Ratusan Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Natal, Dua Narapidana Langsung Bebas

- Redaksi

Rabu, 27 Desember 2023 - 19:08 WIB

40899 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Nasionaldetik.com – Sebanyak 316 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Natal 2023. Dua orang diantaranya langsung dinyatakan bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulsel Yudi Suseno merinci, mereka terdiri dari penerima RK I (pengurangan sebagian masa tahanan) sebanyak 314 orang, meliputi 49 orang menerima remisi 15 hari, 224 orang remisi satu bulan, 30 orang remisi satu bulan 15 hari, dan 11 orang remisi dua bulan.

Kemudian penerima RK II (langsung bebas) sebanyak dua orang, masing-masing satu orang mendapat remisi satu bulan dan satu orang mendapat remisi dua bulan.

Dia menjelaskan, pemberian remisi kepada narapidana diberikan apabila berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/ Rutan dengan baik.

Namun khusus bagi narapidana atas tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya, harus memenuhi syarat tambahan yaitu telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Baca Juga :  Lama tak terdengar, kasus limbah B3 buangan PT Sinar Continental apakah sudah tersentuh hukum..??!!!

“Nah mereka yang menerima remisi ini telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” paparnya di Makassar, Rabu (27/12/2023).

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak berharap pemberian remisi Natal ini bisa memotivasi mereka agar selalu berkelakuan baik dan mengikuti seluruh bentuk pembinaan yang diberikan oleh pihak Lapas dan Rutan.

“Kita harap mereka senantiasa mengikuti seluruh pembinaan yang diberikan dan menjadi pribadi yang senantiasa berperilaku baik. Tidak hanya di dalam Lapas, namun setelah mereka bebas,” harapnya.

Berita Terkait

Polres Kendal Bongkar Praktik Perjudian Togel di Angkringan Cepiring
Team LIBAS Sorot BPN Siak Diduga Halangi Wartawan Saat Meliput
Polri Akan Gelar Apel Kasatwil 2024 Hari Ini, Fokus Wujudkan Keamanan Dalam Negeri
Jelang Nataru, Pj Bupati Brebes Salurkan Program Pangan Bersubsidi
Putusan PTDH untuk Oknum Polisi Pelaku Penembakan Pelajar di Semarang
Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oleh DYS, Jipri Minta Perlindungan LPSK
Apel Gabungan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Musim Penghujan di Kendal
DYS Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Atas Dugaan Penganiayaan 
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:15 WIB

Buka Rakernas PJSI 2024, Kasad: Bekerja dengan Hati Demi Raih Prestasi

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:28 WIB

Babinsa Penggilingan Bersama PPSU Bersihkan Sampah di Saluran Air

Senin, 9 Desember 2024 - 04:49 WIB

Kolaborasi Koramil Kramatjati Bersama Dinas UPK Air, SDA, PPSU dan LH, Karbak Bersihkan Bantaran Sungai Ciliwung

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:21 WIB

Giat Karya Bhakti Koramil 04/Pulogadung Bersihkan Sampah Di Bantaran Kali BKT

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:09 WIB

Gratis !!! Ayo Saksikan Kejurnas Judo Kasad Cup XV Tahun 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:57 WIB

Jakarta Bersiap! The Inspire Concert Siap Guncang GKJ, 24 Januari 2025

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:53 WIB

Proyek Pembangunan 3 Juta Rumah Nasional Diapresiasi Banyak Pihak

Sabtu, 7 Desember 2024 - 00:18 WIB

Pangkoops Udara I Hadiri Kegiatan Senior Officer Bilateral Engagement

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Kendal Bongkar Praktik Perjudian Togel di Angkringan Cepiring

Kamis, 12 Des 2024 - 04:35 WIB