Nasionaldetik.com – Merangin 23 Oktober 2026. Isu pemberhentian sejumlah Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Merangin yang tertuang dalam Petikan Keputusan Bupati Merangin Nomor 352/BKPSDMD/2026 memicu kekecewaan di kalangan Kapus.
Para Kapus mempertanyakan mekanisme pemberhentian tersebut. Pasalnya, SK pemberhentian dikeluarkan pada hari yang sama saat mereka diundang untuk menghadiri pembahasan Hari Kesehatan Nasional (HKN) di Dinas Kesehatan.
“Yang membuat kecewa para kepala Puskesmas, sudah jelas SK dikeluarkan hari ini, kenapa kepala Puskesmas masih diundang untuk menghadiri pembahasan HKN di Dinas Kesehatan? Jangankan reward dalam bekerja sebagai garda terdepan kesehatan di Puskesmas, tiba-tiba malah diberhentikan. Kapus yang berprestasi pun ikut diberhentikan,” ujar salah satu Kapus.
“Semua Kapus diberhentikan pada saat pertemuan HKN di Aula Dinkes berlangsung. Apakah boleh menonjobkan pejabat struktural seperti ini?” tambahnya.
Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin, Apt. Dede Sulaiman, S.Farm., saat dikonfirmasi Nasionaldetik.com pada Rabu, 21 Oktober 2026, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk pencopotan ataupun sanksi.
Menurut Dede, Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Dinas Kesehatan secara resmi melakukan penataan dan pengalihan status jabatan terhadap sejumlah Kepala Puskesmas. Kebijakan ini mengubah posisi Kepala Puskesmas yang semula berstatus sebagai jabatan struktural atau administrasi, kini dialihkan sepenuhnya menjadi pejabat fungsional di bidang kesehatan.
“Kebijakan tersebut mengacu pada regulasi terbaru dari pemerintah pusat, termasuk ketentuan dalam aturan Kementerian Kesehatan dan kebijakan penyederhanaan birokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan tersebut, jabatan Kepala Puskesmas kini merupakan jabatan fungsional bidang kesehatan yang mendapatkan tugas tambahan untuk memimpin penyelenggaraan pelayanan di Puskesmas,” ujar Dede.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin, dr. Irwan Kurniawan, menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk menata karier tenaga kesehatan agar lebih profesional, berintegritas, serta berbasis pada kompetensi teknis dan angka kredit fungsional.
“Penyesuaian ini bukan merupakan bentuk penurunan kehormatan karier, melainkan bentuk sinkronisasi regulasi nasional, agar kepemimpinan di tingkat fasilitas kesehatan tingkat pertama selaras dengan aturan fungsional kesehatan,” tegas dr. Irwan.
Dengan adanya peralihan ini, para pejabat yang sebelumnya menduduki posisi struktural di Puskesmas akan dikembalikan atau disesuaikan ke dalam jenjang jabatan fungsional masing-masing, sepanjang memenuhi kualifikasi seperti latar belakang pendidikan minimal S-1 atau D-4 di bidang kesehatan serta persyaratan administratif lainnya.
Dede memastikan bahwa proses pelayanan publik di seluruh Puskesmas tetap berjalan normal, tanpa adanya gangguan terhadap masyarakat yang membutuhkan akses layanan kesehatan sehari-hari.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin telah melaksanakan kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan pengantaran Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala UPT Puskesmas di sembilan Puskesmas.
Kesembilan Puskesmas tersebut yakni Puskesmas Meranti, Simpang Limbur, Pasar Baru, Tabir Lintas, Pematang Kandis, Rantau Panjang, Sungai Jering, Sekancing, dan Pasar Masurai. Kegiatan sertijab berlangsung di ruang pertemuan masing-masing Puskesmas pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Sampai berita ini diturunkan, Nasionaldetik.com masih menunggu konfirmasi lanjutan dari BKPSDMD Kabupaten Merangin.
Reporter: Gondo Irawan





























