INDRAGIRI HILIR – NasionalDetik.com – Hasil investigasi bahwa Keberadaan pelabuhan tidak resmi atau yang dikenal masyarakat sebagai pelabuhan tikus di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, kurang melaksanakan perhatian aparat penegak hukum (APH).
Karakteristik geografis Inhil yang didominasi wilayah perairan dan memiliki banyak jalur sungai menjadi tantangan tersendiri dalam mengawasi arus keluar-masuk barang.
Namun dalam pengamatan media yang turun langsungelaksanakan investigasi kelapangan, dengan banyaknya pelabuhan tikus,ini merupakan semacam ada pembiaran dan minimnya pengawasan pihak KSOP,khususnya yang membidanginya.
“Dan ini sangat membutuhkan pengawasan yang intensif,tetapi ini malah sepertinya ada pembiaran,atau besar dugaan sudah terkoordinasi,dan tertata rapi.
Tidak kah terpikir oleh petugas yang membidangi ini memikirkan, legalitas barang, aspek keamanan pangan, persyaratan karantina, kepatuhan perdagangan, dan potensi kerugian penerimaan negara juga perlu menjadi perhatian sesuai jenis serta asal barang.
Selain itu pengawasan jalur perairan tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Bea Cukai, instansi karantina, kepolisian, instansi perdagangan, serta unsur kepelabuhanan dan keamanan perairan perlu menjalankan fungsi masing-masing secara terkoordinasi.
Bea Cukai perlu memastikan aspek kepabeanan sesuai kewenangannya, sementara instansi karantina memeriksa pemenuhan persyaratan terhadap komoditas yang menjadi objek pengawasan.
Kepolisian dan aparat terkait diharapkan menindaklanjuti informasi yang dapat diverifikasi apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Selain barang kebutuhan pokok, pengawasan juga penting untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan jalur perairan bagi peredaran narkotika dan barang terlarang lainnya.
Namun, dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum, bukan berdasarkan asumsi semata.
Pemerintah daerah bersama instansi vertikal diharapkan mendorong koordinasi, pemetaan jalur distribusi, dan pemeriksaan terhadap aktivitas bongkar muat yang memerlukan pendalaman.
Publik juga membutuhkan kejelasan mengenai mekanisme pengawasan yang diterapkan, termasuk langkah yang dilakukan ketika terdapat informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal.
Pengawasan pelabuhan tidak resmi di Inhil bukan hanya persoalan satu instansi, melainkan tanggung jawab bersama sesuai kewenangan masing-masing.
Langkah konkret, pertukaran informasi, dan transparansi hasil pemeriksaan diperlukan untuk melindungi masyarakat, menjaga kepatuhan hukum, serta mencegah jalur perairan dimanfaatkan bagi kegiatan ilegal.
Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, hasil pemeriksaan yang tidak menemukan pelanggaran juga perlu disampaikan secara terbuka demi menjaga kepastian hukum.
( Bersambung)




























