Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu sabu di Bintang Meriah

Nasional Detik.com

- Redaksi

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:58 WIB

40195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – nasionaldetik.com – Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika sabu sabu. Penangkapan tersebut terjadi di salah satu Kedai Kopi di Desa Bintang Meriah Kec. Kutabuluh Kab. Karo, Selasa(05/12/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, S.H, menjelaskan pihaknya telah mengamankan seorang anak laki laki inisial O(17), warga Kec. Kutabuluh.

“O kita tangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpannya di dalam kotak rokok miliknya, yang ditemukan saat penangkapan”, kata Kasat, Sabtu(09/12/2023) di Mapolres Tanah Karo.

Dilanjutkan Kasat, penangakapan terhadap O, berawal dari adanya informasi keresahan masyarakat adanya seseorang yang menjualkan narkotika jenis sabu sabu di Desa Bintang Meriah.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga pengedar tersebut berhasil diidentifikasi, hingga akhirnya dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal, di salah satu kedai Kopi di Desa Bintang Meriah.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 1 (satu) kotak rokok merk Sempoerna di dalam kantung celana O,yang setelah dicek berisi 6 (enam) paket plastik klip masing masing berisikan keristal putih diduga narkotika jenis shabu ditimbang dengan keseluruhan berat netto 0,25 (nol koma dua lima) gram.

Baca Juga :  495 Pelajar Se Kabupaten Brebes Dikukuhkan Sebagai Patroli Keamanan Sekolah

Dikatakan Kasat, O mengakui keseluruhan barang bukti tersebut merupakan miliknya dan kemudian langsung Tim Opsnal membawa O dan keseluruhan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo.

“O sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan dan penyelidikan. Ia kita persangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”, tutupnya.

(Ardiansyah Ginting).

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe
Satlantas Polres Tanah Karo: Helm Bukan Aksesoris, Tapi Pelindung Nyawa
Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla
Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos
Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan
Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110
Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru