Nasionaldetik.com, 19 Oktober 2026 – Komitmen Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Merangin, Jambi untuk menertibkan jaringan internet dipertanyakan.
Pasalnya, Kepala Dinas Kominfo Merangin, Ahmad Khoiruddin Agung Saputro, S.IP., M.M. atau akrab disapa Akhoi, enggan menyebutkan siapa Kepala Bidang (Kabid) yang membidangi pengawasan ISP dan RT/RW Net saat media ini hendak melakukan konfirmasi terkait dugaan pelanggaran oleh salah satu Internet Service Provider (ISP) di Desa Sungai Udang, Kecamatan Pamenang.
Pertanyaan tersebut dilayangkan karena sebelumnya Kadis Kominfo sendiri yang secara resmi mengimbau agar ISP menertibkan instalasi jaringan yang tidak tertata dan menjuntai. Imbauan itu dimuat dalam laman resmi diskominfo.meranginkab.go.id pada 25 September 2026.
Menindaklanjuti imbauan itu, pada 7 Oktober 2026 media ini melakukan konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp. Media ini bertanya: “Terkait ISP nakal saya bisa koordinasi dengan bidang apa di Kominfo pak, mohon petunjuk.”
Kadis Kominfo membalas singkat: “Apa yang mau dikonfirmasi terkait ISP silahkan wa saja”.
Media ini kemudian memperjelas: “Kabid yang membidangi ISP, jaringan internet, RT/RW Net, siapa pak.. Saya konfirmasi dengan Kabid dulu pak..”
Bukannya menyebutkan nama Kabid yang dimaksud, Kadis justru memberikan penjelasan umum terkait kewenangan: “Kalau PKS sesama ISP itu ranah mereka. Termasuk izin ISP langsung OSS. Pengawasan kami lebih kepada kabel jaringan jangan tidak tertata dan tidak di tiang PLN karena akan membahayakan. Silahkan tiang ISP yang sudah ada mereka bangun komunikasi dan PKS.”
Setelah menerima penjelasan tersebut, media ini menyampaikan temuan lapangan terkait dugaan ISP yang menumpang tiang PLN di Desa Sungai Udang dan mempertanyakan langkah penertiban.
Kadis kemudian memberikan pembaruan singkat: “Saat ini masih di tahap menyurati ISP”.
Untuk keberimbangan berita, media ini kembali mengajukan tiga pertanyaan rinci:
ISP mana saja yang sudah disurati, apakah termasuk Pamenang?
Tanggal berapa surat dilayangkan?
Berapa batas waktu yang diberikan untuk menunjukkan PKS dan NIB-nya?
Hingga berita ini diturunkan setelah lebih dari satu minggu sejak konfirmasi pertama dilayangkan, pertanyaan terkait nama Kabid yang membidangi pengawasan ISP dan rincian surat penertiban tersebut belum mendapatkan jawaban.
Reporter: Gondo Irawan





























