.

“Ternyata mobil yang keluar masuk ke gudang itu ngangkut solar dan bahan – bahan tersebut tempat penampungan dan pembuatan bio solar,” katanya.

“Anehnya pihak penegak hukum sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum pembuatan bio solar tersebut sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman,” tutupnya.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2001 Pasal 55 “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).(***)

Baca Juga :  Sepekan TMMD 120 Selat Beting,Peningkatan Jalan Desa Capai 6 %

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Yuan

Berita Terkait

Lewat Tarik Tambang, Lapas Binjai Kobarkan Semangat HUT RI ke 80
BRI dan Yayasan Tarumanegara Jalin Kerja Sama Strategis untuk Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan SDM, Serta Layanan Perbankan Digital
Semarak HUT RI ke 80, Lapas Binjai Laksanakan Giwes Santai Bersama
Siaran Pers : Klarifikasi Tegas Pemkot Tangerang: Tidak Ada Skandal Dana Gelap, Tidak Ada Proyek Fiktif
Framing dan Opini Yang Di Arahkan Kepada Mantan KSAD Dudung Abdurachman Terbantahkan
Semangat Kemerdekaan, Rutan Kelas I Medan Gelar Jalan Santai Sekaligus Pemberian Bansos
Samsuri, Pendiri dan Ketua Umum Partai Cinta Negeri, Resmi Dideklarasikan Sebagai Calon Presiden RI Periode 2029–2034
PRIMA Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers di Hari Kemerdekaan RI ke-80

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Tanpa Canggung, Dansatgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Membaur Bersama Warga Kerjakan Finishing Perbaikan Saluran Air

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:40 WIB

Peringati HUT RI Ke-80, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Gelar Karya Bakti Pembersihan Sungai

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:33 WIB

Dianiaya oleh Preman dan Aparat Kepolisian Saat Demo 138 Korban Akan Ambil Jalur Hukum

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:36 WIB

Dugaan Pencurian Pohon Jati di Hutan Lindung Pandanharum, Warga Minta BPAN dan Aparat Tegas Bertindak

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:45 WIB

Koramil 12/Simo Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Lomba Tradisional Penuh Tawa dan Kebersamaan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Danramil Gemolong Semarakkan HUT RI Bersama Guru dan Siswa SMK Sakti Lewat Lomba Lari Merdeka

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:37 WIB

Bersama Warga, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Genjot Renovasi MCK Umum

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Pastikan Sesuai Rencana, Dansatgas TMMD Reguler Ke -125 Kodim 0735/Surakarta Rutin Cek Ke Lokasi

Berita Terbaru