Kekhususan Aceh dan UUPA Kembali Diserobot, DPR Sibuk dengan Pokir Saja

Nasional Detik.com

- Redaksi

Minggu, 10 Desember 2023 - 13:28 WIB

40244 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Kekhususan Aceh sebagaimana yang diatur dalam UUPA Kembali diserobot. Pengelolaan dan penerbitan IUP oleh Prov Aceh yang merujuk UUPA Pasal 159 Ayat (1), berjalan baik-baik saja dan memberi retribusi serta kontribusi bagi Aceh, akhirnya dieliminir hanya dengan surat menteri.

“Surat Kementerian ESDM kepada Pj Gubernur Aceh Nomor T- 125/MB.05/SJN.H/2023 Tanggal 19 Januari 2023 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Pemerintah Daerah Aceh yang isinya merujuk kepada UU No 3 Tahun 2020, agar melakukan peninjauan atas ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, khususnya kewenangan penerbitan perizinan pertambangan komoditas Mineral Logam dan Batubara, merefleksikan pemerintah pusat yang berpotensi lagi-lagi mengeliminir status otonomi Aceh, sebagaimana yang diamanatkan oleh UUPA sebagai produk hukum dari kesepakatan damai Aceh. Namun, hal yang sangat miris DPRA yang selama ini selalu mendengung-dengungkan kekhususan Aceh dan UUPA, justru akhir-akhir ini terlihat tutup mata dan sibuk dengan urusan anggaran pokir semata,” ungkap Ketua Gerakan Muda Aceh Sejahtera (GEMAS), Reski Andreansyah, Minggu 10 Desember 2023.

Reski menerangkan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) khususnya kewenangan penerbitan perizinan pertambangan komoditas Mineral Logam dan Batu Bara, dapat dilakukan oleh Pemerintah Aceh, dengan batasan luas wilayah pertambangan 5000 Ha termasuk menyangkut perizinan Pertambangan Rakyat dan Wilayah Pertambangan rakyat.

“Sesuai Pasal 156 UUPA disebutkan (1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya.Jika hari ini Kementerian ESDM secara sepihak mengambil alih kewenangan perizinan pertambangan komoditas minerba secara sepihak, hal ini menunjukan adanya pelanggaran
konstitusi yang mengeliminasi dan menyerobot kekhususan UUPA sebagai produk hukum dari kesepakatan damai Aceh serta memangkas kekhususan Aceh yang diatur oleh undang-undang dan menutup kesempatan rakyat Aceh untuk hidup sejahtera. Tapi apa hendak dikata, ketika DPRA sebagai perwakilan rakyat hanya sibuk ke pusat yakni ke kemendagri hanya untuk merengek meminta tolong agar pokirnya dimuluskan melalui qanun APBA 2024, maka persoalan Urgent tentang kekhususan Aceh yang termaktub dalam UUPA justru terabaikan begitu saja, apakah Pokir lebih penting dari kekhususan Aceh dan UUPA? Kesannya asalkan Pokir mulus urusan kekhususan Aceh dan UUPA nomor sekian jadinya,” bebernya.

Hal yang tak kalah miris, kata Reski, keberadaan Forum Bersama DPR RI yang juga terlihat diam semakin membuat kekhususan Aceh seakan tak penting lagi adanya.

Baca Juga :  Partai Perjuangan Aceh Buka Pendaftaran Kader, Saatnya Memulai Perjuangan Baru!

“Aceh yang katanya punya perwakilan di Komisi VI DPR RI juga menyaksikan wakilnya tak bisa berbuat apa-apa seakan sedang sibuk dengan urusan bagian CSR BUMN semata. Padahal, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Menteri Investasi juga merupakan lading sektor keputusan yang mengkebiri UUPA ini adalah mitra langsung dari komisi VI DPR RI. Apakah wakil rakyat kita itu tidak paham, tidak peduli atau sedang sibuk dengan urusan pribadi sehingga setelah sekian lama tak jelas sikap dan langkah tegasnya untuk memperjuangkan kekhususan Aceh yang telah diserobot tersebut,” lanjutnya.

Rakyat Aceh, katanya, hanya bisa berdosa dan berpisah diri agar para wakil rakyatnya di DPR RI dab DPRA tak terus menerus hanya menjual kekhususan Aceh dan UUPA di masa kampanye saja tapi melupakan bahkan mengabaikannya ketika sedang dibuai dan disibukkan dengan urusan pokir, CSR atau apapun namanya yang dinilai dapat menjadi sumber untuk memenuhi hasratnya.

“Jika DPRA sibuk dengan Pokir, DPR RI juga bungkam dan peduli. Lalu kepada siapa lagi rakyat harus berharap agar kekhususan Aceh dan UUPA ini dapat dipertahankan. Apa cerita UUPA dan kekhususan ini tak lebih dari tema jualan kampanye saja,” demikian kata Reski. (HS)

Berita Terkait

Dugaan Skandal HGU PT. Delima Makmur di Aceh Singkil: Bobroknya Birokrasi, Rakyat Jadi Tumbal!
Liga – Men KPD Cop 2025 , Kali Ini Juara Pertama 0xygen FC 
SAPA Minta Pemerintah dan TNI Hormati Sejarah, Kembalikan Blang Padang ke Masjid Raya Baiturrahman
SAPA Nilai Kemenag Aceh Tutup Mata soal Pungli di Madrasah
Woooow….!!!! Oknum Polisi Tembak Warga di Pidie, Keluarga Mengadu Ke Haji Uma Hingga Surati Kapolda dan LPSK
Ada Apa….!!!  ,DLHK Aceh Sidak Pabrik PT Emsen Lestari, Wartawan Diduga Dihalangi Liputan
SAPA Desak Polresta Usut Dugaan Pungli PPDB di MIN 5 dan MIN 6 Banda Aceh
Viral….!!!Pencemaran Nama Baik di Website: Sihar Lapor ke Polres Aceh Tenggara

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 13:20 WIB

Apel Pagi Jam Pimpinan, Kapolres Majalengka Berikan Arahan Terkait Kamtibmas dan Etika Tugas

Senin, 28 Juli 2025 - 12:06 WIB

Diduga Monopoli, WIBARA Soroti Proyek Penyedia Tunggal di Disdik Depok

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:39 WIB

Kegiatan Sosialisasi Akses Reforma Agraria- Fasilitasi Pendampingan Usaha

Sabtu, 26 Juli 2025 - 13:51 WIB

Anjuran KDM dan Kadisdikbud Kuningan, sudah tak dianggap lagi

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:12 WIB

BPN Kabupaten Tasikmalaya Bagikan 135 Sertipikat Tanah Elektronik di Desa Barumekar Kecamatan Parungponteng.

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:06 WIB

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya Hadiri Acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:16 WIB

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambang SMKN 1 Kadipaten, Perkuat Kemitraa

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:49 WIB

Dr. Aulia Taswin S.H., M.H Resmi Dilantik sebagai Ketua DPD DePA-RI Jawa Barat

Berita Terbaru

Jawa timur

Spanduk Protes Muncul di Depan Kecamatan Tulakan,Ada apa?

Senin, 28 Jul 2025 - 16:21 WIB

KALIMANTAN

Seluruh warga Penajam Harus Merasakan Gas Rumah

Senin, 28 Jul 2025 - 13:41 WIB