Pengibaran Bendera Merah Putih,kusam dan koyak Dapat Dipidana Penjara Paling Lama 1 Tahun

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 6 Desember 2023 - 08:17 WIB

40193 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tuban,Nasionaldetik.com – Puskesmas Temandang kecamatan Merakurak kabupaten Tuban tidak memberikan contoh yang baik lantaran mengibarkan bendera merah putih yang tidak layak untuk dikibarkan
Bendera merah putih itu dikibarkan dalam keadaan lusuh dan dan robek di ujungnya.

R warga setempat mengakui bendera merah putih yang sobek itu berkibar di kantor puskesmas tersebut sudah lama dan Hingga kini bendera tersebut belum juga diganti oleh pihak puskesmas.

” Sudah lama pak, bendera itu berkibar dengan keadaan lusuh dan ujung nya sobek sobek tapi Hingga kini belum diganti oleh pihak puskesmas ” katanya, Selasa (07/2/12/2023)

Senada dikata warga setempat lainya H, menurutnya tidak pantas lah jaman pemerintahan seperti ini masih ada bendera yang lusuh dan sobek berkibar di depan kantor pemerintahan.

” Tidak pantas lah masak bendera seperti itu masih berkibar di depan kantor pemerintahan kok tidak menghormati simbol negara ”

Saat di konfirmasi ke pihak puskesmas subbag tata usaha Eti Mulyati Ningsih Amd.Kes menjelaskan bahwa itu sudah kebiasaan kita dan seharusnya harus diganti, namanya kita Dateng pelayanan terus pulang jadi tidak memperhatikan hal itu.

” Iya mas itu memang sudah kebiasaan kita namanya kalau kita Dateng pelayanan sudah pelayan pulang jadi tidak melihat bendera itu dan yang petugas kebersihan mungkin juga lupa ” ungkap nya

Di sisi lain saat awak media konfirmasi kepada kepala dinas kesehatan kabupaten Tuban ibu Esti mengatakan bahwa,Seharusnya ini harus diganti benderanya.

” Iya tentunya kita sarankan untuk di ganti mas terimakasih sudah diingatkan ” ujarnya

Dan saat awak media konfirmasi ke Pasi Intel Kodim 0811 Tuban Letda Sunaryo beliaunya sangat menyayangkan masih adanya bendera merah putih yang sobek masih berkibar di wilayah Tuban.

“ Monitor mas langsung ditindak lanjuti oleh Danramil dan kord dengan instansi terkait “ tandasnya

Diketahui, di dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan serta Lagu Kebangsaan, pengibaran Bendera Merah Putih yang kusam dan koyak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 huruf c.(*)

Baca Juga :  Polres Tulungagung Salurkan Bantuan 100 Tangki Air Bersih Kepada 19 Dusun di 6 Kecamatan

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Yuan

Berita Terkait

Rutan Labuhan Deli Gelar Bakti Sosial Sambut HUT ke-80 RI, Puluhan Paket Bansos Disalurkan untuk Warga
Jumat Berkah, Denpom I/5 Medan Bagikan Makanan untuk Warga yang Membutuhkan
Lewat Tarik Tambang, Lapas Binjai Kobarkan Semangat HUT RI ke 80
Semarak HUT RI ke 80, Lapas Binjai Laksanakan Giwes Santai Bersama
Semangat Kemerdekaan, Rutan Kelas I Medan Gelar Jalan Santai Sekaligus Pemberian Bansos
Dukung Asta Cita Presiden RI, Lapas Kelas IIB Siborongborong Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Sekitar.
Ketua DPRD Medan Dinobatkan Sebagai Pembina PBBD
Menyulam Kebersamaan di Peringatan Kemerdekaan: Lapas Cilegon Hadir untuk Warga Sekitar 

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:50 WIB

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pelaku Pencurian Handphone

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:39 WIB

Polsek Barusjahe Bersama Forkopimca Meriahkan HUT RI ke-80 Dengan Lomba Lari Sprint

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:33 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli KYRD Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:28 WIB

Waka Polres Tanah Karo Hadiri Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Tanah Karo

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:47 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Wilayah Kabanjahe, Antisipasi 3C dan Kejahatan Lainnya

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Laksanakan Jumat Curhat dan Bagikan Snack kepada Jemaah Salat Jumat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kabanjahe

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:30 WIB

Waka Polres Tanah Karo Hadiri Pidato Kenegaraan Jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru