Permasalahan Ptsl di Desa Wonosidi Masih Bergejolak

- Redaksi

Rabu, 3 Januari 2024 - 17:35 WIB

40159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pacitan,Tulakan,Nasionaldetik.com-Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)yang dilaksanakan pertama kali di Indonesia secara serentak yang dilaksanakan di wilayah di tingkat Desa atau Kelurahan.

Tujuan dari program tersebut salah satunya untuk melakukan pendaftaran dan pemetaan bidang tanah diseluruh wilayah di Indonesia, guna menghindari masalah sengketa atas kepemilikan lahan atau tanah dikemudian hari.

Adapun payung hukumnya adalah sesuai dengan Instruksi Presiden  Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diseluruh wilayah Republik Indonesia, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Untuk di Kabupaten Pacitan sendiri, yang melaksanakan program PTSL salah satunya Desa Wonosidi kecamatan Tulakan.

Dalam Instruksi Presiden, progam PTSL sejak pertama kali dilaksanakan adalah gratis karena sudah dibiayai oleh negara.

Perlu diketahui dalam hal ini,yang gratis adalah untuk pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN sampai dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sedangkan untuk proses pendaftarannya masyarakat atau pemohon harus melengkapi berkas pendaftaran sendiri.

Untuk pelaksanaannya masyarakat membentuk panitia atau Kelompok Masyarakat (Pokmas). Sesuai dengan SKB 3 Menteri untuk biaya yang ditetapkan untuk Pra Pendaftaran PTSL untuk di wilayah Pulau Jawa adalah Rp. 150.000,-. Untuk daerah yang melaksanakan PTSL, Pemerintah Kabupaten atau Kota diberikan kewenangan untuk menentukan biaya dan harus dibuatkan aturan yang tertulis.

Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Pacitan Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Pacitan Nomor 52 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perbup Nomor 6 Tahun 2020.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih ada saja desa yang melakukan pungutan diluar yang telah ditetapkan.Salah satunya adalah Desa Wonosidi Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan.

Untuk diketahui,di Kabupaten Pacitan sendiri sesuai dengan Perbup Nomor 6 Tahun 2020 biaya yang ditetapkan untuk PTSL adalah Rp. 150.000,-, akan tetapi panitia boleh menambahkan biaya tersebut bila masih kurang, tetapi yang sewajarnya sesuai dengan kebutuhan dan harus melalui kesepakatan Bersama.

Beda dengan Desa Wonosidi,Pokmas PTSL Desa info dari warga pemohon menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp. 250.000,- per bidang.

Saat dikonfirmasi media Nasionaldetik, Pokmas Ptsl,Mengatakan “Bahwa segala sesuatu terkait Ptsl njenengan langsung ke tanya pak kades mawon ngeh, soalnya saya selaku ketua pokmas ptsl hanya namanya, tetapi selanjutnya pak kepala desa yang mengatur perjalanan ptsl mas”,tuturnya saat di konfirmasi melalui WhatsApp.

Sementara itu,dilain hari Media konfirmasi dengan Sugeng kepala desa Wonosidi terkait program ptsl didesanya, Sugeng mengatakan, ”kalau masalah Ptsl Langsung aja ke Pokmas desa mas,”jawabnya saat di temui di ruang kerjanya.

Lanjutnya, Kemudian saat disinggung terkait pembayaran para pemohon, sugeng menjawab bahwa belum ada pembayaran mas sebelum sertifikat jadi baru bayar,” terangnya
rabu (27/12/2023)lalu.

Diketahui, terkait tarikan perbidang 250 ribu, tanpa di landasi berita acara, bahwa yang menyepakati nominal tersebut dari pemohon dan itu bisa di katakan dugaan pungli Karna yang menentukan biaya semua itu dari panitia pokmas.

Selain itu ketua pokmas desa juga mengutarakan semua kebijakan terkait program ptsl satu pintu di kepala desa, padahal seharusnya kepala desa cuma sebagai penangung jawab,seterusnya di pihak pokmas yang menjalankan program ptsl tersebut.

