Nasionaldetik.com,—16 Oktober 2026 Transparansi penegakan hukum dan legalitas aktivitas pengerukan tanah (Galian C) di Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendadak dipertanyakan publik.
Langkah tegas diambil oleh jajaran Humas Paguyuban Gerakan Rakyat (PAGAR) Jombang bersama belasan wartawan lintas media yang mendatangi Mapolsek Kudu guna meminta klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan oknum aparat Kepolisian dalam aktivitas tambang illegal/ilegal tersebut.
Namun, kedatangan rombongan lembaga swadaya dan awak media tersebut tidak membuahkan hasil konfirmasi dari pucuk pimpinan wilayah hukum setempat. Kapolsek Kudu dilaporkan tidak berada di tempat.
“Kapolsek sedang tidak ada di kantor, beliau masih ada kegiatan di Polres Jombang,” ujar petugas piket penjagaan Polsek Kudu saat dikonfirmasi di lokasi.
Humas PAGAR Jombang bersama gabungan awak media mendatangi Polsek Kudu untuk mengklarifikasi keberadaan serta kapasitas seorang oknum anggota Kepolisian berinisial ‘AL’ yang disinyalir berada di area operasional galian C Desa Katemas.
PAGAR Jombang mempertanyakan secara terbuka fungsi dan legalitas kehadiran oknum ‘AL’ di lokasi tambang.
“Kami datang secara resmi untuk menanyakan langsung: apa tugas oknum polisi berinisial AL di galian C Desa Katemas? Sebagai apa dia berdiri di sana? Apakah dalam rangka tugas kedinasan resmi, atau ada keberpihakan personal terhadap aktivitas pengerukan tanah yang diduga belum memiliki kelengkapan izin tersebut?” tegas Humas PAGAR Jombang.
Lokasi pengerukan tanah terletak di Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang. Sementara upaya konfirmasi dilakukan di Mapolsek Kudu dan akan berlanjut ke Mapolres Jombang.
Aktivitas pengurukan dan pengerukan tanah beroperasi sejak awal Oktober 2026. Sedangkan penelusuran serta konfirmasi langsung ke Polsek Kudu dilaksanakan pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Aktivitas pengerukan yang menggunakan alat berat excavator serta puluhan truk pengangkut material diduga kuat belum mengantongi dokumen Perizinan Berusaha / IUP Galian C yang sah sesuai regulasi minerba.
Pengelola di lapangan mengklaim material digunakan untuk pengurukan jalan fasilitas umum dan kawasan industri milik perusahaan properti asal Surabaya (Intiland). Namun, alasan kepentingan umum tidak boleh dijadikan dalih untuk mengabaikan persyaratan perizinan lingkungan dan pertambangan.
Keberadaan oknum aparat berinisial AL menimbulkan asumsi liar di masyarakat mengenai potensi perlindungan hukum terhadap operasional galian tanpa izin
PAGAR Jombang bersama insan pers mendesak Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Jombang untuk segera melakukan pemeriksaan internal melalui Propam terhadap oknum berinisial AL, serta menghentikan sementara seluruh aktivitas alat berat di Desa Katemas sampai seluruh dokumen perizinan diverifikasi oleh instansi berwenang.
PERNYATAAN PENUTUP & DESAKAN HUKUM
“Pembangunan infrastruktur maupun kepentingan industri tetap wajib menaati koridor hukum yang berlaku. Pihak aparat penegak hukum seharusnya menjadi benteng terdepan dalam menindak dugaan pelanggaran perizinan, bukan malah terkesan berada di dalam lingkaran aktivitas tersebut. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang transparan dari Polres Jombang,” tutup perwakilan Humas PAGAR Jombang.
Tim Redaksi






























