Permasalahan Ptsl di Desa Wonosidi Masih Bergejolak

edisupriadi

- Redaksi

Rabu, 3 Januari 2024 - 17:35 WIB

40239 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pacitan,Tulakan,Nasionaldetik.com-Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)yang dilaksanakan pertama kali di Indonesia secara serentak yang dilaksanakan di wilayah di tingkat Desa atau Kelurahan.

Tujuan dari program tersebut salah satunya untuk melakukan pendaftaran dan pemetaan bidang tanah diseluruh wilayah di Indonesia, guna menghindari masalah sengketa atas kepemilikan lahan atau tanah dikemudian hari.

Adapun payung hukumnya adalah sesuai dengan Instruksi Presiden  Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diseluruh wilayah Republik Indonesia, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Untuk di Kabupaten Pacitan sendiri, yang melaksanakan program PTSL salah satunya Desa Wonosidi kecamatan Tulakan.

Dalam Instruksi Presiden, progam PTSL sejak pertama kali dilaksanakan adalah gratis karena sudah dibiayai oleh negara.

Perlu diketahui dalam hal ini,yang gratis adalah untuk pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN sampai dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sedangkan untuk proses pendaftarannya masyarakat atau pemohon harus melengkapi berkas pendaftaran sendiri.

Untuk pelaksanaannya masyarakat membentuk panitia atau Kelompok Masyarakat (Pokmas). Sesuai dengan SKB 3 Menteri untuk biaya yang ditetapkan untuk Pra Pendaftaran PTSL untuk di wilayah Pulau Jawa adalah Rp. 150.000,-. Untuk daerah yang melaksanakan PTSL, Pemerintah Kabupaten atau Kota diberikan kewenangan untuk menentukan biaya dan harus dibuatkan aturan yang tertulis.

Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Pacitan Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Pacitan Nomor 52 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perbup Nomor 6 Tahun 2020.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih ada saja desa yang melakukan pungutan diluar yang telah ditetapkan.Salah satunya adalah Desa Wonosidi Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan.

Untuk diketahui,di Kabupaten Pacitan sendiri sesuai dengan Perbup Nomor 6 Tahun 2020 biaya yang ditetapkan untuk PTSL adalah Rp. 150.000,-, akan tetapi panitia boleh menambahkan biaya tersebut bila masih kurang, tetapi yang sewajarnya sesuai dengan kebutuhan dan harus melalui kesepakatan Bersama.

Beda dengan Desa Wonosidi,Pokmas PTSL Desa info dari warga pemohon menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp. 250.000,- per bidang.

Saat dikonfirmasi media Nasionaldetik, Pokmas Ptsl,Mengatakan “Bahwa segala sesuatu terkait Ptsl njenengan langsung ke tanya pak kades mawon ngeh, soalnya saya selaku ketua pokmas ptsl hanya namanya, tetapi selanjutnya pak kepala desa yang mengatur perjalanan ptsl mas”,tuturnya saat di konfirmasi melalui WhatsApp.

Sementara itu,dilain hari Media konfirmasi dengan Sugeng kepala desa Wonosidi terkait program ptsl didesanya, Sugeng mengatakan, ”kalau masalah Ptsl Langsung aja ke Pokmas desa mas,”jawabnya saat di temui di ruang kerjanya.

Lanjutnya, Kemudian saat disinggung terkait pembayaran para pemohon, sugeng menjawab bahwa belum ada pembayaran mas sebelum sertifikat jadi baru bayar,” terangnya
rabu (27/12/2023)lalu.

Diketahui, terkait tarikan perbidang 250 ribu, tanpa di landasi berita acara, bahwa yang menyepakati nominal tersebut dari pemohon dan itu bisa di katakan dugaan pungli Karna yang menentukan biaya semua itu dari panitia pokmas.

Selain itu ketua pokmas desa juga mengutarakan semua kebijakan terkait program ptsl satu pintu di kepala desa, padahal seharusnya kepala desa cuma sebagai penangung jawab,seterusnya di pihak pokmas yang menjalankan program ptsl tersebut.