Beberapa kepala dusun di desa wonosidi juga banyak mengeluhkan terkait kebijakan kepala desa yang seakan ingin cari panggung sendiri tanpa memikirkan anak buah di wilayah(Kasun),menurut info dari beberapa kepala dusun (Kasun), untuk pelunasan biaya sertifikat setelah jadi baru membayar petunjuk dari kepala desa sendiri. Sehingga kita sebagai Kasun membiayai akomodasi konsumsi pengukuran / peralatan dan sebagainya di masing2 wilayah dusun dengan biaya yang tidak sedikit.

Dengan banyaknya akomodasi biaya pengukuran di wilayah, kepala desa tidak mau tau dan membebankan semua pembiayaan ke tim pokmas.

Salah seorang Kasun di desa wonosidi yang enggan di publikasikan namanya menyampaikan,”kalo tahu seperti ini saya tidak akan mau melaksanakan program ptsl mas, Karna kita sudah berkorban tenaga, pikiran dan juga modal anggaran, tanpa ada kebijakan yang pasti dari kepala desa. Semoga lelah kami selaku kepala dusun bisa bermanfaat untuk warga kami,” Keluhnya.

Sementara warga wonosidi selaku pemohon program ptsl tersebut IL mengatakan ke media nasionaldetik bahwa sudah membayar sebesar 100ribu rupiah dan dititipkan ke pak RT.kamis (4/1/2024).

Senada dengan IL bahkan DM juga mengatakan hal yang sama bahwa dirinya juga sudah membayar 100ribu rupiah dan juga sudah di titipkan ke pihak rt setempat,pungkasnya.

Sehingga “Ptsl di Desa Wonosidi Tetap Menjadi Gejolak untuk warga dan pemohon”.(***)

Baca Juga :  Sinergitas dan Soliditas, Polres Trenggalek Bersama Kodim 0806 Berbagi Ratusan Jas Hujan Gratis

Penulis : Yuan

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Paguyangan Sambangi Kelompok Peternak Ikan
Penanaman Pohon Sukun Upaya Koramil Karangmalang Mendukung Penghijauan
Pj.Bupati Langkat Dorong Digitalisasi Pendidikan, Tapi Dihantui Masalah Internal
Bati Bakti TNI Hadiri Pelantikan Pengukuhan Ranting dan Kader PPTI
Jelang Nataru, Bati Wanwil Pantau Harga Sembako di Lotte Mart
Setelah Antar Barang di Swalayan,Mobil Box Terbakar
Uji Coba Makan Sehat Bergizi, Pangdam I/BB Tanya Siswa SD : Enak Gak Makanannya ?
Polsek Cigasong,Polisi penggerak ketahanan pangan

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 04:35 WIB

Polres Kendal Bongkar Praktik Perjudian Togel di Angkringan Cepiring

Rabu, 11 Desember 2024 - 02:47 WIB

Polri Akan Gelar Apel Kasatwil 2024 Hari Ini, Fokus Wujudkan Keamanan Dalam Negeri

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:26 WIB

Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, Korem 071/Wijayakusuma Sidak Anggota Tes Urine, 

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:56 WIB

Putusan PTDH untuk Oknum Polisi Pelaku Penembakan Pelajar di Semarang

Senin, 9 Desember 2024 - 09:16 WIB

Polres Batang Gelar Turnamen Bola Voli Bhayangkara Cup 2024 dengan Sukses

Senin, 9 Desember 2024 - 07:46 WIB

Apel Gabungan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Musim Penghujan di Kendal

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:29 WIB

Pangkoops Udara I Hadiri Kegiatan Senior Officer Bilateral Engagement

Sabtu, 7 Desember 2024 - 03:24 WIB

Operasi Rutin Polsek Patean, Fokus pada Pencegahan Premanisme dan Miras

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Kendal Bongkar Praktik Perjudian Togel di Angkringan Cepiring

Kamis, 12 Des 2024 - 04:35 WIB

Lampung

Persadin Lampung Sukses Gelar Sumpah Advokat Angkatan II

Kamis, 12 Des 2024 - 03:40 WIB