Nasionaldetik.com,— 21 Oktober 2026 Pemerintah Daerah terus mengawal aduan dan penataan perizinan usaha di wilayahnya. Hari ini, tim teknis melakukan uji sampel kebauan di lokasi CV JPN (Utara) serta mengevaluasi kelengkapan izin usaha milik CV JPN, Selasa (20/10/2026).
Di lokasi CV JPN (Utara), pengujian kadar kebauan dilakukan setelah aktivitas produksi di pabrik tersebut resmi dihentikan sejak beberapa minggu lalu. Saat ini, area perusahaan hanya dipergunakan untuk kegiatan penyimpanan barang dengan mesin pendingin (cold storage).
Pengambilan sampel udara dilakukan pada dua titik utama, yaitu di dalam area sumber kegiatan perusahaan serta di area sekolah terdekat yang tergolong paling rentan terdampak. Sesuai dengan prosedur laboratorium, hasil pengujian kadar kebauan diperkirakan akan keluar dalam kurun waktu 14 hari kerja.
Pemerintah Daerah akan menentukan langkah dan arahan tindak lanjut setelah hasil resmi laboratorium diterima.
Sementara itu, terkait dengan CV JPN, hasil identifikasi perizinan pada sistem Online Single Submission (OSS) menunjukkan bahwa pelaku usaha mengantongi 5 KBLI, yang meliputi perdagangan besar daging olahan, daging ayam, daging sapi, perdagangan padi dan palawija, serta rumah potong dan pengepakan daging unggas olahan.
Dari kelima izin tersebut, empat KBLI tergolong berrisiko rendah sehingga izin terbit secara otomatis.
Namun, satu kegiatan usaha rumah potong dan pengepakan daging unggas olahan belum diperbolehkan beroperasi karena masih memerlukan verifikasi standar dari OPD teknis terkait.
Guna memastikan kesesuaian operasional di lapangan, Pemerintah Daerah bersama OPD teknis terkait saat ini sedang berkoordinasi untuk menentukan jadwal peninjauan dan klarifikasi langsung ke lokasi CV JPN.
Tim Redaksi





