Beberapa kepala dusun di desa wonosidi juga banyak mengeluhkan terkait kebijakan kepala desa yang seakan ingin cari panggung sendiri tanpa memikirkan anak buah di wilayah(Kasun),menurut info dari beberapa kepala dusun (Kasun), untuk pelunasan biaya sertifikat setelah jadi baru membayar petunjuk dari kepala desa sendiri. Sehingga kita sebagai Kasun membiayai akomodasi konsumsi pengukuran / peralatan dan sebagainya di masing2 wilayah dusun dengan biaya yang tidak sedikit.

Dengan banyaknya akomodasi biaya pengukuran di wilayah, kepala desa tidak mau tau dan membebankan semua pembiayaan ke tim pokmas.

Salah seorang Kasun di desa wonosidi yang enggan di publikasikan namanya menyampaikan,”kalo tahu seperti ini saya tidak akan mau melaksanakan program ptsl mas, Karna kita sudah berkorban tenaga, pikiran dan juga modal anggaran, tanpa ada kebijakan yang pasti dari kepala desa. Semoga lelah kami selaku kepala dusun bisa bermanfaat untuk warga kami,” Keluhnya.

Sementara warga wonosidi selaku pemohon program ptsl tersebut IL mengatakan ke media nasionaldetik bahwa sudah membayar sebesar 100ribu rupiah dan dititipkan ke pak RT.kamis (4/1/2024).

Senada dengan IL bahkan DM juga mengatakan hal yang sama bahwa dirinya juga sudah membayar 100ribu rupiah dan juga sudah di titipkan ke pihak rt setempat,pungkasnya.

Sehingga “Ptsl di Desa Wonosidi Tetap Menjadi Gejolak untuk warga dan pemohon”.(***)

Baca Juga :  Pastikan Personel Pengamanan WWF Tetap Prima, Polresta Banyuwangi Siagakan Tenaga Medis

Penulis : Yuan

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dorong Partisipasi Publik, Kanwil Kemenkum Sumut Resmikan Layanan Dumas Prokumda
Jalan Benda Raya Tangerang Rusak Parah dan Gelap Gulita, Warga Keluhkan Lambatnya Respons Pemerintah
Tongkat Estafet Kepemimpinan Lapas Sibolga Resmi Berganti, Tri Purnomo Dilantik Jadi Kalapas Baru
Pemdes Pasir Utama Klarifikasi Isu Hoax, Tegaskan Pengelolaan TKD Transparan
Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun
Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA
Perkuat Perlindungan Produk Lokal, Kemenkum Sumut Serahkan Sertifikat KI ke Plaza Medan Fair
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 13:20 WIB

Satsamapta Polres Lampung Barat Evakuasi Pohon Tumbang Timpa Truk Pengangkut Barang

Minggu, 21 September 2025 - 15:39 WIB

Semarak Hut Ke-34 Lambar, Wadah Menggali Seni, Melestarikan Tradisi Adat Budaya.

Kamis, 18 September 2025 - 18:01 WIB

Polisi Cilik Polres Lampung Barat Raih Juara Madya III Lomba Polisi Cilik HUT Lalu Lintas ke-70

Rabu, 17 September 2025 - 20:45 WIB

Sat Binmas Polres Lampung Barat Sosialisasi Anti Bullying di SDN 1 Way Mengaku

Rabu, 17 September 2025 - 14:29 WIB

Wujudkan Astacita Presiden Kajati Lampung Bersama Bupati Lambar Tanam Padi Bersama Warga.

Jumat, 12 September 2025 - 22:49 WIB

LBH BSN dan Ormas Porsal Akan Adakan Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Lampung Barat Terkait Hearing Yang Bungkam

Jumat, 12 September 2025 - 22:04 WIB

Wow…..! Hearing Tanpa Jawaban, DPRD Lampung Barat Disorot Tak Jalankan Fungsi Pengawasan Hiyanati Rakyat.

Kamis, 11 September 2025 - 15:17 WIB

kegiatan konvergensi pencegahan stunting pekon giham sukamaju berjalan lancar .

Berita Terbaru

Banten

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:40 WIB