Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:14 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

​Nasionaldetik.com,— 21 Oktober 2026 Pulau-pulau kecil terluar yang berada di ujung Indonesia tidak hanya menjadi bagian dari bentang wilayah kepulauan, namun juga memiliki posisi strategis bagi negara. Terletak di kawasan perbatasan, pulau-pulau kecil tersebut harus dijaga dengan kepastian hukum atas tanahnya. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga kini terus menjalankan sertipikasi bidang-bidang tanah di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan pulau kecil terluar untuk memberikan kepastian hukum atas tanah di kawasan tersebut.

“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Direktur Penatagunaan Tanah, Muhammad Tansri, di Jakarta, Senin (19/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Muhammad Tansri, sertipikasi tersebut mencakup bidang tanah di kawasan pesisir daratan, pulau-pulau kecil yang berpenduduk maupun tidak berpenduduk, serta pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Sertipikasi tanah diarahkan untuk memberikan perlindungan hukum atas aset negara, menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pesisir, serta mendukung pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Sebanyak 87 pulau di antaranya sudah bersertipikat dan sisanya masih dalam proses sertipikasi.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Direktorat Penatagunaan Tanah dari Sistem Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG), jumlah pulau-pulau kecil di Indonesia mencapai 17.343 pulau. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.977 pulau bidang tanahnya belum disertipikatkan, sedangkan 17 pulau lainnya belum teridentifikasi. Pulau yang masuk dalam kategori pulau-pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km² beserta kesatuan ekosistemnya.

“Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah disertipikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia,” ungkap Muhammad Tansri.

Direktur Penatagunaan Tanah menjelaskan, sertipikat yang dimaksud bukanlah sertipikat atas pulaunya secara keseluruhan, melainkan hasil dari pendaftaran bidang-bidang tanah yang ada di pulau tersebut. Dengan adanya bidang yang bersertipikat, sebuah pulau telah terdata dan teridentifikasi secara hukum sehingga meminimalisir potensi klaim dari pihak asing.

Kepastian hukum ini menjadi krusial untuk memetakan kondisi penguasaan tanah di pulau-pulau kecil secara jelas. Melalui data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T), pemerintah dapat memahami dinamika pertanahan di lapangan, memitigasi potensi konflik, sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak.

Bagi negara, kepastian hak atas tanah tersebut menjadi bentuk upaya menjaga kawasan strategis dan menata pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sementara bagi masyarakat pesisir, kepastian hak memberikan perlindungan hukum atas tanah yang mereka tempati dan manfaatkan sehari-hari.

“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” pungkas Muhammad Tansri.

(Gilang)

Berita Terkait

Belum Kantongi Izin Lengkap, Operasional CV JPN dan Dugaan Bau CV JPN Disorot Pemda
Tragedi Truk Sound Horeg di Sumbermanjing Wetan: Kelalaian Pemeriksaan Kendaraan Tumbalkan Nyawa Warga?
Dari Siaga Menjadi Aksi, ERT dan Satgas Karhutla PT.SPR Bergerak Tangani Kebakaran Hutan
Ditanya Soal Pengawasan ISP di Sungai Udang, Kadis Kominfo Merangin Enggan Sebut Nama Kabid
“Menabrak UU dan Yurisprudensi MK, Pelolosan Jaya S. Monong di Pilkada Gunung Mas 2018 Resmi Dilaporkan ke APH”
Apel Pagi Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Kesiapan Personel Jadi Kunci Tuntaskan Sasaran Pembangunan
Letda Inf Trisna Benni Atmaja Pimpin Apel, Tegaskan Kesiapan Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi
Satu Barisan, Satu Tujuan! Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Siap Tuntaskan Sasaran

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Belum Kantongi Izin Lengkap, Operasional CV JPN dan Dugaan Bau CV JPN Disorot Pemda

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:51 WIB

Tragedi Truk Sound Horeg di Sumbermanjing Wetan: Kelalaian Pemeriksaan Kendaraan Tumbalkan Nyawa Warga?

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Dari Siaga Menjadi Aksi, ERT dan Satgas Karhutla PT.SPR Bergerak Tangani Kebakaran Hutan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Ditanya Soal Pengawasan ISP di Sungai Udang, Kadis Kominfo Merangin Enggan Sebut Nama Kabid

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:49 WIB

“Menabrak UU dan Yurisprudensi MK, Pelolosan Jaya S. Monong di Pilkada Gunung Mas 2018 Resmi Dilaporkan ke APH”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:54 WIB

Apel Pagi Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Kesiapan Personel Jadi Kunci Tuntaskan Sasaran Pembangunan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:46 WIB

Letda Inf Trisna Benni Atmaja Pimpin Apel, Tegaskan Kesiapan Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:40 WIB

Satu Barisan, Satu Tujuan! Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Siap Tuntaskan Sasaran

Berita Terbaru