Nasionaldetik.com,— 11 Oktober 2026 Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pagerwojo, Ngemplak, menuai kecaman keras dari Pemimpin Redaksi, Ir. Edi Supriadi. Program pemerintah yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru diduga dijadikan ajang pemerasan terhadap warga kecil.
Berdasarkan investigasi dan keterangan warga setempat yang dihimpun dalam rekaman video,
Pelaku diduga melibatkan pihak Pemerintahan Desa Pagerwojo (di antaranya disebut pihak yang membawa nama Pak Carik), dengan korban utama adalah warga desa setempat dari kalangan masyarakat bawah yang tidak mampu.
Dugaan tindakan pemerasan dan pungutan liar berkedok biaya pengurusan surat-surat program PTSL, termasuk pembuatan surat keterangan hibah/waris.
Desa Pagerwojo, Kecamatan Ngemplak.
Praktik ini dilaporkan terjadi pada tahun 2025 (seperti yang diungkapkan salah satu korban, Mas Mukhtar, yang ditarik uang sebesar Rp1.500.000 per tahun 2025).
Warga ditarik biaya hingga jutaan rupiah tanpa kejelasan aturan dari pemerintah pusat, bahkan tanpa diberikan kuitansi atau tanda terima yang sah sebagai bukti pembayaran resmi.
Warga ditarik uang tunai dengan dalih pengurusan administrasi surat tanah. Uniknya, tidak seperti daerah lain yang menggratiskan atau menarik biaya resmi dengan kuitansi transparan (misalnya hanya berkisar Rp2.500 untuk karcis resmi), warga di Pagerwojo justru dimintai uang jutaan rupiah tanpa secarik kertas bukti (kuitansi), yang dikategorikan oleh Ir. Edi Supriadi sebagai tindakan murni pungli dan pencurian berkedok utang.
Tegas: Harus Diusut Tuntas dan Diproses Hukum
Ir. Edi Supriadi menyatakan kemarahannya atas tindakan sewenang-wenang yang melanggar konstitusi (UUD) ini. Ia mendesak agar para oknum pelaku di Pemerintahan Desa Pagerwojo tidak bisa melarikan diri dari tanggung jawab hukum.
“Masalah dugaan penarikan uang program PTSL ini sudah melanggar UUD. Segera para oknum ini harus mempertanggungjawabkan tindakan memeras warganya!” tegas Ir. Edi Supriadi dengan nada geram.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa uang warga yang telah dirampas secara tidak sah tersebut harus dikembalikan sepenuhnya kepada yang berhak. Tindakan ini dinilai bukan lagi sekadar pungli biasa, melainkan perbuatan melawan hukum yang merugikan rakyat kecil secara telak.
Pihak redaksi mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera turun tangan mengusut tuntas skandal pungli PTSL di Desa Pagerwojo sampai ke akar-akarnya.
Tim Redaksi




























